INDRAMAYU — Pertanyaan:
Sebetulnya permasalahan ini menyangkut kakak saya yang berutang kepada bank sebesar Rp15 juta selama 2 tahun. Bank tersebut menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menagih dan kami sudah berusaha melaksanakan kewajiban yaitu membayar utang, akhir Maret 2024 sebesar Rp10 juta. Karena kondisi keuangan sedang sulit, kami minta tempo dan hanya diberi waktu tangguh hingga 11 April 2024.
Penagih utang tersebut pernah mengancam akan melakukan penyitaan apabila kami tidak melunasi utang tersebut sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Pertanyaan kami, bagaimana kami menghadapi penagih utang tersebut? Terima kasih atas perhatiannya.
Ato Rustijah – Lombang, Juntinyuat
••••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Rescheduling Utang
Kakak Anda s͟e͟l͟a͟k͟u͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ h͟a͟r͟u͟s͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟i͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Dalam hal ini, Anda telah melakukan langkah yang benar dengan membicarakannya dengan pihak bank sehingga dapat dilakukan rescheduling /penjadwalan ulang terhadap pembayaran utang bank tersebut.
Advokat Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitur yang beriktikad baik d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟d͟i͟s͟k͟u͟s͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya, debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, jika debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.
Debt Collector Mengancam Menyita Barang Debitur, Bolehkah?
Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟-b͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟i͟l͟i͟k͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ y͟a͟n͟g͟ w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, sebagaimana diterangkan oleh Alexander Lay, advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
Tapi, bagaimana jika debt collector tersebut t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟ atau mengambil paksa barang-barang milik debitur dan keluarga s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟?
Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian. Dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, dan mintalah pendampingan hukum dari seorang Pengacara/Lawyer atau Lembaga Hukum yang diakui Negara, agar tidak dipermainkan oleh oknum hukum.
Di sisi lain, Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 58-61) menerangkan bahwa perbuatan p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟ a͟t͟a͟s͟ m͟i͟l͟i͟k͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ (conversion/conversie/wederrechtliche verwendung) merupakan perbuatan melawan hukum, j͟i͟k͟a͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟:
a. Adanya tindakan
oleh pelaku;
b. Adanya maksud
(keinginan);
c. Menguasai/memiliki
barang pihak lain;
d. Pihak korban adalah
pihak yang
berwenang
menguasai barang
tersebut;
e. Adanya hubungan
sebab akibat;
f. Tidak dengan
persetujuan korban.
Bentuk intervensi dari pemilikan secara tidak sah atas milik orang lain, di antaranya yaitu: pengambilalihan kepemilikan atas barang milik orang lain, tidak mau mengembalikan barang orang lain, memindahkan barang orang lain ke tempat lain, memberikan barang orang lain kepada pihak ketiga, memakai secara tidak berhak barang milik orang lain, dan merusak atau mengubah barang milik orang lain (hal. 59).
Lebih lanjut, Munir berpendapat, dalam hal suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, maka kedua macam sanksi dapat dijatuhkan secara berbarengan. Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata), tetapi juga pada waktu yang bersamaan (dengan proses pidana) pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana sekaligus (hal. 21).
Dengan demikian, atas kerugian yang Anda alami akibat perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, Anda bisa juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Lain halnya jika barang-barang milik debitur tersebut telah diletakkan jaminan fidusia sebelumnya, mengenai cara melakukan eksekusi jaminan fidusia, Anda bisa membacanya dalam Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi.
Etika Penagihan oleh Debt Collector
Kami kurang mendapatkan informasi apakah utang Anda kepada bank ini adalah utang dari kartu kredit atau bukan. Namun, dalam hal utang tersebut berasal dari kartu kredit, maka debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan perubahannya, sebagai berikut:[¹]
- Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
- Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
- Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit; dan
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
Patut diperhatikan penagihan kartu kredit menggunakan jasa debt collector hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk dalam kualitas macet (kredit macet) berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.[²]
Tak hanya itu, kerjasama antara penerbit kartu kredit dan debt collector wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[³]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr Ato Rustijah dari Lombang, Juntinyuat.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Menghadapi Debt Collector yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 April 2011 dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 13 September 2017. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector, pada tanggal 04 November 2021. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS Klik link dibawah.👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

