INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan mengenai jam kerja selama Ramadan (puasa) atau pada hari keagamaan lainnya, apakah masih tetap sama waktu kerjanya yaitu 8 jam/hari atau 40 jam/minggu? Dan mohon diberikan dasar peraturannya. Terimakasih.
Nurhadi Jaya – Tinumpuk City
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ᵇᵃᵍⁱ ᵖᵉᵏᵉʳʲᵃ ˢʷᵃˢᵗᵃ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵃᵈᵃ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁᵁ ᴷᵉᵗᵉⁿᵃᵍᵃᵏᵉʳʲᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵗᵉᵍᵃˢ ᵐᵉⁿᵍᵃᵗᵘʳ ᵖᵉʳᵇᵉᵈᵃᵃⁿ ʷᵃᵏᵗᵘ ᵏᵉʳʲᵃ ᵖᵃᵈᵃ ᵇᵘˡᵃⁿ ᴿᵃᵐᵃᵈʰᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ʰᵃʳⁱ ᵏᵉᵃᵍᵃᵐᵃᵃⁿ ˡᵃⁱⁿⁿʸᵃ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ʰᵃʳⁱ-ʰᵃʳⁱ ᵇⁱᵃˢᵃ ˡᵃⁱⁿⁿʸᵃ. ᴬᵏᵃⁿ ᵗᵉᵗᵃᵖⁱ, ʰᵃˡ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵇⁱᵃˢᵃⁿʸᵃ ᵗᵉʳᵗᵘᵃⁿᵍ ᵈᵃˡᵃᵐ ˢᵘʳᵃᵗ ᴷᵉᵖᵘᵗᵘˢᵃⁿ ᴰⁱʳᵉᵏˢⁱ ᴾᵉʳᵘˢᵃʰᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ.
ˢᵉᵐᵉⁿᵗᵃʳᵃ ⁱᵗᵘ, ʲᵃᵐ ᵏᵉʳʲᵃ ˢᵉˡᵃᵐᵃ ᵇᵘˡᵃⁿ ᴿᵃᵐᵃᵈʰᵃⁿ ᵇᵃᵍⁱ ᴾᵉᵍᵃʷᵃⁱ ᴾᵉᵐᵉʳⁱⁿᵗᵃʰᵃⁿ ᵈⁱ ᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵉʳᵖʳᵉˢ ²¹/²⁰²³.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖⁿʸᵃ ˢⁱˡᵃᵏᵃⁿ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Waktu Kerja Menurut Undang-Undang
Jam kerja selama Ramadhan atau Ramadan merupakan pertanyaan yang banyak ditanyakan setiap tahunnya. Pasalnya, keinginan untuk bisa pulang lebih awal dan berbuka bersama keluarga tercinta tentu jadi harapan banyak orang. Namun, betulkah ada p͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟b͟͟͟͟e͟͟͟͟d͟͟͟͟a͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟ j͟a͟m͟ k͟e͟r͟j͟a͟ b͟i͟a͟s͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ j͟a͟m͟ k͟e͟r͟j͟a͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ R͟a͟m͟a͟d͟h͟a͟n͟?
Mengenai waktu kerja, bagi pekerja swasta, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.
Waktu kerja karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:[¹]
a. 7 jam 1 hari dan 40
jam 1 minggu untuk
6 hari kerja dalam 1
minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40
jam 1 minggu untuk
5 hari kerja dalam 1
minggu.
Kewajiban Pengusaha Terkait Waktu Ibadah Pekerja
Meski aturan jam kerja selama Ramadan tidak diberlakukan bagi karyawan swasta, pada prinsipnya, h͟a͟k͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ i͟b͟a͟d͟a͟h͟ t͟e͟t͟a͟p͟ h͟a͟r͟u͟s͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah y͟a͟n͟g͟ d͟͟͟͟i͟͟͟͟w͟͟͟͟a͟͟͟͟j͟͟͟͟i͟͟͟͟b͟͟͟͟k͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟ oleh agamanya.
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ i͟b͟a͟d͟a͟h͟ yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.[²]
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Walaupun tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri), jam kerja selama bulan puasa diatur dalam Perpres 21/2023.
Dalam Pasal 3 Perpres 21/2023 diterangkan bahwa h͟a͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ A͟͟S͟͟N͟͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟b͟a͟n͟y͟a͟k͟ 5 h͟a͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟a͟t͟u͟ m͟͟i͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟, yakni mulai Senin hingga Jumat. Kemudian, mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat Perpres 21/2023, adapun jam kerja ASN bulan puasa untuk tahun 2025 atau Ramadan 1446 Hijriah adalah sebagai berikut.
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit.
- Hari Jumat: pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Praktik Jam Kerja Selama Ramadan di Perusahaan Swasta
Seperti yang sudah disebutkan, tidak ada aturan khusus terkait jam kerja selama Ramadan bagi para karyawan swasta. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengeluarkan kebijakan khusus dalam menentukan jam kerja Ramadhan 2025 ini.
Kebijakan khusus tersebut dapat berupa penerapan kerja dari rumah atau work from home, pemangkasan waktu istirahat, perpindahan jam masuk lebih awal, hingga waktu kerja yang dipersingkat. Sejumlah kebijakan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa para pekerja yang berpuasa memerlukan waktu untuk perjalanan pulang dan menyiapkan buka puasa.
Jadi, pada dasarnya
b͟a͟g͟i͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ s͟͟w͟͟a͟͟s͟͟t͟͟a͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ w͟a͟k͟t͟u͟ k͟e͟r͟j͟a͟ p͟a͟d͟a͟ b͟u͟l͟a͟n͟ R͟͟͟͟a͟͟͟͟m͟͟͟͟a͟͟͟͟d͟͟͟͟h͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟, dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, jam kerja selama bulan Ramadan pagi pegawai pemerintahan dapat ditentukan lebih lanjut oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing.[³]
Demikian jawaban dari kami terkait jam kerja selama Ramadan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pemahaman terkhusus bagi penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Artikel ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 30 April 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 April 2022, kedua kali dimutakhirkan pada 24 Maret 2023, dan ketiga kali dimutakhirkan pada 14 Maret 2024. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2025, pada tanggal 21 Februari 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

