INDRAMAYU — Pertanyaan:
Bagaimana proses perbaikan akta kelahiran? Usia saya sudah 41 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir di akta sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. Hal tersebut baru saya sadari saat pengurusan paspor karena harus membawa data aslinya. Akhirnya akta bisa diganti dengan ijazah, tapi saya berkeinginan untuk membetulkan akta saya. Mohon pencerahan untuk proses dan prosedur yang harus saya lakukan. Terima kasih banyak sebelumnya.
Desy Amelia – Batam
••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Terkait perbaikan akta kelahiran yang ditanyakan, kami garis bawahi bahwa berdasarkan pertanyaan Anda, terdapat kesalahan pada akta kelahiran pada nama dan tanggal lahir yang mengakibatkan perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran dan identitas Anda. Berdasarkan hal tersebut, kami simpulkan Anda bukan mau melakukan perubahan yang signifikan, namun hanya ingin membetulkan kesalahan pengetikan.
S͟e͟t͟i͟a͟p͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟d͟u͟d͟u͟k͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟ s͟e͟t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟b͟a͟t͟ 60 h͟a͟r͟i͟ s͟e͟j͟a͟k͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟a͟͟n͟͟. Berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan k͟u͟t͟i͟p͟a͟n͟ a͟k͟t͟a͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟a͟͟n͟͟. Hal ini diatur dalam Pasal 27 UU Adminduk dan perubahannya.
Jadi, dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah k͟u͟t͟i͟p͟a͟n͟ dari akta kelahiran yang ada di pejabat pencatatan kelahiran.
Kutipan akta kelahiran itu sendiri merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013. Adapun yang dimuat dalam kutipan akta pencatatan sipil, antara lain:[¹]
a. jenis peristiwa
penting;
b. NIK dan status
kewarganegaraan;
c. nama orang yang
mengalami
peristiwa penting;
d. tempat dan tanggal
peristiwa;
e. tempat dan tanggal
dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda
tangan pejabat yang
berwenang; dan
g. pernyataan
kesesuaian kutipan
tersebut dengan
data yang terdapat
dalam Register Akta
Pencatatan Sipil.
Dalam pertanyaan yang diajukan terkait perbaikan akta kelahiran, Anda mengatakan bahwa terdapat kesalahan ketik huruf pada bagian nama dan tanggal lahir. Terhadap hal ini dapat dimintakan p͟e͟m͟b͟e͟t͟u͟l͟a͟n͟ akta pencatatan sipil sebagaimana diterangkan dalam ketentuan berikut.[²]
- Pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ t͟u͟l͟i͟s͟ r͟e͟d͟a͟k͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟;
- Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta;
- Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya.
Terkait yang dimaksud dengan “kesalahan tulis redaksional”, misalnya kesalahan p͟e͟n͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ h͟u͟r͟u͟f͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟.[³]
Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran
Lebih lanjut, mengenai perbaikan akta kelahiran ini, dijelaskan dalam Perpres 96/2018. Dalam perpres tersebut, diatur ketentuan sebagai berikut:[⁴]
- Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
- Dalam hal pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen autentik
yang menjadi
persyaratan
pembuatan akta
pencatatan sipil; dan
b. kutipan akta
pencatatan sipil di
mana terdapat
kesalahan tulis
redaksional.
Jadi terkait p͟e͟r͟b͟a͟i͟k͟a͟n͟ a͟k͟t͟a͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟a͟͟n͟͟, terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
Mengingat bahwa Anda akan melakukan pembetulan akta pada usia Anda yang sudah 41 tahun, dalam artian pembetulan akta dilakukan bertahun-tahun kemudian, maka perlu dilihat kembali apakah prosesnya tetap sama atau tidak. Dalam peraturan tersebut tidak ada pembedaan terkait kapan pembetulan akan dilakukan.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, pada praktiknya, Anda harus bertanya pada Disdukcapil setempat. Biasanya a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟͟u͟͟d͟͟a͟͟h͟͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ b͟͟e͟͟r͟͟t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟-t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟u͟͟k͟͟u͟͟n͟͟g͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟b͟a͟i͟k͟a͟n͟ a͟k͟t͟a͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. Setelah ada penetapan pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat. Apabila terdapat dokumen pendukung seperti ijazah, maka akan diputuskan oleh pejabat pencatatan sipil apakah perlu penetapan pengadilan atau tidak.
Demikian jawaban dari kami terkait perbaikan akta kelahiran sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 20 Juni 2019. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran, pada tanggal 05 Agustus 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 08 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

