Pertanyaan:
Pemilu 2024 sudah dilangsungkan, tapi saya belum begitu memahami apa perbedaan antara pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, dan sengketa pemilu? Mohon pencerahannya.
Pelanggaran Administratif Pemilu
Dalam Pasal 460 UU Pemilu dijelaskan bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ini tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
Adapun l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟j͟͟i͟͟, d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ B͟a͟d͟a͟n͟ P͟e͟n͟g͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ P͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ U͟m͟u͟m͟ (“B͟͟͟a͟͟͟w͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟l͟͟͟u͟͟͟”), Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota.[¹]
Dalam pelanggaran administratif pemilu, juga dikenal dengan pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (“TSM”).[²] Menurut Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu 8/2022, yang dimaksud dengan pelanggaran administratif pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan/atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Objek pelanggaran administratif pemilu TSM terdiri atas:[³]
- perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan/atau
- perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Terstruktur, sistematis, dan masif tersebut meliputi:[⁴]
- kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama;
- pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan
- dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu bukan hanya sebagian.
Salah satu putusan MK yang menjadi landmark decision tentang pelanggaran administrasi pemilu TSM adalah Putusan MK No. 41/PHPU.D-VI/2008. Landmark decisions adalah putusan yang dibuat sebagai preseden karena tidak ditampung oleh peraturan yang ada atau putusan yang menyimpang dari undang-undang karena diperlukan demi keadilan dan itu diterima oleh publik dalam penerapan hukum.[⁵] Salah satu contoh landmark decisions MK adalah kriteria pelanggaran yang bisa membatalkan hasil pemilukada yakni kriteria TSM.[⁶]
Dalam putusan tersebut MK tersebut, amar putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang pilkada provinsi Jawa Timur putaran II (hal. 136). Hal ini karena menurut MK telah terjadi pelanggaran TSM di daerah pemilihan Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan yang bertentangan dengan konstitusi (hal. 134).
Kemudian, pola pelanggaran administrasi pemilu TSM dari putusan-putusan MK yang mempengaruhi putusan sengketa hasil pemilu antara lain sebagai berikut:[⁷]
- Pelanggaran itu bersifat sistematis, artinya pelanggaran ini benar-benar direncanakan secara matang (by design);
- Pelanggaran itu bersifat terstruktur, artinya pelanggaran ini dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pilkada secara kolektif bukan aksi individual;
- Pelanggaran itu bersifat masif, artinya dampak pelanggaran ini sangat luas dan bukan sporadis.
Adapun bentuk sanksi atas pelanggaran administratif pemilu ini adalah sanksi administratif.[⁸]
Tindak Pidana Pemilu
Tindak pidana menurut Moeljatno adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.[⁹]
Adapun, tindak pidana pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar pasal tindak pidana yang diatur di dalam UU Pemilu.[¹⁰] Menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018, tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana dalam UU Pemilu.
Lalu siapakah yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu? Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 menyatakan bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengadili, dan memutuskan tindak pidana pemilu yang muncul berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan kepada kepolisian dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam setelah Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan/atau Panwaslu kecamatan menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana pemilu.
Adapun, jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur di dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU Pemilu.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu
Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu.[¹¹] Namun demikian, guna menyederhanakan jawaban, maka dalam artikel ini kami akan membahas 9 contoh tindak pidana pemilu sebagai berikut:
1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih
Pasal 488 UU Pemilu
- Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.[¹²]
2. Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu
Pasal 490 UU Pemilu
- Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
3. Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu
Pasal 491 UU Pemilu
- Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
4. Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”)
Pasal 492 UU Pemilu
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum. Kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.[¹³]
5. Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye
Terdapat 10 bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ketika melakukan kampanye, yang tercantum di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yaitu:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu melarang pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye, seperti h͟a͟k͟i͟m͟ a͟g͟u͟n͟g͟ d͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ p͟a͟d͟a͟ s͟e͟m͟u͟a͟ b͟a͟d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟͟i͟͟ b͟a͟w͟a͟h͟ M͟a͟h͟k͟a͟m͟a͟h͟ A͟͟͟g͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟, a͟p͟a͟r͟a͟t͟u͟r͟ s͟i͟p͟i͟l͟ n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟, k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟e͟s͟a͟ d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟t͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ T͟͟͟N͟͟͟I͟͟͟/P͟͟o͟͟l͟͟r͟͟i͟͟, p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, dan lain-lain.
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.
Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 belas juta.[¹⁴]
6. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu
Pasal 496 UU Pemilu
- Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 497 UU Pemilu
- Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.[¹⁵]
7. Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya
Pasal 510 UU Pemilu
- Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.[¹⁶]
8. Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan
Pasal 514 UU Pemilu
- Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp240 juta.
Adapun, jumlah surat suara yang seharusnya dicetak adalah jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan. Selain itu, KPU juga menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan ulang sebanyak 1.000 surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus untuk setiap daerah, masing-masing surat suara untuk pasangan calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.[¹⁷]
9. Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali
Pasal 516 UU Pemilu
- Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.[¹⁸]
Sengketa Pemilu
Sengketa pemilu terbagi menjadi dua jenis yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu.
Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota.
Proses penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu melalui Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan pengadilan tata usaha negara. Hal ini diatur di dalam Pasal 467 s.d. Pasal 472 UU Pemilu.
Adapun, sengketa atau perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan hasil pemilu secara nasional; meliputi perselisihan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu bagi DPR, DPD, dan DPRD atau yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.[¹⁹]Lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu adalah Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Perbedaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, dan Sengketa Pemilu
Pelanggaran Administrasi Pemilu
- Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme pelaksanaan pemilu.
- Pelanggar dikenakan sanksi administratif.
- Lembaga yang berwenang: Bawaslu Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota.[²⁰]
Tindak Pidana Pemilu
- Tindak pidana yang melibatkan pelanggaran atau kejahatan sebagaimana dalam UU Pemilu.
- Pelaku dikenai sanksi pidana.
- Lembaga yang berwenang: pengadilan negeri dan pengadilan tinggi setelah mendapat laporan yang diteruskan dari Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota dan panwaslu kecamatan.
Sengketa Pemilu
- Sengketa pemilu terbagi menjadi dua yaitu sengketa proses pemilu sengketa hasil pemilu.
- Lembaga yang berwenang: Mahkamah Konstitusi.[²¹]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
“Artikel ini diambil dari sumber Hukumonline.com, dan ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Pidana Pemilu, dan Sengketa Pemilu yang dibuat oleh Renie Aryandani, S.H & Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada: 25 Januari 2024.”
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
