Pertanyaan:
30 Nov 2024 kemarin, di Lebak Bulus-Jakarta Selatan. Ada anak usia 14 Tahun membunuh nenek dan ayah kandungnya selagi mereka tidur. Masih untung ibunya bisa selamat, walaupun dia terluka parah?
Yang saya tanyakan, bagaimanakah tata cara peradilan anak, proses hukumnya, dan hal apa saja yang akan mengakibatkan seorang anak tersebut? Apakah anak tersebut diadili dan dipenjara? Terimakasih.
Desy Amelia – Batam
••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Usia Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
Sistem Peradilan Pidana Anak (“SPPA”) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.[¹]
Dalam hal ini, anak yang berkonflik dengan hukum ialah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[²]
Jika anak melakukan tindak pidana sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, penyelesaiannya tetap diajukan ke sidang anak.[³]
Tapi, jika anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:[⁴]
a. menyerahkannya
kembali kepada
orang tua/wali; atau
b. mengikutsertakanya
dalam program
pendidikan,
pembinaan, dan
pembimbingan di
instansi pemerintah
atau Lembaga
Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial (LPKS) di
instansi yang
menangani bidang
kesejahteraan
sosial, baik di
tingkat pusat
maupun daerah,
maksimal 6 bulan.
Keadilan Restoratif dan Diversi
SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,
k͟e͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ r͟e͟s͟t͟o͟r͟a͟t͟i͟f͟ yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, meliputi:[⁵]
a. penyidikan dan
penuntutan pidana
anak sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan
kecuali ditentukan
lain dalam UU SPPA;
b. persidangan anak
oleh pengadilan di
lingkungan peradilan
umum; dan
c. pembinaan,
pembimbingan,
pengawasan, dan
atau pendampingan
selama proses
pelaksanaan pidana
atau tindakan dan
setelah menjalani
pidana atau
tindakan.
Khusus poin a dan b wajib diupayakan D͟i͟v͟e͟r͟s͟i͟, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[⁶] Diversi dilaksanakan bagi tindak pidana yang:[⁷]
a. diancam pidana
penjara di bawah
7 tahun; dan
b. bukan merupakan
pengulangan
tindak pidana,
artinya baik tindak
pidana sejenis
maupun tidak
sejenis, termasuk
tindak pidana yang
diselesaikan
melalui diversi.[⁸]
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif [⁹], serta dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial dan/atau masyarakat jika diperlukan.[¹⁰]
Bentuk hasil kesepakatan diversi dapat berupa, antara lain:[¹¹]
a. perdamaian dengan
atau tanpa ganti
kerugian;
b. penyerahan kembali
kepada orang tua
wali;
c. keikutsertaan
pendidikan atau
pelatihan di lembaga
pendidikan atau
LPKS maksimal 3
bulan; atau
d. pelayanan
masyarakat.
Hasil kesepakatan itu lalu dituangkan dalam kesepakatan diversi [¹²] dan disampaikan atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai daerah hukumnya maksimal 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.[¹³]
Jika diversi tidak membuahkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses peradilan anak dilanjutkan ke acara peradilan pidana anak.[¹⁴]
Selain itu, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak, di antaranya:[¹⁵]
- bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
- tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu paling singkat; atau
- memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang tertutup untuk umum.
Prosedur Peradilan Pidana Anak
Pada dasarnya, ketentuan beracara peradilan pidana anak mengikuti hukum acara pidana sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA.[¹⁶]
a. Penyidikan
Penyidik wajib mengupayakan diversi maksimal 7 hari setelah penyidikan dimulai.[¹⁷] Jika diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke penuntut umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.[¹⁸]
b. Penangkapan dan penahanan
Penangkapan anak dilakukan guna kepentingan penyidikan maksimal 24 jam.[¹⁹] Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak.[²⁰]
Sedangkan ketentuan penahanan anak ialah:
- Atas permintaan penyidik: maksimal 7 hari dan dapat diperpanjang penunutut umum maksimal 8 hari.[²¹]
- Atas permintaan penuntut umum: maksimal 5 hari dan dapat diperpanjang hakim pengadilan negeri maksimal 5 hari.[²²]
- Atas permintaan hakim: maksimal 10 hari dan dapat diperpanjang oleh kepala pengadilan negeri maksimal 15 hari.[²³]
Patut diperhatikan, penahanan tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.[²⁴]
c. Penuntutan
Penuntut umum wajib mengupayakan diversi maksimal 7 hari setelah menerima berkas perkara penyidik.[²⁵] Jika diversi gagal, penuntut umum wajib menyampaikan berita acara diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.[²⁶]
d. Pemeriksaan Hakim
- Ketua pengadilan menetapkan hakim tunggal atau hakim majelis untuk menangani perkara anak maksimal 3 hari setelah menerima berkas perkara dari penuntut umum, dengan ketentuan:
a. pada setiap tingkat
peradilan, dilakukan
oleh hakim
tunggal[²⁷]
b. jika tindak pidana
diancam pidana
penjara 7 tahun atau
sulit pembuktiannya,
dapat ditetapkan
pemeriksaan
dengan hakim
majelis[²⁸] - Hakim wajib mengupayakan diversi maksimal 7 hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim yang dilakukan maksimal 30 hari.[²⁹] Jika diversi tidak berhasil, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.[³⁰]
- Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.[³¹]
- Setelah hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, anak dipanggil masuk beserta orang tua/wali, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarakatan.[³²]
- Setelah surat dakwaan dibacakan, hakim memerintahkan pembimbing kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan tanpa kehadiran anak, kecuali hakim berpendapat lain.[³³]
- Pada saat memeriksa anak korban dan/atau anak saksi, hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa ke luar ruang sidang dengan ketentuan orang tua/wali, advokat atau pemberi bantuan hukum, dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir.[³⁴]
- Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak, dengan catatan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi harus dirahasiakan oleh media massa dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.[³⁵]
Jadi berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya S͟P͟P͟A͟ d͟i͟t͟e͟r͟a͟p͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ a͟n͟a͟k͟ b͟e͟r͟u͟s͟i͟a͟ 12 s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟b͟a͟w͟a͟h͟ u͟m͟u͟r͟ 18 t͟a͟h͟u͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Kemudian p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟n͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟u͟t͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ r͟͟e͟͟s͟͟t͟͟o͟͟r͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, di mana pidana penjara hanya diberikan sebagai upaya terakhir dan jika diberikan, masa pemidanaannya diupayakan dalam waktu paling singkat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Desy Amelia yang dari Batam.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tata cara Peradilan Anak yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 16 November 2005. Dan dipublikasikan oleh Hukumonline.com dengan judul Upayakan Diversi, Begini Prosedur Peradilan Pidana Anak, tanggal 14 Juni 2021. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 03 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

