INDRAMAYU — Pertanyaan:
Ada seorang polisi lalu lintas sedang bertugas di traffic light/lampu lalu lintas, tepat di depannya ada pengendara motor yang menerobos lampu merah, tapi si polisi malah mempersilakan pengendara menerobos lampu merah.
Pertanyaannya, apakah tindakan polisi tersebut dapat dikatakan diskresi atau pelanggaran disiplin? Jika perbuatan tersebut merupakan diskresi, apa dasar hukum diskresi polisi. Terimakasih.
Bambang Pramono-Kebumen.
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Tugas Polri
Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) bertujuan u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟w͟u͟j͟u͟d͟k͟a͟n͟ k͟e͟a͟m͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟i͟p͟u͟t͟i͟ t͟e͟r͟p͟e͟l͟i͟h͟a͟r͟a͟n͟y͟a͟ k͟e͟a͟m͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟t͟i͟b͟a͟n͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 2/2002.
Kemudian, Polri berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, m͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟k͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟l͟͟i͟͟n͟͟d͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟y͟͟o͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.[¹]
Lalu, sehubungan dengan lalu lintas jalan, Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 2/2002 menegaskan bahwa P͟o͟l͟r͟i͟ b͟e͟r͟t͟u͟g͟a͟s͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ k͟͟e͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, k͟͟e͟͟t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟i͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ k͟e͟l͟a͟n͟c͟a͟r͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟l͟i͟n͟t͟a͟s͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.
Tugas dan wewenang kepolisian dapat Anda temukan selengkapnya di Pasal 13 s.d. Pasal 19 UU 2/2002 dan Pasal 75 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 UU 2/2002.
Peraturan Disiplin Anggota Polri
Mengenai aturan disiplin Polri, terdapat dalam peraturan pelaksana UU 2/2002 yaitu PP 2/2003.
Berdasarkan Pasal 4 huruf f PP 2/2003, anggota P͟o͟l͟r͟i͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟a͟a͟t͟i͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ k͟e͟d͟i͟n͟a͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟. Hal tersebut berarti P͟o͟l͟r͟i͟ d͟͟a͟͟l͟͟a͟͟m͟͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟n͟y͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟a͟a͟t͟i͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ U͟U͟ 2/2002.
Tindakan Disiplin Anggota Polri
Pasal 1 angka 2 PP 2/2003, mengatur bahwa disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan peraturan disiplin anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 PP 2/2003.
Adapun berdasarkan Pasal 7 PP 2/2003, anggota Polri yang ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik. Selanjutnya, tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan atasan yang berhak menghukum (“Ankum”) untuk menjatuhkan hukuman disiplin.[²]
Sedangkan hukuman disiplin dapat berupa:[³]
a. teguran tertulis;
b. penundaan
mengikuti
pendidikan paling
lama 1 tahun;
c. penundaan kenaikan
gaji berkala;
d. penundaan kenaikan
pangkat untuk
paling lama 1 tahun;
e. mutasi yang bersifat
demosi;
f. pembebasan dari
jabatan;
g. penempatan dalam
tempat khusus
paling lama 21 hari.
Kode Etik Profesi Polri
Selain dapat dikenakan tindakan disiplin, menurut hemat kami, Polri yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan kode etik kepolisian yang diatur dalam Perpolri 7/2022. Adapun yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KEPP”) adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.[⁴]
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpolri 7/2022, ruang lingkup KEPP terdiri dari:
- etika kenegaraan;
- etika kelembagaan;
- etika kemasyarakatan; dan
- etika kepribadian.
Dari keempat etika di atas, yang berkaitan dengan perbuatan polisi yang tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, melanggar etika kenegaraan.
Berkaitan dengan etika kenegaraan, salah satunya dalam Pasal 4 huruf b Perpolri 7/2022 telah ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Adapun pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi etika dan/atau administratif,[⁵] tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Ketentuan tentang pengenaan sanksi dapat Anda temukan selengkapnya dalam Pasal 107 s.d. 111 Perpolri 7/2022.
Lantas, perbuatan polisi yang mempersilakan pengendara motor menerobos lampu merah merupakan pelanggaran peraturan disiplin atau diskresi?
Diskresi Polri
Diskresi kepolisian adalah asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat polisi untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri dalam mewujudkan kewajibannya dalam menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.[⁶]
Diskresi Polri juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 sebagai berikut:
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.[⁷]
Selanjutnya, menurut Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002. D͟i͟s͟k͟r͟e͟s͟i͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟n͟g͟a͟t͟ p͟e͟r͟l͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟h͟a͟t͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟r͟t͟a͟ K͟͟E͟͟P͟͟P͟͟.
Lebih lanjut, tolak ukur diskresi polisi antara lain:[⁸]
a. tindakan diskresi
polisi harus sesuai
dengan peraturan
perundang-
undangan;
b. selaras dengan
kwajiban hukum dan
tindakan jabatan;
c. tindakan tersebut
harus patut dan
masuk akal dalam
lingkup jabatan polri;
d. dilakukan atas suatu
pertimbangan yang
layak berdasarkan
keadaan yang
memaksa;
e. harus tetap
menghormati hak
asasi manusia.
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa w͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟l͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟u͟͟͟͟͟p͟͟͟͟͟u͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟ l͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟p͟͟͟u͟͟͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ m͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟ m͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, p͟o͟l͟i͟s͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟ m͟o͟t͟o͟r͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ m͟o͟b͟i͟l͟ d͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟ a͟r͟a͟h͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ t͟e͟t͟a͟p͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. Hal ini dinamakan “pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu” sesuai Pasal 1 angka 10 Perkapolri 10/2012 yaitu:
Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
Penting untuk dicatat, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh:[⁹]
a. perubahan lalu
lintas secara
tiba-tiba atau
situasional;
b. adanya pengguna
jalan yang
diprioritaskan;
c. adanya pekerjaan
jalan;
d. adanya kecelakaan
lalu lintas;
e. adanya aktivitas
perayaan hari-hari
nasional antara lain
peringatan hari
ulang tahun
kemerdekaan
Republik Indonesia,
hari ulang tahun
suatu kota, dan
hari-hari nasional
lainnya;
f. adanya kegiatan
olahraga, konferensi
berskala nasional
maupun
internasional;
g. terjadi keadaan
darurat antara lain
kerusuhan massa,
demonstrasi,
bencana alam, dan
kebakaran; dan
h. adanya penggunaan
jalan selain untuk
kegiatan lalu lintas.
Kemudian, tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi:[¹⁰]
a. memberhentikan
arus lalu lintas dan
atau pengguna jalan;
b. mengatur
pengguna jalan
untuk terus jalan;
c. mempercepat arus
lalu lintas;
d. memperlambat arus
lalu lintas;
e. mengalihkan arus
lalu lintas; dan/atau
f. menutup dan
membuka arus
lalu-lintas.
Jadi, walaupun pada dasarnya Polri tidak boleh membiarkan pengendara menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, tetapi ada beberapa keadaan tertentu yang membuat Polri dapat mengatur pengguna jalan untuk terus jalan walaupun lampu lalu lintas menyala merah. Meski demikian, tindakan tersebut dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang antara lain disebabkan keadaan-keadaan yang sifatnya darurat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr Bambang Pramono (Danu) dari Kebumen.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penegakan Aturan Lalu Lintas dan Diskresi Polisi yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Agustus 2013 oleh Hukumonline.com. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

