
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Terdapat dalam surat dan ayat berapa yang memuat tentang kepailitan dan PKPU dalam Islam? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya salam sukses selalu. Aamiin..
Wassalam,
Hasto Kristianto – Pimprus Ina
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔏𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔫 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔡𝔦 𝔰𝔦𝔰𝔱𝔢𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞. 𝔖𝔞𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔦, 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔧𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔘𝔘 37/2004.
𝔎𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫 ℑ𝔰𝔩𝔞𝔪 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯 𝔪𝔞𝔫𝔲𝔰𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔢𝔥𝔦𝔡𝔲𝔭𝔞𝔫 𝔰𝔬𝔰𝔦𝔞𝔩, 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔦𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔶𝔞𝔱 𝔄𝔩-𝔔𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔲𝔞𝔱 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Kepailitan dalam Hukum Positif
Di Indonesia pengaturan hukum mengenai kepailitan saat ini diatur dalam UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Sebagai informasi, l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ k͟͟e͟͟p͟͟a͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, b͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟a͟r͟u͟ s͟a͟m͟a͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟.[¹]
Sebelumnya salah satu sarana penyelesaian utang piutang berdasar pada undang-undang tentang kepailitan (Faillissements Verordening, Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348). Namun sebagian besar materinya, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena itu telah diubah dengan Perppu 1/1998 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU 4/1998. Akan tetapi, perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.[²]
Oleh karena itu, a͟l͟a͟s͟a͟n͟ d͟i͟ a͟t͟a͟s͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟p͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ p͟e͟m͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟a͟r͟u͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ k͟e͟p͟a͟i͟l͟i͟t͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟d͟a͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ u͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟, yaitu UU 37/2004.[³]
Adapun yang dimaksud dengan kepailitan ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 37/2004, sebagai berikut:
- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailita yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Adapun menurut M. Hadi Shubhan pada bukunya Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (hal. 1), p͟a͟i͟l͟i͟t͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ d͟͟i͟͟ m͟a͟n͟a͟ d͟e͟b͟i͟t͟o͟r͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟a͟m͟p͟u͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟-p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ u͟t͟a͟n͟g͟-u͟t͟a͟n͟g͟ d͟a͟r͟i͟ p͟a͟r͟a͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟o͟r͟n͟y͟a͟. Keadaan tidak mampu membayar ini lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Syarat untuk seorang debitor dinyatakan pailit merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yang berbunyi:
- Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa lembaga hukum kepailitan bukanlah merupakan lembaga hukum yang baru di sistem hukum Indonesia. Saat ini, dasar hukum kepailitan dapat merujuk pada ketentuan UU 37/2004.
Lantas, bagaimanakah kepailitan dalam islam?
Kepailitan dalam Islam
Menjawab pertanyaan Anda, Mengutip Serlika Aprita dan Rijalush Shalihin pada bukunya Hukum Kepailitan dalam Islam (hal. 65-66), I͟s͟l͟a͟m͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟ m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟h͟i͟d͟u͟p͟a͟n͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟, t͟͟e͟͟r͟͟m͟͟a͟͟s͟͟u͟͟k͟͟ u͟t͟a͟n͟g͟ p͟͟i͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Sebagai contohnya Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 283, yang berbunyi:
- ..Hendaknya orang yang sudah dipercaya untuk berutang membayar utang-utangnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya..
Al-Quran Surat Al-Baqarah juga menyinggung beberapa hal terkait dengan utang piutang. Seperti, dalam utang piutang jangan lupakan arti pentingnya dokumentasi alias pencatatan, sebagai disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282, sebagai berikut:
- ..Hendaklah kamu menuliskannya (utang piutang) dengan benar…
Selain itu, terdapat juga mengenai perjanjian utang piutang yang terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 280, yang berbunyi:
- ..Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran maka berilah tangguh hingga ada kepalangan baginya. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui..
Serta, Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 283:
- ..Dan jika kamu dalam perjalanan dan tidak memperoleh penulis, maka hendaklah ada barang jaminan di pegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan..
Dalam fikih Islam, kondisi di mana seseorang tidak memiliki harta disebut iflaas. Orang yang pailit disebut muflis, sedangkan keputusan hakim yang menyatakan seseorang dalam keadaan pailit disebut taflis. Kata taflis sering diartikan sebagai larangan kepada seseorang yang bertindak atas hartanya. Larangan itu dibuat karena yang bersangkutan terbelit utang yang lebih banyak dari hartanya.[⁴]
Kemudian, at-taflis, diambil dari kata al-fals yang merupakan jamak dari fulus. Secara etimologi at-taflis berarti pailit, tekor atau jatuh miskin. Sedangkan secara etimologi, at-taflis didefinisikan oleh para ulama sebagai “keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak hukum atas hartanya”.[⁵]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ k͟e͟p͟a͟i͟l͟i͟t͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ I͟͟s͟͟l͟͟a͟͟m͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ I͟s͟l͟a͟m͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ u͟t͟a͟n͟g͟ p͟i͟u͟t͟a͟n͟g͟ s͟e͟r͟t͟a͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ m͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟i͟n͟y͟a͟. Yang mana, menurut hemat kami ketentuan tersebut memiliki konsep yang sama dengan kepailitan yang diatur dalam hukum positif sesuai UU 37/2004.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2008;
- Serlika Aprita dan Rijalush Shalihin. Hukum Kepailitan dalam Islam. Bogor: Mitra Wacana Media, 2023.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kepailitan dalam Islam yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Mei 2009. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Kepailitan dalam Hukum Islam, pada tanggal 18 Febuari 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 26 Oktober 2026M/15 Jumadil Awal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

