INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saya pernah melakukan transaksi di salah satu supermarket, dimana saya membeli sebuah minuman, ketika ingin melakukan pembayaran dengan uang tunai (cash) kasir menolak pembayaran uang tunai dengan alasan hanya bisa menggunakan metode non tunai (QRIS dan sebagainya). Apakah menolak pembayaran dengan uang tunai dalam transaksi jual beli tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum? Terimakasih..
Muhammad Tokhid – Bangkir
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Hukum Menolak Pembayaran Tunai
Tren digitalisasi saat ini berdampak pada sendi-sendi perekonomian, termasuk mengubah pola transaksi masyarakat. Salah satunya pergeseran s͟i͟s͟t͟e͟m͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ t͟u͟n͟a͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ n͟o͟n͟-t͟u͟n͟a͟i͟ y͟a͟n͟g͟ n͟͟y͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, c͟͟e͟͟p͟͟a͟͟t͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟ e͟͟f͟͟i͟͟s͟͟i͟͟e͟͟n͟͟. Hal ini diterangkan dalam artikel Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah.
Tujuan penerapan transaksi non-tunai tersebut antara lain adalah memudahkan pelayanan kepada konsumen. Artinya, dengan adanya s͟i͟s͟t͟e͟m͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ n͟o͟n͟-t͟u͟n͟a͟i͟ p͟a͟d͟a͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ untuk membayar sesuai dengan kenyamanannya.[¹] Namun demikian, pembayaran non-tunai itu merupakan pilihan dari konsumen yang t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟n͟g͟e͟s͟a͟m͟p͟i͟n͟g͟k͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ t͟u͟n͟a͟i͟ r͟͟u͟͟p͟͟i͟͟a͟͟h͟͟.[²]
Dalam konteks transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia, maka secara hukum, s͟e͟g͟a͟l͟a͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟, w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ R͟͟͟u͟͟͟p͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟,[³] tidak terkecuali dengan uang cash (tunai).
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang yang berbunyi:
- Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, dapat dipahami bahwa penolakan terhadap uang rupiah hanya boleh dilakukan apabila ada keraguan atas keaslian uang rupiah tersebut. Di luar pengecualian tersebut, kami berpendapat bahwa setiap orang dilarang menolak segala bentuk transaksi menggunakan uang rupiah, termasuk menggunakan uang tunai (cash).
Lebih lanjut, bagi para pihak yang menolak transaksi menggunakan uang rupiah, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang sebagai berikut :
- Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Apakah Menolak Uang Cash = Perbuatan Melawan Hukum?
Disarikan dari artikel Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana, perbuatan melawan hukum (“PMH”) adalah suatu tindakan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang di luar kewenangan, dan tindakan melanggar nilai kesusilaan dan asas hukum, baik dalam aspek hukum pidana maupun perdata.
Mengutip artikel yang sama, Satochid Kartanegara menerangkan bahwa PMH dalam hukum pidana (wederrechtelijk) dibedakan menjadi:
a. wederrechtelijk
formil yaitu jika
s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟
d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟
d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟
h͟u͟k͟u͟m͟ o͟l͟e͟h͟
u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟; dan
b. wederrechtelijk
materiil adalah
perbuatan
“mungkin”
wederrechtelijk,
walaupun tidak
dengan tegas
dilarang dan
diancam dengan
hukuman oleh
undang-undang,
juga asas-asas
umum yang terdapat
di dalam lapangan
hukum (algemen
beginsel).
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa menolak uang cash untuk transaksi di dalam negeri adalah bentuk PMH dalam hukum pidana karena melanggar ketentuan UU Mata Uang dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Kemudian, dalam hukum perdata, PMH (onrechtmatige daad) mengacu pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
- Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga (hal. 190 – 191) unsur-unsur perbuatan melawan hukumn adalah:
- harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
- perbuatan itu harus melawan hukum (perbuatan itu melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang diberikan undang-undang);[⁴]
- ada kerugian (kerugian materiil ataupun imateriil);[⁵]
- ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
- ada kesalahan, (schuld) (kesengajaan atau kelalaian. Kesalahan dapat diartikan sebagai telah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindarkan).[⁶]
Apabila dikorelasikan dengan pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa penolakan uang cash sebagai metode pembayaran tidak dapat dikategorikan PMH perdata. Hal ini karena untuk menyatakan perbuatan menolak uang cash sebagai PMH perdata, maka harus dibuktikan adanya k͟͟͟e͟͟͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟d͟͟e͟͟r͟͟i͟͟t͟͟a͟͟, k͟͟e͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟b͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟e͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.
Namun demikian, tindakan supermarket sebagai pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai dari konsumen tidak dapat dibenarkan karena uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang penyelesaiannya dengan uang, tidak terkecuali uang cash.
Terlebih, metode pembayaran secara non-tunai didesain untuk memudahkan dan memberikan pilihan kepada konsumen untuk membayar dengan cara yang paling efektif dan nyaman untuk mereka. Sehingga, kehadiran metode pembayaran non-tunai tidak boleh mengesampingkan pembayaran tunai (cash).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk kita semua terkhusus untuk Sdr Muhammad Tokhid yang dari Bangkir.
Artikel ini dibuat oleh Karisna Mega Pasha. SH, dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Tolak Pembayaran Cash, Adakah Jerat Hukumnya pada tanggal 07 Oktober 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

