Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika saya menerima uang suap tetapi setelah ada isu tentang suap tersebut? Uang itu saya kembalikan kepada jaksa dengan cara saya datang sendiri tanpa adanya panggilan?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Suap
Apa yang dimaksud dengan suap? Secara konseptual, arti suap adalah pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.[1]
Dalam tindak pidana suap, terdapat kehendak pemberi dan penerima suap untuk melakukan suap menyuap. Sehingga, baik pemberi dan penerima suap dapat dijerat hukum, karena adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.
Adapun, subjek pemberi suap adalah setiap orang atau siapa saja. Sedangkan s͟u͟b͟j͟e͟k͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ s͟u͟a͟p͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟͟e͟͟d͟͟u͟͟d͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟/k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ tertentu seperti penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim dan advokat.
Secara hukum, definisi suap menurut undang-undang dapat ditemukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 UU 11/1980
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3 UU 11/1980
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Adapun, yang dimaksud dengan “kewenangan atau kewajibannya”, dalam pasal tersebut termasuk kewenangan dan kewajiban yang telah ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.[2]
Selanjutnya, apabila s͟u͟b͟j͟e͟k͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ s͟u͟a͟p͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ n͟͟e͟͟g͟͟e͟͟r͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ k͟e͟ d͟͟a͟͟l͟͟a͟͟m͟͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟. Hal ini diatur di dalam pasal suap menyuap yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, b danayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf d, dan Pasal 13 UU 20/2001.[3]
Adapun, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap, kami rangkum sebagai berikut:[4]
- Setiap orang;
- Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima pemberian, hadiah atau janji;
- Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan, atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
- Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
- Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Apakah Mengembalikan Uang Suap Menghapus Tuntutan Pidana?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai hukumnya mengembalikan uang suap oleh penerima suap, baik yang sudah diproses oleh hukum maupun yang belum, pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana. Dengan kata lain, mengembalikan uang suap tidak dapat dijadikan dasar bagi pelaku untuk terlepas dari jerat hukum. Apa alasannya?
Dalam doktrin hukum pidana, alasan penghapus pidana terbagi atas dasar pembenar (rechtsvaardigingsgronden) dan pemaaf (schulduitsluitingsgronden). Apabila terdapat dasar pembenar, maka suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga pembuatnya tidak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Sementara, alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan pelaku, namun perbuatannya tetap melawan hukum.
Lebih lanjut, Adami Chazawi merumuskan dasar penghapus pidana dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan sebagai berikut:[5]
Alasan Pembenar:
- Adanya daya paksa (Pasal 48 KUHP)
- Adanya pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP)
- Sebab menjalankan perintah undang–undang (Pasal 50 KUHP)
- Sebab menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat (1)
Alasan Pemaaf:
- Ketidakmampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat (2) KUHP)
- Hal menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan iktikad baik (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
Adapun, alasan penghapus pidana juga diatur dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:
Alasan Pembenar;
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 31 UU 1/2023)
- Melaksanakan perintah jabatan dari pejabat berwenang (Pasal 32 UU 1/2023)
- Keadaan darurat (Pasal 33 UU 1/2023)
- Pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain (Pasal 34 UU 1/2023)
- Ketiadaan sifat melawan hukum (Pasal 35 UU 1/2023)
Alasan Pemaaf:
- Anak belum berumur 12 tahun (Pasal 40 UU 1/2023)
- Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan (Pasal 42 huruf aUU 1/2023)
- Dipaksa oleh ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari (Pasal 42 huruf bUU 1/2023)
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat (Pasal 43UU 1/2023)
- Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menghapus pidana, kecuali diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya (Pasal 44UU 1/2023)
Berdasarkan penjelasan mengenai alasan penghapus pidana di atas, menurut pendapat kami, t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ s͟a͟t͟u͟p͟u͟n͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟a͟d͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ s͟u͟a͟p͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟u͟a͟p͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟u͟͟a͟͟p͟͟. Hal ini karena tujuan pemberi suap memberikan hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah agar penerima suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dengan kata lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tetap dianggap korupsi karena hadiah atau janji yang diterimanya ditujukan agar yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selain itu, sudah sepatutnya penerima suap mengetahui sumber uang atau hadiah tersebut. Menurut hemat kami, dengan Anda mengembalikan uang suap tersebut justru membuktikan bahwa Anda telah menerima suap. Hal ini justru akan mempermudah penyidik untuk memproses kasus tersebut.
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa pengembalian uang suap oleh penerima suap tidak dapat menghapus tindak pidana atau jerat hukum bagi pelaku suap. Namun, iktikad baik Anda untuk mengembalikan uang suap tersebut patut diapresiasi, karena akan mempermudah penyidik dalam memproses perkara suap tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

