Pertanyaan:
Teman saya bernama toha, curhat katanya dia punya masalah dengan tetangganya dan dia dituduh melakukan perbuatan yang tidak dia lakukan. Tapi mereka hanya berdua ngobrolnya dan tidak di depan umum. Yang saya tanyakan, apakah itu termasuk fitnah atau bukan, dan apa yang harus dilakukan? Soalnya tetangganya mengancam mau lapor polisi kalau dia tidak mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan itu.
Terimakasih
Suwarna
Sudimampir, Balongan.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Pasal Fitnah
Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 311 ayat (1) KUHP
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
- Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[²]
Adapun unsur-unsur tindak pidana fitnah adalah:
- Seseorang;
- Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
- O͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟u͟d͟u͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Unsur-unsur pasal fitnah tersebut harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 310 ayat (1) KUHP
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[³]
Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[⁴]
Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.
Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Sebagai tambahan, mengenai “perbuatan yang dituduhkan” dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP berpendapat (hal. 560) bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Apakah Perbuatan Tuduhan Dapat Dikatakan Fitnah?
Menurut hemat kami, s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ t͟e͟t͟a͟n͟g͟g͟a͟ t͟e͟m͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟s͟i͟a͟r͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ b͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ f͟͟i͟͟t͟͟n͟͟a͟͟h͟͟.
Agar perbuatan guru teman Anda itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, m͟a͟k͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ b͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟k͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟.
Jika yang dituduhkan tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri,[⁵] maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang penistaan atau penghinaan. J͟i͟k͟a͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟, maka d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ dengan pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai f͟͟͟͟i͟͟͟͟t͟͟͟͟n͟͟͟͟a͟͟͟͟h͟͟͟͟.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, j͟i͟k͟a͟ t͟e͟m͟a͟n͟ a͟n͟d͟a͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, d͟i͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟i͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ t͟e͟t͟a͟n͟g͟g͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ a͟͟͟n͟͟͟c͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ t͟e͟m͟a͟n͟ a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟ kepada orang lain. Dengan begitu, maka tuduhan tersebut menjadi tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga perbuatan tetangganya tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023 atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, tergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar atau tidak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dan semoga pertanyaan dari Saudara Suwarna bisa dijadikan solusi dari pertanyaannya.
“Artikel ini diambil dari sumber Hukumonline.com dengan judul Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 8 Maret 2013. Dan diteruskan ubklawyers pada 13 Desember 2024″.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
