INDRAMAYU — Pertanyaan:
Di sosial media beberapa waktu lalu diramaikan dengan video idol K-Pop Hanni NewJeans yang menangis saat menjadi saksi atas tuduhan perundungan di tempat kerja. Hanni NewJeans mengklaim bahwa pernah terjadi tindakan perundungan di tempat kerja atau workplace bullying terhadap dirinya. Saya mau bertanya, jika hal demikian terjadi di Indonesia, apakah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan pekerja terhadap perundungan di tempat kerja atau workplace bullying? Terimakasih.
Prio Indra Hermawan – Tugu Kidul
•••••••••••••••••••••••••••••
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda, semoga bisa dijadikan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang Anda hadapi dengan Perusahaan tempat Anda bekerja.
Bullying di Tempat Kerja
Apa yang dimaksud dengan perundungan? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perundungan atau bullying berasal dari kata merundung yang dalam KBBI berarti b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ f͟i͟s͟i͟k͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟͟s͟͟i͟͟k͟͟i͟͟s͟͟, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, m͟͟e͟͟m͟͟u͟͟k͟͟u͟͟l͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟o͟͟r͟͟o͟͟n͟͟g͟͟, m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ r͟͟u͟͟m͟͟o͟͟r͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟o͟n͟g͟r͟o͟n͟g͟.
Selain itu, b͟u͟l͟l͟y͟i͟n͟g͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟d͟e͟f͟i͟n͟i͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟r͟i͟l͟a͟k͟u͟ a͟g͟r͟e͟s͟i͟f͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟k͟a͟n͟ baik dalam bentuk tindakan fisik secara langsung atau menyerang melalui perkataan.[¹]
Bentuk-bentuk dari bullying ini berubah seiring berjalannya usia seseorang. Mulai dari bullying di taman bermain (playground bullying), kekerasan seksual, penyerangan secara berkelompok, dating violence, marital violence, child abuse, bullying di tempat kerja (workplace bullying), dan berbagai jenis kekerasan lain.[²]
Adapun bentuk bullying yang terjadi pada idol K-Pop pada pertanyaan Anda termasuk ke dalam perundungan di tempat kerja (workplace bullying). Menurut Nurul Hidayati dan Idha Rahayuningsih dalam jurnal yang berjudul Bentuk dan Dampak Kekerasan di Tempat Kerja (Workplace Bullying) pada Buruh Pabrik di Gresik (hal. 126) yang mengutip Matthiensen, mengartikan workplace bullying sebagai tindakan negatif yang dilakukan di tempat kerja secara berulang-ulang oleh pihak-pihak tertentu yang melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan, dan dapat berbentuk pelecehan, kekerasan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang mengakibatkan korban bullying merasa inferior dan tidak mampu membela diri mereka.
Perlindungan Konstitusional dari Bullying di Tempat Kerja
Sebagai negara hukum, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam konstitusi, yaitu UUD 1945 mengatur perlindungan terhadap warga negara dari bullying di lingkungan kerja. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengatur sebagai berikut:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan bullying. Sedangkan Pasal 28G UUD 1945 menyebutkan bahwa:
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Kemudian, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebutkan:
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Perlindungan dari Bullying di Tempat Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan
Menurut hemat kami, tindakan bullying di tempat kerja adalah perbuatan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagian telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja serta diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. UU Ketenagakerjaan adalah payung hukum perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar buruh, kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, untuk mewujudkan kesejahteraan buruh.
Lebih lanjut, berikut adalah beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap karyawan dari bullying di tempat kerja, antara lain:
Pasal 5 UU Ketenagakerjaan
- Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan
- Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Pasal 31 UU Ketenagakerjaan
- Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
- Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Dalam konteks bullying sebagai diskriminasi, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO 111 melalui UU 21/1999. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Konvensi ILO 111 yang dimaksud dengan istilah diskriminasi, antara lain:
- setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
- perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.
Jerat Pidana Bullying di Tempat Kerja
Lantas, sanksi apa yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying di tempat kerja? Pada dasarnya tindakan bullying di tempat kerja b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Jika bullying telah menyerang kehormatan/nama baik seorang karyawan, maka pasal tentang bullying di tempat kerja yang diterapkan adalah P͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟͟a͟͟i͟͟k͟͟. Ketika hal tersebut terjadi, maka korban dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[³] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:
Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁴]
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁵]
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433 UU 1/2023
- Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁶]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[⁷]
- Perbuatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Terkait dengan unsur-unsur pasal di atas dapat Anda temukan pada artikel Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.
Harus diperhatikan bahwa pasal di atas termasuk pada delik aduan, jadi tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu.[⁸]
Pemutusan Hubungan Kerja
Selain jalur pidana, karyawan yang menjadi korban bullying di tempat kerja juga dapat melakukan permohonan pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Pada dasarnya PHK dapat terjadi karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.[⁹]
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Karyawan yang mengajukan permohonan PHK dengan alasan bullying tersebut, maka karyawan berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.[¹⁰]
Walaupun demikian, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[¹¹] Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha memberitahukan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh mengenai maksud dan alasan PHK.[¹²]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus Sdr Prio Indra Hermawan yang dari Tugu Kidul.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlindungan Karyawan dari Ancaman Harassment yang dibuat oleh Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 02 Desember 2019. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Perlindungan Hukum bagi Karyawan dari Bullying di Tempat Kerja, pada tanggal 13 November 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 14 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

