Pertanyaan:
Saudara saya tidak bisa berjalan dengan normal karena kecelakaan sebulan yang lalu, berjalanpun beliau menggunakan alat bantu. 3 hari lalu terjadi keributan di rumah kami, dengan orang pemilik motor yang motornya rusak setelah dipinjam oleh saudara saya dan akhirnya kecelakaan.
Mungkin kesal karena motornya rusak dan mungkin merasa omonganya disudutkan? Akhirnya dia menampar saudara saya, anggap saja sipenampar ini berinisial A.
Merasa teraniaya karena ditampar? Dengan kondisi tidak sehat, saudara saya refleks dan mengambil alat bantu yang selalu dibawanya dan memukulkanya ke bagaian dada si A.
Merasa tidak terima si A ini membuat Laporan ke Kepolisian, dan sekarang si A mempunyai alat bukti berupa hasil visum berupa luka di dada.
Apakah visum merupakan bukti terkuat dalam dunia hukum? Padahal saudara saya yang tidak bisa apa-apa hanya membela diri karena diserang dan ditampar terlebih dahulu.
Kesimpulanya, si A punya bukti berupa hasil visum, sedangkan saudara saya tidak mempunyai bukti kalau si A menampar wajahnya, dan si A berbohong kalau dia tidak pernah menampar saudara saya di depan polisi.
Apakah saudara saya bisa dihukum karena perbuatanya?
Bagaimana dari segi kekuatan hukumnya?
Bisakah Lembaga Hukum ini memberikan pembelaan kepada saudara saya yang tidak berdaya?
Terimakasih..
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Apa itu visum?
Mengutip dari artikel Visum et Repertum, JCT Simorangkir dkk. menerangkan bahwa surat visum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain. Hasil pemeriksaan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Meninjau fungsi visum dari definisi tersebut, v͟i͟s͟u͟m͟ a͟r͟t͟i͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟u͟r͟a͟t͟ sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
Pasal 187 huruf c KUHAP menyebutkan bahwa s͟u͟r͟a͟t͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ a͟h͟l͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟ p͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟a͟h͟l͟i͟a͟n͟n͟y͟a͟ mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Prosedur Melakukan Visum
Dalam praktiknya, v͟i͟s͟u͟m͟ e͟t͟ r͟e͟p͟e͟r͟t͟u͟m͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ k͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟k͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟͟s͟͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟͟, baik fisik, mental, hingga seksual. Untuk melakukan visum, diperlukan permintaan penyidik terlebih dahulu.[¹] Jadi, pada dasarnya visum tanpa laporan polisi tidak bisa dilakukan.
Tes visum berbeda dengan pemeriksaan kesehatan lainnya. Dengan kata lain, tanpa surat permintaan dari penyidik, dokter hanya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengeluarkan surat keterangan sehat.
Sebagai informasi, tidak ada batas waktu visum setelah kejadian yang pasti. Akan tetapi, akan lebih baik jika visum dilakukan secepatnya setelah ada tindakan pidana agar bukti yang ditinggalkan tidak hilang.
Cara atau prosedur melakukan visum yang pertama adalah seseorang perlu melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di kepolisian. Setelah itu, penyidik akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum. Setelah surat permintaan dikeluarkan, penyidik akan menemani korban dalam pemeriksaan visum.
Aspek dalam Pemeriksaan Visum
Dalam artikel yang sama dijelaskan mengenai beberapa aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan visum, antara lain:
1. Kondisi umum kesehatan
- Apakah korban dalam keadaan sadar, namun gelisah, panik, takut, kebingungan dan lainnya. Apabila korban mengalami luka serius atau kondisi mental yang tidak terkendali, petugas akan memberikan pertolongan pertama agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
2. Kesehatan fisik
- Pemeriksaan terhadap fisik, meliputi denyut nadi, tekanan darah, bukti kekerasan, luka yang terlihat, atau infeksi penyakit kelamin. Pada pemeriksaan ini, korban akan diminta menceritakan kronologis kejadian dan luka yang ada. Nantinya, petugas akan fokus memeriksa kondisi luka, mulai dari ukurannya, letak luka, sifat derajat luka, dan lainnya akan dicatat dan dianalisis.
3. Kondisi internal
- Apabila dibutuhkan, jika dicurigai ada luka atau cedera pada bagian dalam tubuh, dokter atau petugas akan melakukan pemeriksaan internal. Bentuknya beragam, bisa berupa kehamilan, patah tulang, pendarahan, dan cedera lainnya.
4. Analisis forensik
- Jika diperlukan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan forensik guna mencari jejak DNA pelaku, seperti darah, cairan ejakulasi, rambut, dan lainnya.
5. Kondisi psikis
- Kondisi psikis korban juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada korban, seperti trauma, depresi, dan lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, bagaimana dengan biaya visum? Berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk visum? B͟i͟a͟y͟a͟ v͟i͟s͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ o͟l͟e͟h͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.[²] Korban tidak perlu mengeluarkan biaya.
Kekuatan Visum sebagai Alat Bukti
Terkait pertanyaan Anda, apakah bukti visum sebagai bukti terkuat dalam hukum? Dapat kami jelaskan bahwa dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk).
Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, k͟͟e͟͟c͟͟u͟͟a͟͟l͟͟i͟͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ ada d͟͟u͟͟a͟͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟ dan hakim telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah dan melakukannya.
Hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti antara lain:[³]
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk; dan
- keterangan terdakwa.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ s͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟u͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟k͟͟u͟͟a͟͟t͟͟. Sebab, setiap putusan pemidanaan nantinya harus t͟e͟t͟a͟p͟ d͟i͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟u͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ yang sah ditambah dengan keyakinan hakim.[⁴]
Tindak Pidana Penganiayaan
Selanjutnya, mengenai pertanyaan apakah saudara Anda dapat dihukum? Dari segi perbuatan, saudara Anda dapat saja diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Terkait penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 atau KUHP Baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan,[⁵] diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta.[⁶]
Namun, mengingat bahwa saudara Anda memukul si A karena ingin membela diri, Beliau t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟͟͟i͟͟͟͟p͟͟͟͟i͟͟͟͟d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟a͟͟͟͟. Sebagaimana diterangkan Pasal 49 ayat (1) KUHP bahwa yang melakukan perbuatan pembelaan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang saat dekat pada saat itu yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.
Hal ini juga diatur di dalam Pasal 34 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri/orang lain, kehormatan (kesusilaan), atau harta benda sendiri/orang lain.
Dalam hukum pidana pembelaan yang seperti ini dikenal dengan istilah noodweer. Tindakan pembelaan diri tersebut merupakan alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya, sehingga perbuatan yang dilakukan saudara Anda patut dan benar.[⁷]
Akan tetapi, berbicara mengenai hukum tentunya harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Dalam hal ini, untuk pembelaan, saudara Anda harus dapat membuktikan bahwa si A lah yang memukul saudara Anda terlebih dahulu.
Pembuktiannya tentu saja sama dengan sistem pembuktian yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat-alat bukti yang sah, dengan pertimbangan minimal 2 alat bukti terpenuhi.
Apakah LBH bisa membantu
Kami berasumsi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dimanapun yang ada di Negara Indonesia akan siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan, terkhusus kaum marginal. Dengan catatan:
- Pemohon datang langsung ke kantor;
- Membawa Identitas;
- Membawa bukti;
- Ada yang siap dijadikan saksi;
- Bersedia menandatangani surat kuasa yang dibuat oleh LBH.
Demikian jawaban dari kami terkait kasus yang ditanyakan, semoga bermanfaat.
“Artikel di ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Seputar Visum: Syarat, Prosedur, dan Biayanya yang dibuat oleh Agustin L. Hutabarat, S.H. Dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 26 November 2021. Dan sumber berita diteruskan dari Hukumonline.com”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
