Pertanyaan:
Berkaitan dengan Piala Eropa 2024 yang tengah berlangsung, tidak sedikit orang-orang yang melakukan judi bola, tebak skor, taruhan kapan bola keluar atau tim mana yang mendapat lemparan bebas, tebak tim yang lolos ke babak berikutnya, dll. Sebagai contoh, teman saya ikut judi bola Piala Eropa 2024, yang menang dapat Rp50 ribu. Pertanyaan saya, jika uangnya sedikit apakah tetap termasuk judi? Jika ya, apa hukumnya bermain judi pertandingan sepak bola? Lalu, dalam hal judi Piala Eropa 2024 dilakukan secara online, apa sanksi hukumnya?
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pasal Perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023
Pada dasarnya, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, juga dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026.
Pasal 303 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja
menawarkan atau
memberikan
kesempatan untuk
permainan judi
dan menjadikannya
sebagai pencarian,
atau dengan sengaja
turut serta dalam
suatu perusahaan
untuk itu;
b. dengan sengaja
menawarkan atau
memberi
kesempatan
kepada khalayak
umum untuk
bermain judi
atau dengan sengaja
turut serta dalam
perusahaan untuk
itu, dengan tidak
peduli apakah untuk
menggunakan
kesempatan adanya
sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu
tata-cara;
c. menjadikan turut
serta pada
permainan judi
sebagai pencarian.
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
- Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:
a. barang siapa
menggunakan
kesempatan main
judi, yang
diadakan dengan
melanggar ketentuan
Pasal 303;
b. barang siapa ikut
serta main judi di
jalan umum atau di
pinggir jalan umum
atau di tempat yang
dapat dikunjungi
umum, kecuali kalau
ada izin dari
penguasa yang
berwenang yan
telah memberi izin
untuk mengadakan
perjudian itu.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 426 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar*[²] Setiap Orang yang *tanpa izin:*
a. menawarkan atau
memberi
kesempatan untuk
main judi dan
menjadikan sebagai
mata pencaharian
atau turut serta
dalam perusahaan
perjudian;
b. menawarkan atau
memberi
kesempatan
kepada umum
untuk main judi
atau turut serta
dalam perusahaan
perjudian, terlepas
dari ada tidaknya
suatu syarat atau
tata cara yang
harus dipenuhi
untuk menggunakan
kesempatan tersebut;
atau
c. menjadikan turut
serta pada
permainan judi
sebagai mata
pencaharian.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427 UU 1/2023
- Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta[³].
Berdasarkan bunyi pasal perjudian dalam KUHP di atas, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).
Masih bersumber dari buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang menjadi objek di pasal perjudian ialah permainan judi/hazardspel. Namun, bukan semua permainan masuk hazardspel. Yang diartikan hazardspel yaitu t͟i͟a͟p͟-t͟i͟a͟p͟ p͟e͟r͟m͟a͟i͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟r͟a͟p͟a͟n͟ b͟u͟a͟t͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ u͟m͟u͟m͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟g͟a͟n͟t͟u͟n͟g͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ u͟n͟t͟u͟n͟g͟-u͟n͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟a͟͟j͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ k͟a͟l͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟r͟a͟p͟a͟n͟ i͟t͟u͟ j͟a͟d͟i͟ b͟e͟r͟t͟a͟m͟b͟a͟h͟ b͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟, h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ k͟e͟p͟i͟n͟t͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ k͟e͟b͟i͟a͟s͟a͟a͟n͟ p͟͟͟͟e͟͟͟͟m͟͟͟͟a͟͟͟͟i͟͟͟͟n͟͟͟͟. Lalu, yang juga termasuk main judi/hazardspel ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Contoh hazardspel misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dan lain-lain. Selain itu, pertandingan sepak bola dan totalisator pada pacuan kuda juga termasuk judi.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “izin” dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[⁴]
Kemudian, dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.
Berdasarkan penjelasan di atas, memang sepak bola pada umumnya soal menang kalah, tapi apabila taruhannya mengenai kapan terjadi lemparan bebas, kapan bola keluar lapangan, dan di dalamnya terdapat u͟n͟s͟u͟r͟ u͟n͟t͟u͟n͟g͟-u͟n͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ maka menurut hemat kami hal itu termasuk tindak pidana perjudian. Kemudian, meskipun uang yang dipertaruhkan hanya puluhan ribu, tapi jika memenuhi unsur perjudian sebagaimana dijelaskan di atas, maka termasuk tindak pidana perjudian.
Lalu, dalam hal judi Piala Eropa 2024 dilakukan secara online, apa sanksi hukumnya?
Hukumnya Judi Bola Online
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Adapun yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal m͟e͟n͟a͟w͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟m͟͟a͟͟i͟͟n͟͟ j͟͟u͟͟d͟͟i͟͟, m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟a͟t͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟a͟͟h͟͟a͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟a͟w͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ u͟m͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟m͟a͟i͟n͟ j͟͟u͟͟d͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ t͟u͟r͟u͟t͟ s͟e͟r͟t͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ untuk itu.[⁵]
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal judi online, dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus, dapat kita lihat contoh kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 399/Pid.B/2019/PN Byw. Di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP” sebagaimana diatur pada Pasal 303 bis (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menawarkan judi kepada para penonton sepak bola. Taruhan dilakukan dengan ketentuan apabila bola meninggalkan lapangan melalui sisi barat maka terdakwa mendapat uang sebesar Rp20 ribu dari penonton, lalu jika bola meninggalkan lapangan melalui sisi timur maka terdakwa membayar uang sebesar Rp20 ribu kepada penonton. Akibat perbuatannya, terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Artikel di bawah ini ada pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 Juni 2019. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com tanggal 11 Juli 2024, dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 29 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
