Pertanyaan:
Belakangan ini viral kasus dugaan anak bos toko roti aniaya pegawai. Menurut berita yang beredar, awal mula peristiwa penganiayaan terjadi, bermula ketika tersangka meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak dengan alasan hal tersebut bukan job desc-nya. Karena tersangka kesal mendapat penolakan dari korban, tersangka melempar loyang, kursi, mesin EDC, patung hiasan. Akibat pelemparan barang, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri yang menyebabkan pendarahan.
Lantas, apa pasal yang bisa menjerat anak bos toko roti yang aniaya pegawai? Sebagai informasi, usia anak bos toko roti menurut berita saat ini 35 tahun. Terimakasih.
Nurhadi – Tambak
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlindungan Karyawan dari Kekerasan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa hubungan yang terjadi antara bos/pengusaha/atasan dan karyawannya adalah hubungan kerja berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
H͟͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟r͟j͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟e͟n͟g͟u͟s͟a͟h͟a͟ p͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟/b͟u͟r͟u͟h͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ p͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, u͟͟p͟͟a͟͟h͟͟, d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟.
Kemudian, s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟d͟i͟l͟ d͟a͟n͟ l͟͟a͟͟y͟͟a͟͟k͟͟. artinya s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟p͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟e͟m͟e͟n͟a͟-m͟e͟n͟a͟ d͟i͟d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟r͟j͟a͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan p͟͟͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟d͟i͟l͟ d͟a͟n͟ l͟a͟y͟a͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟.
Terkait dengan perlindungan terhadap kekerasan, hal ini juga termaktub dalam Pasal 28G UUD 1945, sebagai berikut:
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Selain diatur dalam UUD 1945, UU Ketenagakerjaan juga mengatur secara khusus bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ p͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟/b͟u͟r͟u͟h͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟:[¹]
a. k͟e͟s͟e͟l͟a͟m͟a͟t͟a͟n͟ dan
kesehatan kerja;
b. moral dan
kesusilaan; dan
c. p͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟
h͟a͟r͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟
m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ s͟e͟r͟t͟a͟
n͟i͟l͟a͟i͟-n͟i͟l͟a͟i͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
Berdasarkan kasus anak bos toko roti aniaya pegawai, apa sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku penganiayaan?
Tindak Pidana Penganiayaan Biasa yang Berakibat Luka Berat
Sebelumnya, karena korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri yang menyebabkan pendarahan, maka kami asumsikan bahwa penganiayaan yang dilakukan adalah tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat yang diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[²] yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[³]
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 466 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[⁴]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Terkait dengan Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245) menjelaskan bahwa penganiayaan dalam pasal ini disebut sebagai penganiayaan biasa. Namun, pelaku diancam lebih berat apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati.
Adapun yang dimaksud dengan penganiayaan menurut yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit (pijn), atau luka. Selain itu, “sengaja merusak kesehatan orang” juga masuk pada pengertian penganiayaan.[⁵]
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Unsur-unsur dan penjelasan selengkapnya mengenai pasal penganiayaan dapat Anda baca dalam artikel Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Jika Penganiayaan Dilakukan Bos
Masih berkaitan dengan pertanyaan Anda, sebagai informasi tambahan, jika penganiayaan terhadap pegawai/buruh/karyawan/pekerja dilakukan oleh bos, pelaku penganiayaan juga berpotensi untuk dijerat berdasarkan Pasal 352 KUHP lama atau Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 352 KUHP
- Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁶]
- Pidana dapat ditambah 1/3 bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak pidana.
Pasal 471 UU 1/2023
- Selain penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁷]
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Penganiayaan pada Pasal 352 KUHP merupakan penganiayaan ringan dan termasuk pada kejahatan ringan.[⁸] R. Soesilo pada buku yang sama menjelaskan bahwa penganiayaan yang termasuk pada penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak: (hal. 246)
- menjadikan sakit (ziek bukan pijn); atau
- terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Sebagai contoh, misalnya A menempeleng B tiga kali di kepalanya. B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat penganiayaan ringan.
Kemudian, jika karyawan mengalami perlakuan yang tidak baik yang dilakukan oleh atasan, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah adalah sebagai berikut:[⁹]
- Tingkat pertama: disampaikan kepada atasannya secara langsung;
- Tingkat kedua: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama, maka pengaduan d͟i͟l͟a͟n͟j͟u͟t͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ B͟i͟p͟a͟r͟t͟i͟t͟;
- Tingkat ketiga: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟i͟t͟e͟r͟u͟s͟k͟a͟n͟ S͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟a͟͟t͟͟ P͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟u͟s͟a͟h͟a͟;
- Tingkat keempat: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan disampaikan oleh salah satu pihak k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
- Karyawan sebagai korban penganiayaan juga dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial/Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal p͟e͟n͟g͟u͟s͟a͟h͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟, m͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ k͟a͟s͟a͟r͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟ p͟͟͟e͟͟͟k͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟/b͟͟u͟͟r͟͟u͟͟h͟͟.[¹⁰]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan semoga bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr. Nurhadi dari Tambak.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, pertama kali dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Anak Bos Aniaya Karyawan, Ini Jerat Hukumnya pada tanggal 18 Desember 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 13 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

