INDRAMAYU — Pertanyaan:
PT. A telah menggunakan tanah masyarakat namun belum mengganti biaya ganti rugi dari nilai tanah masyarakat tersebut, lalu perkara dibawa ke pengadilan dan pengadilan melalui putusannya menyatakan bahwa PT. A tersebut bersalah dan harus mengganti biaya ganti rugi dari nilai tanah masyarakat tersebut sebesar 10 miliar. Pertanyaannya adalah bagaimana caranya agar masyarakat dapat memohonkan 10 miliar ini untuk diganti oleh PT. A? Apakah gedung kantornya, ataukah aset-asetnya? Atau hal apa saja yang dapat dimohonkan untuk dilakukan penyitaan atau ganti rugi terhadap uang ganti rugi tanah masyarakat tersebut sebesar 10 miliar? Terima kasih.
Sarimin – Mekargading, Sliyeg.
••••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Dalam hal pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, maka dapat dilakukan eksekusi paksa melalui pengadilan tingkat pertama dengan prosedur sebagai berikut:
- Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dilaksanakan;
- Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil untuk dilakukan teguran (aanmaning);
- Dalam hal termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan, ketua pengadilan tingkat pertama mengeluarkan penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan milik termohon eksekusi;
- Lelang terhadap harta milik termohon eksekusi dan diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan angka yang tercantum dalam amar putusan.
Berdasarkan pertanyaan Anda, dapat kami asumsikan bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Dalam perkara perdata, putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau putusan Mahkamah Agung yang telah diterima oleh kedua belah pihak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 207 Rechtreglement voor de Buitengewesten (“RBg”), ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan putusan, yaitu dengan cara sukarela (dalam hal pihak yang kalah dengan sukarela melaksanakan putusan) tersebut, dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh Pengadilan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 11) menyatakan pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi harus disingkirkan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara menjalankan putusan secara sukarela dan menjalankan putusan secara eksekusi. Dalam hal ini kami mengasumsikan jika PT A tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pelaksanaan putusan harus dilakukan secara paksa.
Lalu, bagaimana proses eksekusinya? Perlu dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 195 ayat (1) HIR, k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟s͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ p͟e͟r͟t͟a͟m͟a͟ dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi yaitu:
- Eksekusi riil atau nyata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”) yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu;
- Eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop sebagaimana tersebut dalam Pasal 200 HIR, dan Pasal 215 Rbg. Eksekusi ini dilakukan dengan menjual lelang barang-barang debitur.
Oleh karena pertanyaan Anda tekait dengan hukuman PT A untuk membayar ganti rugi sebesar 10 miliar, maka dapat dimohonkan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui pengadilan tingkat pertama melalui prosedur sebagai berikut:
- Pemohon eksekusi (Pihak yang menang dalam perkara) mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dijalankan/dilaksanakan;
- Atas dasar permohonan itu Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan teguran (aanmaning) agar termohon eksekusi melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sesuai pada Pasal 196 HIR/207 Rbg;
- Jika termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan, maka Ketua Pengadilan tingkat pertama mengeluarkan Penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusit/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 Rbg;
- Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan. Lalu diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan.
Dengan demikian, jika tidak ada itikad baik dari PT A untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, Anda dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui pengadilan tingkat pertama sesuai dengan tata cara/prosedur di atas. Adapun benda yang disita oleh pengadilan untuk dilelang meliputi seluruh harta kekayaan milik Permohon eksekusi senilai jumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemohon eksekusi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr Sarimin yang dari Mekar Gading, Sliyeg.
Artikel ini dibuat oleh Eko Ardiansyah Pandiangan, S.H. dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Langkah Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan pada tanggal 28 Februari 2019. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 04 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS Klik link dibawah.👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

