Pertanyaan:
Saya mau tanya apakah termasuk penganiayaan ringan atau berat ketika gigi palsu korban copot saat terkena pukulan tangan kosong? Terima kasih.
Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Berat
Untuk membedakan penganiayaan ringan dan penganiayaan berat, Anda dapat menyimak tabel di bawah ini berdasarkan ketentuan dalam KUHP maupun RKUHP. Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan dalam RKUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 624 RKUHP.
Penganiayaan berdasarkan KUHP
- Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 354 KUHP:
- Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Penganiayaan berdasarkan RKUHP
Pasal 471 RKUHP:
- Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan tindak pidana itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- Percobaan untuk melakukan tindak pidana ini tidak dipidana.
Pasal 468 RKUHP:
- Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut penganiayaan ringan dan termasuk k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟. dan termasuk kejahatan ringan. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:
- menjadikan sakit (ziek bukan pijn) atau
- terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Lebih lanjut R. Soesilo memberikan contoh misalnya A memukul B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟.
Contoh lain, jika A melukai jari kelingking kiri B (seorang pemain piano orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main piano sebagai pekerjaannya sehari-hari, maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini b͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ r͟͟͟i͟͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ B͟ t͟e͟r͟h͟a͟l͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟.
Sedangkan mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka n͟i͟a͟t͟ s͟i͟ p͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟t͟u͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ m͟e͟l͟u͟k͟a͟i͟ b͟e͟r͟a͟t͟, artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat. Apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan a͟p͟a͟k͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ r͟a͟s͟a͟ s͟a͟k͟i͟t͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ s͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟.
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) RKUHP.
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 466 RKUHP
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 245), berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu. Menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, rasa sakit, atau luka. Menurut angka 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan:
- perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
- rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
- luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
- merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

