
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Saya baru tahu ternyata pacar saya selama ini memata-matai atau menyadap WhatsApp saya dengan menduplikasikan pada sebuah aplikasi mata-mata atau website di mana ia bisa membaca seluruh chat WhatsApp saya. Ketika saya mencoba iseng cari cara menyadap WhatsApp ada banyak tutorial tersebar di internet. Mohon pencerahannya, apakah tindakan pacar saya termasuk tindak pidana? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga dijauhkan dari segala sadap-menyadap. Aamiin..
Wassalam,
Husin Disabilitas – Stupid Man
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔐𝔢𝔫𝔤𝔞𝔨𝔰𝔢𝔰 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔚𝔥𝔞𝔱𝔰𝔄𝔭𝔭 𝔭𝔞𝔠𝔞𝔯 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔞𝔱𝔞-𝔪𝔞𝔱𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔲𝔭𝔩𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔞𝔨𝔲𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔢𝔱𝔬𝔡𝔢 𝔩𝔞𝔦𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔨𝔢𝔰𝔢𝔩𝔲𝔯𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔦𝔰𝔦 𝔠𝔥𝔞𝔱 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔥𝔞𝔨 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪.
𝔓𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔡𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔦𝔫𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔭𝔰𝔦, 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔭𝔯𝔦𝔟𝔞𝔡𝔦, 𝔱𝔢𝔯𝔤𝔞𝔫𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔲𝔧𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Mengakses dan Menyadap WhatsApp Orang Lain Tanpa Hak
Sebelumnya perlu Anda ketahui, bahwa menurut KBBI, memata-matai berarti m͟e͟n͟g͟a͟m͟a͟t͟-a͟m͟a͟t͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ d͟i͟a͟m͟-d͟i͟a͟m͟. Sedangkan menyadap berarti m͟e͟n͟d͟e͟n͟g͟a͟r͟k͟a͟n͟ (m͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟a͟͟m͟͟) i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ (r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟i͟͟c͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟) o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ t͟a͟n͟p͟a͟ s͟e͟p͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Dalam konteks undang-undang, penyadapan atau intersepsi adalah k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟a͟͟m͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟e͟͟l͟͟o͟͟k͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟b͟͟a͟͟h͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟h͟͟a͟͟m͟͟b͟͟a͟͟t͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟c͟a͟t͟a͟t͟ t͟r͟a͟n͟s͟m͟i͟s͟i͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ p͟͟u͟͟b͟͟l͟͟i͟͟k͟͟, b͟a͟i͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ j͟a͟r͟i͟n͟g͟a͟n͟ k͟a͟b͟e͟l͟ k͟o͟m͟u͟n͟i͟k͟a͟s͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ j͟a͟r͟i͟n͟g͟a͟n͟ n͟͟i͟͟r͟͟k͟͟a͟͟b͟͟e͟͟l͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ p͟a͟n͟c͟a͟r͟a͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟m͟a͟g͟n͟e͟t͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ r͟a͟d͟i͟o͟ f͟͟r͟͟e͟͟k͟͟u͟͟e͟͟n͟͟s͟͟i͟͟.[¹]
Penyadapan pada dasarnya boleh dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang berwenang.[²]
Lantas, apa hukumnya mengakses dan/atau menyadap WhatsApp orang lain untuk membaca keseluruhan isi chat melalui aplikasi mata-mata, duplikasi akun, atau metode lainnya tanpa hak? UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 [³] me͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟k͟s͟e͟s͟a͟n͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Pasal penyadapan diatur dalam Pasal 258 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi:
- Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisiInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Adapun, mengakses WhatsApp orang lain seara melawan hukum juga dilarang berdasarkan Pasal VII angka 35 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 332 ayat (2) UU 1/2023 sebagai berikut.
- Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Apabila tindakan pacar Anda berupa mengakses sistem elektronik (WhatsApp) orang lain secara melawan hukum atau tanpa hak, maka dijerat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.[⁴]
Jika tindakan pacar Anda juga disertai antara lain mendengarkan, merekam, ataupun mencatat transmisi dari informasi/dokumen elektronik, maka dijerat dengan pasal penyadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.[⁵]
Pelanggaran Data Pribadi
Mengakses dan/atau menyadap data yang ada di WhatsApp orang lain juga dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU PDP. D͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ W͟͟h͟͟a͟͟t͟͟s͟͟A͟͟p͟͟p͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ n͟o͟m͟o͟r͟ t͟͟e͟͟l͟͟e͟͟p͟͟o͟͟n͟͟, n͟a͟m͟a͟, f͟o͟t͟o͟ p͟͟r͟͟o͟͟f͟͟i͟͟l͟͟, d͟a͟n͟ i͟s͟i͟ p͟e͟r͟c͟a͟k͟a͟p͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.[⁶]
Kemudian, patut diketahui bahwa setiap tindakan memperoleh, menyimpan, menampilkan, dan tindakan pemrosesan data pribadi lainnya [⁷] harus memiliki dasar yang sah sebelum pemrosesan dilakukan.[⁸] Salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada subjek data pribadi.[⁹]
Dengan demikian, pacar Anda harus mendapatkan persetujuan dari Anda terlebih dahulu selaku subjek data pribadi sebelum mengakses akun WhatsApp Anda. T͟a͟n͟p͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟c͟a͟r͟ A͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ d͟a͟s͟a͟r͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟.
A͟n͟d͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟u͟g͟i͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ p͟e͟m͟r͟o͟s͟e͟s͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ A͟n͟d͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[¹⁰]
Selain itu, tindakan pacar Anda dapat dijerat pidana berdasarkan UU PDP, jika penyadapan atau pengaksesan tersebut dilakukan secara sengaja dan melawan hukum dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Pacar Anda dapat dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV[¹¹] yaitu sebesar Rp200 juta.[¹²]
Apabila data pribadi yang diperoleh itu kemudian digunakan secara melawan hukum, maka dapat dijerat Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau pidana denda banyak kategori IV[¹³] yaitu sebesar Rp200 juta.[¹⁴]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Memata-matai, yang diakses pada 20 Oktober 2026 pukul 13.25 WIB;
- Menyadap, yang diakses pada 20 Oktober 2026 pukul 13.26 WIB.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menyadap WhatsApp Pacar, Apakah Termasuk Cybercrime? yang dibuat oleh Kristiani Virgi Kusuma Putri, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 05 Desember 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Menyadap WhatsApp Pacar Diam-diam, Bisa Dipidana, pada tanggal 20 Oktober 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 28 Oktober 2026M/17 Jumadil Awal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

