INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saya membeli tanah dan rumah dari perumnas pada tahun 2014 dan sudah ada sertifikat hak milik saya. Akan tetapi, beberapa waktu lalu ada orang lain yang mengaku mempunyai tanah yang saya tempati dengan sertifikat hak miliknya juga. Bagaimana aturan hukumnya tentang SHM ganda ini? Apa yang harus dilakukan jika terdapat 2 sertifikat tanah yang dimiliki 2 pihak berbeda namun atas tanah yang sama? Terimakasih.
Warsono – Kiajaran Wetan
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴰᵃˡᵃᵐ ʰᵃˡ ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ˢᵉʳᵗⁱᶠⁱᵏᵃᵗ ᵍᵃⁿᵈᵃ ᵃᵗᵃˢ ᵗᵃⁿᵃʰ, ᵐᵃᵏᵃ ᵇᵘᵏᵗⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵏᵘᵃᵗ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ˢᵉʳᵗⁱᶠⁱᵏᵃᵗ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉʳᵇⁱᵗ ᵗᵉʳˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʰᵘˡᵘ. ᴬᵈᵃᵖᵘⁿ, ˡᵃⁿᵍᵏᵃʰ ʰᵘᵏᵘᵐ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉᵐᵖᵉʳᵗᵃʰᵃⁿᵏᵃⁿ ʰᵃᵏ-ʰᵃᵏ ᴬⁿᵈᵃ ᵃⁿᵗᵃʳᵃ ˡᵃⁱⁿ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉˡᵉˢᵃⁱᵃⁿ ˢᵉⁿᵍᵏᵉᵗᵃ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ᴷᵃⁿᵗᵒʳ ᴾᵉʳᵗᵃⁿᵃʰᵃⁿ, ᵐᵉⁿᵍᵃʲᵘᵏᵃⁿ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ ᵖᵉᵐᵇᵃᵗᵃˡᵃⁿ ˢᵉʳᵗⁱᶠⁱᵏᵃᵗ ᵖᵃᵈᵃ ᴾᵉⁿᵍᵃᵈⁱˡᵃⁿ ᵀᵃᵗᵃ ᵁˢᵃʰᵃ ᴺᵉᵍᵃʳᵃ, ᵈᵃⁿ ᵐᵉᵐᵇᵘᵃᵗ ᴸᵃᵖᵒʳᵃⁿ ᴷᵉᵖᵒˡⁱˢⁱᵃⁿ ᵃᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵃᵈᵃ ᵈᵘᵍᵃᵃⁿ ᴾᵉᵐᵃˡˢᵘᵃⁿ ˢᵉʳᵗⁱᶠⁱᵏᵃᵗ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jika Ada Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku?
Pertama-tama kami asumsikan bahwa sertipikat hak milik (“SHM”) yang Anda maksud adalah sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi:
- Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk h͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ t͟͟a͟͟n͟͟a͟͟h͟͟, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, Anda telah membeli tanah dan bangunan dari Perumnas pada tahun 2014 dan telah terbit S͟H͟M͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟a͟n͟a͟h͟ d͟a͟n͟ b͟a͟n͟g͟u͟n͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Akan tetapi Anda tidak menyebutkan tahun terbitnya SHM yang Anda miliki dan tidak menyebutkan secara jelas tahun terbit SHM orang lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang Anda miliki.
Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:
- Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
- bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.
Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
- Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya SHM Anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan s͟e͟r͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ t͟e͟r͟b͟i͟t͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟r͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Cara mengetahui sertifikat tanah ganda atau tidak, Anda dapat memeriksa terlebih dahulu melalui laman ATR BPN. Hal ini penting untuk mengetahui a͟p͟a͟k͟a͟h͟ S͟H͟M͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟a͟n͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ A͟n͟d͟a͟ b͟͟e͟͟l͟͟i͟͟/t͟e͟m͟p͟a͟t͟i͟ a͟s͟l͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟.
Adapun langkah yang dapat Anda tempuh yaitu:
- Buka laman atrbpn.go.id
- Pilih menu “Publikasi”
- Lalu klik “Layanan”
- Klik “pengecekan berkas”
- Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).
Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Adapun langkah hukum yang dapat Anda tempuh jika terdapat sertifikat ganda dalam satu bidang tanah antara lain:
1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Anda dapat melakukan p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ s͟e͟r͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟t͟ t͟a͟n͟a͟h͟ g͟a͟n͟d͟a͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ K͟a͟n͟t͟o͟r͟ P͟e͟r͟t͟a͟n͟a͟h͟a͟n͟ sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi:
- Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengkajian kasus;
b. gelar awal;
c. penelitian;
d. ekspos hasil
penelitian;
e. rapat koordinasi;
f. gelar akhir; dan
penyelesaian kasus.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 menyebutkan:
a. Dalam hal t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟
s͟a͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟
s͟e͟r͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟t͟ t͟u͟m͟p͟a͟n͟g͟
t͟i͟n͟d͟i͟h͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟a͟t͟u͟
b͟i͟d͟a͟n͟g͟ t͟a͟n͟a͟h͟ baik
seluruhnya maupun
sebagian maka
terhadap sertipikat
dimaksud dilakukan
Penanganan
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1).
b. Pembatalan
dilakukan terhadap
sertipikat yang
berdasarkan hasil
penanganan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2), diperoleh fakta
terdapat cacat
administrasi dan
atau cacat yuridis.
Dengan demikian, apabila terdapat sertifikat tanah ganda, Anda dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan.
2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, Anda juga dapat m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟l͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ S͟͟͟͟H͟͟͟͟M͟͟͟͟ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), karena menurut hemat kami SHM telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009. Unsur yang dimaksud yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi:
- Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi t͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ K͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ T͟a͟t͟a͟ U͟s͟a͟h͟a͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟k͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟t͟a͟l͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ s͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan:
- Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).
3. Membuat Laporan ke Kepolisian Apabila Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Selain kedua langkah di atas, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian terhadap pihak yang mengaku mempunyai SHM pada tanah Anda, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ a͟d͟a͟ i͟n͟d͟i͟k͟a͟s͟i͟ p͟e͟m͟a͟l͟s͟u͟a͟n͟ s͟͟e͟͟r͟͟t͟͟i͟͟f͟͟i͟͟k͟͟a͟͟t͟͟. Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 KUHP yang menyebutkan:
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Demikian jawaban dari kami tentang langkah hukum jika ada sertifikat tanah ganda, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;
- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Tumpang Tindih yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., dan dipublikasikan pada Jumat, 28 Agustus 2020. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya, pada tanggal 26 Juli 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 25 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

