INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saya sebagai pengusaha yang bergerak di bidang aksesoris mobil. Yang ingin saya tanyakan, apakah sah menurut hukum jika penagihan utang melalui jasa seorang polisi? Mengingat pembayaran hutang saya kepada rekan bisnis dengan cara cicil setiap bulan dan sempat macet dalam beberapa bulan terakhir. Setiap pembayaran saya tulis di belakang bon faktur dan sisa utang saya hanya sebesar Rp7-8 juta saja. Terima kasih atas informasinya.
Kadma – Lajer, Tukdana.
••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Bisakah polisi menjadi penagih utang merupakan hal yang paling sering ditanyakan. Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali kreditur yang mengancam untuk memakai jasa polisi menjadi penagih utang. Namun, bisakah demikian? Sebelum menjawabnya, mari kenali lebih rinci soal perjanjian utang piutang.
Perjanjian Utang Piutang
Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟n͟j͟a͟m͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟n͟ k͟u͟a͟l͟i͟t͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menerangkan bahwa semua P͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟a͟h͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ b͟a͟g͟i͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Sehubungan dengan itu, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kemudian, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ r͟i͟n͟c͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟, K͟͟U͟͟H͟͟ P͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ d͟a͟s͟a͟r͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟p͟a͟t͟u͟h͟i͟ p͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.[¹]
Wanprestasi
Dengan berpatokan pada KUH Perdata, setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus merujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi.
Ahli hukum perdata umumnya mengkategorikan wanprestasi ke dalam empat keadaan, yakni:
- Sama sekali tidak memenuhi.
- Tidak tunai memenuhi prestasi.
- Terlambat memenuhi prestasi.
- Keliru memenuhi prestasi.
Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang.[²]
Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah p͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Nantinya, pengadilan akan menggelar sidang yang didasarkan pada sejumlah bukti yang menyatakan bahwa p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟u͟t͟a͟n͟g͟ b͟e͟n͟a͟r͟-b͟e͟n͟a͟r͟ l͟a͟l͟a͟i͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. Kemudian, p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟ s͟e͟j͟u͟m͟l͟a͟h͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟n͟d͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Dalam konteks ini, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh kreditur atau pihak pemberi utang. S͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, k͟r͟e͟d͟i͟t͟u͟r͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ b͟͟a͟͟n͟͟t͟͟u͟͟a͟͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟k͟s͟e͟k͟u͟s͟i͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ s͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Fungsi Kepolisian
Kemudian, mengarah ke pertanyaan polisi menjadi penagih utang, penting untuk diketahui bahwa kepolisian adalah alat negara. Lebih lanjut, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[³]
Jika ditinjau dari tujuan pembentukannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.[⁴]
Tugas Kepolisian
Apabila dirincikan, tiga tugas pokok kepolisian, antara lain:[⁵]
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu, dalam menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana telah disebutkan, kepolisian bertugas untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.[⁶]
A. melaksanakan
pengaturan,
penjagaan,
pengawalan, dan
patroli terhadap
kegiatan
masyarakat dan
pemerintah sesuai
kebutuhan;
B. menyelenggarakan
segala kegiatan
dalam menjamin
keamanan,
ketertiban, dan
kelancaran lalu
lintas di jalan;
C. membina
masyarakat untuk
meningkatkan
partisipasi
masyarakat,
kesadaran hukum
masyarakat serta
ketaatan warga
masyarakat
terhadap hukum
dan peraturan
perundang-
undangan;
D. turut serta dalam
pembinaan hukum
nasional;
E. memelihara
ketertiban dan
menjamin
keamanan umum;
F. melakukan
koordinasi,
pengawasan, dan
pembinaan teknis
terhadap kepolisian
khusus, penyidik
pegawai negeri sipil,
dan bentuk-bentuk
pengamanan
swakarsa;
G. melakukan
penyelidikan dan
penyidikan terhadap
semua tindak
pidana sesuai
dengan hukum
acara pidana dan
peraturan
perundang-
undangan lainnya;
H. menyelenggarakan
identifikasi
kepolisian,
kedokteran
kepolisian,
laboratorium
forensik dan
psikologi kepolisian
untuk kepentingan
tugas kepolisian;
I. melindungi
keselamatan jiwa
raga, harta benda,
masyarakat, dan
lingkungan hidup
dari gangguan
ketertiban dan/atau
bencana termasuk
memberikan
bantuan dan
pertolongan dengan
menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
J. melayani
kepentingan warga
masyarakat untuk
sementara sebelum
ditangani oleh
instansi dan/atau
pihak yang
berwenang;
K. memberikan
pelayanan kepada
masyarakat sesuai
dengan
kepentingannya
dalam lingkup tugas
kepolisian; serta
L. melaksanakan tugas
lain sesuai dengan
peraturan
perundang-
undangan.
Larangan Polisi menjadi Penagih Utang
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Kepolisian, di mana aparat kepolisian dilarang melakukan sejumlah hal berikut.[⁷]
- melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan politik praktis;
- mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
- bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
- memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
- menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
- menjadi perantara/makelar perkara; dan
- menelantarkan keluarga.
Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran p͟o͟l͟i͟s͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟ u͟t͟a͟n͟g͟ j͟e͟l͟a͟s͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Apapun kondisinya, s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟ u͟t͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟n͟y͟a͟ d͟a͟r͟i͟ t͟a͟g͟i͟h͟a͟n͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya LBH atau debt collector. Namun, perlu diingat bahwa debt collector pun memiliki sejumlah etika menagih pembayaran dalam proses penagihan utang.
Kemudian, jika ingin menempuh jalur hukum dan agar tepat sasaran, seseorang dapat menggunakan jasa atau kuasa untuk menagih utang melalui advokat/pengacara maupun LBH untuk penagih utang, agar bisa mengirimkan somasi dan melayangkan Gu͟g͟a͟t͟a͟n͟ P͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟d͟͟͟͟a͟͟͟͟t͟͟͟͟a͟͟͟͟ k͟͟e͟͟ P͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.
Sekali lagi, kami tekankan bahwa siapapun tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang karena bertentangan dengan Peraturan Disiplin Kepolisian. Apabila dalam praktiknya ditemukan polisi yang bertindak demikian, p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ D͟i͟v͟i͟s͟i͟ P͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ d͟a͟n͟ P͟e͟n͟g͟a͟m͟a͟n͟a͟n͟ P͟͟͟o͟͟͟l͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟.
Demikian jawaban kami terkait polisi menjadi penagih utang, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr Kadma-Lajer, Tukdana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang? yang dibuat oleh Maddenleo T. Siagian, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 April 2012. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang? pada tanggal 25 Maret 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 01 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

