INDRAMAYI — Pertanyaan:
Dulu saya membeli tanah seluas 51m2, kemudian sudah terbit sertipikat tanah tersebut dengan luas yang sesuai (51m2). Belakangan karena dirasa luas tersebut kurang cukup, terjadi penambahan bidang tanah dengan dilakukan proses jual beli lagi, sehingga luasnya menjadi 61m2. Nah, penambahan luas ini belum masuk ke sertipikat atau bisa dikatakan sertipikatnya tetap 51m2. Kondisi sekarang, di atas tanah tersebut (61m2) sudah berdiri bangunan rumah saya dengan bagian kiri dan kanan rumah saya juga sudah berdiri rumah tetangga. Mohon petunjuknya untuk penerbitan sertipikat baru dengan luas tanah yang sekarang (61m2), bagaimana caranya? Apa syarat-syarat yang harus disiapkan? Terimakasih.
Tirmo Hardi Wijaya – Tambi.
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴬᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ᵖᵃᵈᵃ ᵈᵃᵗᵃ ᶠⁱˢⁱᵏ (ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ˡᵉᵗᵃᵏ, ᵇᵃᵗᵃˢ ᵈᵃⁿ ˡᵘᵃˢ ᵇⁱᵈᵃⁿᵍ ᵗᵃⁿᵃʰ) ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵃᵗᵃ ʸᵘʳⁱᵈⁱˢ ᵒᵇʲᵉᵏ ᵖᵉⁿᵈᵃᶠᵗᵃʳᵃⁿ ᵗᵃⁿᵃʰ ʸᵃⁿᵍ ˢᵘᵈᵃʰ ᵗᵉʳᵈᵃᶠᵗᵃʳ, ᵐᵃᵏᵃ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉᵐᵉˡⁱʰᵃʳᵃᵃⁿ ᵈᵃᵗᵃ ᵖᵉⁿᵈᵃᶠᵗᵃʳᵃⁿ ᵗᵃⁿᵃʰ. ᴾᵉᵐᵉᵍᵃⁿᵍ ʰᵃᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ ʷᵃʲⁱᵇ ᵐᵉⁿᵈᵃᶠᵗᵃʳᵏᵃⁿ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᴷᵃⁿᵗᵒʳ ᴾᵉʳᵗᵃⁿᵃʰᵃⁿ.
ˢᵉʰⁱⁿᵍᵍᵃ ʲⁱᵏᵃ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ᵖᵉⁿᵍᵍᵃᵇᵘⁿᵍᵃⁿ ᵇⁱᵈᵃⁿᵍ ᵗᵃⁿᵃʰ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵖᵉʳˡᵘᵃˢ ᵗᵃⁿᵃʰ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᶜᵃʳᵃ ᵐᵉⁿᵍᵍᵃᵇᵘⁿᵍᵏᵃⁿ ᵇⁱᵈᵃⁿᵍ ᵗᵃⁿᵃʰ ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐⁿʸᵃ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵇⁱᵈᵃⁿᵍ ᵗᵃⁿᵃʰ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵃʳᵘ ᵈⁱᵇᵉˡⁱ, ᵐᵃᵏᵃ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿᵈᵃᶠᵗᵃʳᵃⁿ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ᵈᵃᵗᵃ ᵖᵉⁿᵈᵃᶠᵗᵃʳᵃⁿ ᵗᵃⁿᵃʰ.
ᴾᵉʳˢʸᵃʳᵃᵗᵃⁿ ᵃᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ʸᵃⁿᵍ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱᵖᵉⁿᵘʰⁱ? ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Perubahan Data Fisik atau Data Yuridis Tanah
Kondisi ditambah luasnya tanah yang Anda miliki dari semula 51m2 (yang telah terdaftar) menjadi 61m2 dinamakan perubahan data fisik tanah. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan p͟e͟m͟e͟l͟i͟h͟a͟r͟a͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟e͟n͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟a͟n͟ t͟͟a͟͟n͟͟a͟͟h͟͟. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.[¹]
Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.[²]
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.[³] Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.[⁴]
P͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ f͟i͟s͟i͟k͟ terjadi kalau diadakan pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. P͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ y͟u͟r͟i͟d͟i͟s͟ terjadi misalnya kalau diadakan pembebanan atau pemindahan hak atas bidang tanah yang sudah didaftar.[⁵]
Penggabungan Bidang Tanah
Anda menjelaskan bahwa luas tanah berubah yakni bertambah luas karena adanya proses jual-beli. Kami asumsikan, Anda ingin menggabungkan sertifikat tanah yang pertama dan sertifikat tanah yang baru Anda beli menjadi satu bidang baru. Penggabungan bidang tanah m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ P͟e͟n͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟a͟n͟ P͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ D͟a͟t͟a͟ P͟e͟n͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟a͟n͟ T͟͟a͟͟n͟͟a͟͟h͟͟.[⁶]
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟g͟͟a͟͟b͟͟u͟͟n͟͟g͟͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ s͟a͟t͟u͟ s͟a͟t͟u͟a͟n͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ b͟͟a͟͟r͟͟u͟͟, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.[⁷]
Dalam hal penggabungan tanah untuk satuan bidang yang baru tersebut, dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing.[⁸] Terhadap penggabungan tanah tersebut berlaku ketentuan: jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, P͟e͟n͟g͟g͟a͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ t͟a͟n͟a͟h͟ b͟a͟r͟u͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟e͟g͟a͟n͟g͟ h͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟t͟u͟j͟u͟i͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟a͟n͟ b͟e͟b͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[⁹]
Persyaratan yang Diperlukan
Sebagaimana yang kami kutip dari laman Layanan Pertanahan BPN, persyaratan yang diperlukan untuk permohonan penggabungan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertipikat asli.
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri;
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa;
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
- Alasan penggabungan.
Penggabungan bidang tanah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 15 hari untuk penggabungan sampai dengan 5 (lima) bidang. Penggabungan lebih dari 5 (lima) bidang waktu penyelesaian disesuaikan.
Diperlukan pengukuran apabila:
a. Sertipikat belum
dilampiri gambar
situasi;
b. Terjadi perubahan
tanda batas.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, untuk menerbitkan sertifikat baru j͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ f͟i͟s͟i͟k͟ t͟a͟n͟a͟h͟ y͟a͟i͟t͟u͟ b͟e͟r͟t͟a͟m͟b͟a͟h͟n͟y͟a͟ l͟u͟a͟s͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ t͟a͟n͟a͟h͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ t͟͟a͟͟n͟͟a͟͟h͟͟, maka pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Artikel ini dibuat oleh Sovia Hasanah. SH, dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah, pada tanggal 27 April 2017. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

