Pertanyaan:
Adakah hukum memviralkan orang yang berutang di media sosial? Bisakah saya dipidana jika memviralkan utang orang lain lewat media sosial? Sebelumnya sudah ada rekaman perjanjian kalau tanggal sekian tidak dibayar, maka akan diviralkan, dan ada persetujuan dari yang bersangkutan. Apakah saya masih bisa dituntut? Terimakasih
Fadilllah alayubi-Balongan
•••••••••••••••••••••••••••••
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Viral – Menyebar – Terkenal
Sebelum membahas hukum memviralkan orang yang berutang di sosial media, kami akan membahas terlebih dahulu makna viral dan memviralkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), viral artinya m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟ l͟u͟a͟s͟ d͟a͟n͟ c͟e͟p͟a͟t͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ v͟͟i͟͟r͟͟u͟͟s͟͟. Terminologi ini umumnya dipakai di dunia maya seperti internet atau sosial media. Berdasarkan definisi tersebut, memviralkan berarti upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat.
Sesuatu yang viral dapat bersifat positif maupun negatif. Dalam hal positif misalnya, ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang diviralkan, sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas segera datang untuk memberikan pertolongan. Sebaliknya, dalam hal yang negatif, misalnya s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ k͟a͟s͟u͟s͟ y͟a͟n͟g͟ A͟͟n͟͟d͟͟a͟͟ t͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, yaitu ketika seseorang berutang di-posting lalu unggahan tersebut menyebar luas dengan cepat dan m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟u͟t͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ m͟a͟l͟u͟ d͟a͟n͟ t͟e͟r͟c͟e͟m͟a͟r͟ n͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Dalam hal ini, ketika yang diviralkan membuat nama seseorang tercemar dan yang bersangkutan tidak menerimanya karena sangat malu, apakah perbuatan tersebut dapat dijerat secara hukum?
Hukum Memviralkan Utang di Media Sosial
Perlu diketahui, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟m͟v͟i͟r͟a͟l͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟g͟g͟a͟h͟a͟n͟ b͟e͟r͟c͟i͟t͟r͟a͟ b͟u͟r͟u͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟c͟e͟m͟a͟r͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ p͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟h͟͟i͟͟n͟͟a͟͟a͟͟n͟͟. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku ataupun Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 310 KUHP
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan,[²] yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[³]
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁴]
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[⁵]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[⁶]
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Selanjutnya, aturan pencemaran nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media sosial diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berikut.
Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Lantas, apakah memviralkan utang seseorang di sosial media dapat dijerat pasal tersebut?
Sepanjang penelusuran kami, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[⁷] Oleh karena itu, menurut hemat kami, perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.
Namun, apabila dalam memviralkan orang yang berutang tersebut mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka kami berpendapat pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas penghinaan ringan.
Hukumnya Klausul Membuat Viral Utang
Terkait masalah yang Anda tanyakan, m͟e͟m͟v͟i͟r͟a͟l͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ u͟t͟a͟n͟g͟ b͟i͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟m͟a͟l͟u͟k͟a͟n͟ s͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Dalam hal ini, sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain.
Perlu diketahui syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Sebagai catatan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan.[⁸]
Terkait hal ini, Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan “sebab yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ o͟b͟j͟e͟k͟t͟i͟f͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, yang dapat diartikan bahwa dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.[⁹]
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian m͟e͟m͟v͟i͟r͟a͟l͟k͟a͟n͟ u͟t͟a͟n͟g͟ d͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ s͟a͟h͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ y͟a͟i͟t͟u͟ s͟e͟b͟a͟b͟ y͟a͟n͟g͟ h͟͟a͟͟l͟͟a͟͟l͟͟. S͟͟e͟͟h͟͟i͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟, p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Menurut hemat kami, langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari orang yang berutang yang merasa nama baiknya tercemar. Karena utang merupakan kewajiban yang harus dibayar, sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar pengutang membayar utangnya baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan semoga bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Bpk Fadilllah alayubi yang dari Balongan.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ancaman Pidana Jika Memviralkan Utang Orang Lain yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 9 Januari 2020 yang dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 16 Agustus 2021, dan kemudian dimutakhirkan kedua kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 13 September 2022. Dan dipublikasikan oleh Hukumonline.com dengan judul Bolehkah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial, tanggal 01 Januari 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers, pada tanggal 07 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

