INDRAMAYU — Pertanyaan:
Lima tahun yang lalu saya (wanita) punya anak. Sekarang anak saya mau masuk sekolah, oleh guru diminta surat keterangan/akta kelahiran. Karena saya tidak menikah dan tidak mau dalam akta kelahiran ada keterangan anak luar kawin, maka sampai sekarang saya tidak punya akta kelahiran untuk anak saya. Sekarang saya sangat membutuhkannya, bila bikin aspal, ngeri dengan risikonya. Apakah di usia anak saya sekarang masih bisa dapat akta kelahiran/surat kenal lahir? Terimakasih.
Cristin Panjaitan – Indonesia
••••••••••••••••••••••••••••••••••
Intisari :
Anda dapat saja melaporkan kelahiran anak Anda untuk dicatatkan meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya m͟e͟l͟a͟m͟p͟a͟u͟i͟ b͟a͟t͟a͟s͟ w͟a͟k͟t͟u͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟d͟a͟ a͟͟d͟͟m͟͟i͟͟n͟͟i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
U͟l͟a͟s͟a͟n͟ s͟͟e͟͟l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟n͟͟y͟͟a͟͟;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pelaporan Kelahiran
Sebelumnya perlu dipahami bahwa akta kelahiran merupakan identitas diri anak yang w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟j͟a͟k͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Hak anak atas akta kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”):
- Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
- Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
- Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
- Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”):
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Penjelasan:
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan:
P͟e͟n͟e͟r͟b͟i͟t͟a͟n͟ K͟u͟t͟i͟p͟a͟n͟ A͟k͟t͟a͟ K͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ d͟i͟p͟u͟n͟g͟u͟t͟ b͟i͟a͟y͟a͟ sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟b͟a͟t͟ 60 h͟a͟r͟i͟ s͟e͟j͟a͟k͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ untuk dicatatkan pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
Anda dapat saja mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Bagi yang terlambat mencatatkan kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟.[¹]
Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟͟a͟͟n͟͟k͟͟s͟͟i͟͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ d͟e͟n͟d͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ b͟a͟n͟y͟a͟k͟ R͟p͟ 1 j͟͟u͟͟t͟͟a͟͟.[²]
Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran
Dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) diatur mengenai apa saja persyaratan untuk pencatatan kelahiran, yaitu:
a. surat keterangan
kelahiran;
b. buku nikah/kutipan
akta perkawinan
atau bukti lain yang
sah;
c. Kartu Keluarga
(“KK”); dan
d. Kartu Tanda
Penduduk-elektronik
(“KTP-el”).
Anda juga menyebutkan bahwa Anda tidak menikah, maka apabila Anda tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga menunjukan sebagai suami istri, Anda dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.[³]
Perlu diketahui, persyaratan pembuatan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Pergub 93/2012”).
Persyaratan penerbitan akta kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia di DKI Jakarta sebagaimana yang kami akses melalui laman Jakarta.go.id yakni:[⁴]
a. Surat Keterangan
Kelahiran dari
Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi
Surat Keterangan
Kelahiran dari
dokter/bidan
penolong kelahiran
Nakhoda Kapal Laut
atau Pilot Pesawat
Terbang dengan
memperlihatkan
aslinya;
c. Fotokopi Surat
Nikah/Akta
Perkawinan
orang tua;
d. Fotokopi Kartu
Keluarga dan Kartu
Tanda Penduduk
orang tua;
e. Nama dan identitas
saksi pelaporan
kelahiran;
f. Persetujuan
Kepala Dinas/
Suku Dinas.
Dalam hal
pelaporannya
melebihi 60 (enam
puluh) hari
sejak tanggal
kelahirannya.
Masih dari laman yang sama, dijelaskan bahwa w͟a͟k͟t͟u͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟a͟n͟ a͟k͟t͟a͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ 5 h͟a͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ s͟e͟j͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟k͟a͟s͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟, dan tidak dipungut biaya (gratis).
Sebagai informasi juga, masih dari laman yang sama, terdapat dua jenis akta kelahiran, salah satunya adalah Akta dengan Rekomendasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua kali oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak, yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 30 November 2011. Kemudian pemutakhiran pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang dipublikasikan pada Rabu, 14 September 2016. Dan dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul sama, pada tanggal 06 Maret 2019. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 10 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

