Pertanyaan:
Tetangga saya semalam rumahnya telah kemalingan, sepeda motornya yang disimpan didalam rumahnya raib digondol maling. Kalau melihat jejak kakinya, maling tersebut lebih dari seorang dan mereka masuknya melalui jendela yang dicongkel dan keluar lewat pintu utama.
Yang saya tanyakan:
- Maling tersebut melanggar pasal berapa?
- Mereka melakukan pencurian ini masuk kategori ringan, sedang atau berat?
- Hukuman mereka berapa lama jika tertangkap oleh kepolisian?
Atas jawabanya diucapkan terimakasih.
Sarimin, Sliyeg-Indramayu.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Isi Pasal 363 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diatur dalam Pasal 363 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing berikut ini:
Pasal 363 KUHP
Siapa saja yang melanggar Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
- pencurian ternak;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian d͟i͟w͟a͟k͟t͟u͟ m͟a͟l͟a͟m͟ dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 479 UU 1/2023
- Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam
dalam sebuah
rumah atau
pekarangan
tertutup yang ada
rumahnya, di jalan
umum, atau di
dalam kendaraan
angkutan umum
yang sedang
berjalan;
b. pencurian dengan
cara merusak,
membongkar,
memotong,
memecah,
memanjat,
memakai Anak
Kunci Palsu,
menggunakan
perintah palsu,
atau memakai
pakaian jabatan
palsu, untuk
Masuk ke tempat
melakukan Tindak
Pidana atau
sampai pada
Barang yang
diambil;
c. yang
mengakibatkan
Luka Berat bagi
orang; atau
d. secara
bersama-sama
dan bersekutu. - Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari kedua ketentuan di atas, sebagai informasi, menurut Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU 1/2023, yang disebut malam adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Pasal 363 KUHP merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Apa itu pencurian dengan pemberatan? Pada intinya, pencurian dengan pemberatan adalah p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ b͟i͟a͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟l͟͟a͟͟m͟͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ o͟l͟e͟h͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟e͟͟r͟͟a͟͟t͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[²] Selengkapnya mengenai tindak pidana pencurian biasa dapat Anda baca pada artikel Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut Hermien Hadiati Koeswadji, karena sifatnya, maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.[³] Lalu, menurut R. Soesilo, pencurian dengan pemberatan dikenal dengan istilah pencurian dengan kualifikasi (gekwalificeerde diefstal). Unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi disebabkan karena p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟i͟t͟u͟j͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ o͟b͟j͟e͟k͟n͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ k͟h͟a͟s͟ a͟t͟a͟u͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ k͟h͟a͟s͟ dan dapat terjadi karena p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ i͟t͟u͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ k͟͟h͟͟a͟͟s͟͟. Sedangkan Wirjono menerjemahkan Pasal 363 KUHP dengan pencurian khusus, sebab p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟.[⁴]
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 479 UU 1/2023, tindak pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟u͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.
Kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Lalu, kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan ancaman kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.[⁵]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dan semoga Bpk Sarimin dan kita semua semakin cerdas hukum berada didalam Group ubklawyers.
“Artikel ini diambil dari sumber Hukumonline.com, yang berjudul: Bunyi Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

