
INDRAMAYU , (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Apakah kita bisa menarik kembali hak milik atas tanah yang telah kita jual? Karena tanah merupakan tanah warisan, dalam surat jual beli tersebut tidak ada surat tanahnya, dan surat jual beli tersebut belum ditandatangani oleh pewaris. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusannya. Aamiin..
Wassalam,
Cindry Andriani – My Angel
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔯𝔬𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦】
𝔎𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔧𝔲𝔞𝔩 𝔟𝔢𝔩𝔦 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔞𝔥𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔬𝔱𝔬𝔪𝔞𝔱𝔦𝔰 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔩𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨 𝔞𝔥𝔩𝔦 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰. 𝔓𝔢𝔫𝔦𝔩𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔬𝔪𝔭𝔯𝔢𝔥𝔢𝔫𝔰𝔦𝔣 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔦𝔥𝔞𝔱 𝔞𝔰𝔭𝔢𝔨 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰, 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔪𝔞𝔞𝔫.
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔬𝔫𝔡𝔦𝔰𝔦 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔧𝔲𝔞𝔩 𝔟𝔢𝔩𝔦 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔡𝔦𝔱𝔞𝔫𝔡𝔞𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰, 𝔞𝔯𝔤𝔲𝔪𝔢𝔫𝔱𝔞𝔰𝔦 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔩𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔨𝔲𝔞𝔱. 𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔩𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔱𝔦𝔨𝔞𝔡 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔲 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔰𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔯𝔬𝔭𝔬𝔯𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Atas Tanah Beralih Sejak Pewaris Meninggal Dunia
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa tanah milik almarhum (pewaris) dahulu dijual kepada pihak lain saat pemilik tanah masih hidup dengan memakai “surat jual beli” atau perjanjian di bawah tangan, dengan dasar kepemilikan (surat tanah) belum bersertipikat. Lalu, ketika pemilik tanah meninggal, ahli waris tidak mengakui atau menyetujui penjualan tersebut.
Permasalahan tersebut menimbulkan sejumlah isu hukum: siapakah yang berhak atas tanah setelah pewaris meninggal dunia? Apakah surat jual beli di bawah tangan cukup untuk membuktikan peralihan hak? Lalu, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli yang telah menyerahkan uang? Berikut ulasannya.
Dalam perspektif hukum waris perdata Barat, pewarisan terjadi karena kematian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut:
- Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.
S͟e͟j͟a͟k͟ s͟a͟a͟t͟ i͟͟t͟͟u͟͟, s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ h͟a͟k͟ d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟ b͟e͟r͟p͟i͟n͟d͟a͟h͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟. Hal tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata:
- P͟a͟r͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟, d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟n͟y͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ h͟a͟k͟ m͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟ a͟t͟a͟s͟ s͟e͟m͟u͟a͟ b͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, s͟e͟m͟u͟a͟ h͟a͟k͟ d͟a͟n͟ s͟e͟m͟u͟a͟ p͟i͟u͟t͟a͟n͟g͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟n͟͟i͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟l͟͟.
- Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
- Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Dengan demikian, k͟e͟t͟i͟k͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ t͟a͟n͟a͟h͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟͟u͟͟n͟͟i͟͟a͟͟, t͟a͟n͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ t͟e͟r͟c͟a͟t͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ m͟a͟s͟i͟h͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟g͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟ p͟a͟d͟a͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟n͟y͟a͟ m͟a͟s͟u͟k͟ k͟e͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟o͟e͟d͟e͟l͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟.
Golongan Ahli Waris
Selanjutnya, kita perlu mengidentifikasi siapa yang berhak disebut menjadi ahli waris? Hukum waris perdata Barat mengatur mengenai golongan ahli waris. KUH Perdata membagi pengelompokan ahli waris berdasarkan derajat kekeluargaan sebagai berikut:
- Golongan I: anak-anak serta keturunannya dan suami atau istri yang hidup terlama.[¹]
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung.[²]
- Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya).[³]
- Golongan IV: sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).[⁴]
Pembuktian Status Ahli Waris dalam Administrasi Pertanahan
Dalam konteks pendaftaran tanah karena pewarisan, status ahli waris harus dibuktikan terlebih dahulu melalui dokumen kewarisan yang dapat diterima dalam sistem administrasi pertanahan. Hal ini penting karena hanya pihak yang dapat membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas objek warisan.
Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 16/2021 mengatur bahwa p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟m͟p͟i͟r͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟d͟a͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟h͟l͟i͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟. A͟d͟a͟p͟u͟n͟ t͟a͟n͟d͟a͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟:
- wasiat dari pewaris;
- putusan pengadilan;
- penetapan hakim atau penetapan pengadilan;
- surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui kepala desa/lurah serta camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia;
- akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris; atau
- surat keterangan waris yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sahkah Jual Beli Tanah dengan Surat di Bawah Tangan?
Selanjutnya, keabsahan transaksi terlebih dahulu diuji dari perspektif hukum perjanjian. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan 4 syarat sah perjanjian:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Apabila surat jual beli tersebut belum ditandatangani oleh pewaris, maka unsur pertama, yaitu kesepakatan, belum terpenuhi. Akibat hukumnya, belum lahir perjanjian, belum terdapat hubungan kontraktual yang mengikat, dan belum ada kewajiban ahli waris untuk melanjutkan transaksi.
Sebagai informasi, syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟e͟n͟y͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟ p͟i͟h͟a͟k͟-p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟a͟͟n͟͟. Sementara 2 syarat berikutnya disebut syarat objektif k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟e͟n͟y͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟ o͟b͟j͟e͟k͟ p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟a͟͟n͟͟. Jika suatu p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ s͟u͟b͟j͟e͟k͟t͟i͟f͟ (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika suatu p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ o͟b͟j͟e͟k͟t͟i͟f͟ (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya perjanjian batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 1457 KUH Perdata menyatakan bahwa:
- Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
T͟a͟n͟p͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟r͟͟n͟͟a͟͟, h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ j͟u͟a͟l͟ b͟e͟l͟i͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟.
Jual Beli Tanah Harus Memenuhi Asas Terang dan Tunai
Berbeda dengan objek biasa, tanah tunduk pada prinsip-prinsip hukum agraria nasional. Pasal 5 UUPA menyatakan bahwa:
- Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
D͟a͟r͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟͟d͟͟a͟͟t͟͟, b͟e͟r͟k͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟ a͟s͟a͟s͟ t͟e͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ t͟͟u͟͟n͟͟a͟͟i͟͟. Terang artinya bahwa j͟u͟a͟l͟ b͟e͟l͟i͟ t͟a͟n͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ h͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ o͟t͟o͟r͟i͟t͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Sedangkan tunai artinya p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟a͟n͟ h͟a͟k͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Dalam sistem pendaftaran tanah nasional, pembuktian peralihan hak diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:
- Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, s͟u͟r͟a͟t͟ j͟u͟a͟l͟ b͟e͟l͟i͟ d͟i͟ b͟a͟w͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟l͟i͟h͟a͟n͟ h͟͟a͟͟k͟͟, t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ j͟i͟k͟a͟ t͟a͟n͟a͟h͟ m͟a͟s͟i͟h͟ b͟e͟l͟u͟m͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟f͟͟t͟͟a͟͟r͟͟. Dalam kasus Anda, surat jual beli tanah belum ditandatangani oleh pewaris. A͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ j͟u͟a͟l͟ b͟e͟l͟i͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟i͟t͟a͟n͟d͟a͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ t͟a͟n͟a͟h͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟u͟n͟i͟a͟ m͟a͟k͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ a͟r͟g͟u͟m͟e͟n͟t͟a͟s͟i͟ k͟͟u͟͟a͟͟t͟͟. Bahwa:
- belum terjadi kesepakatan;
- belum lahir perikatan;
- tanah tetap masuk boedel waris.
Namun demikian, menurut hemat kami, aspek perlindungan pembeli beriktikad baik tetap perlu diperhatikan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, yaitu:
- Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jika terdapat pembayaran yang telah diterima, maka pengembalian uang kepada pembeli merupakan langkah yang lebih proporsional guna menghindari sengketa lanjutan, sepanjang terdapat bukti transaksi atau dokumen pendukung.
Pentingnya Pensertipikatan Tanah Warisan
Berkaitan dengan sertipikat tanah warisan, permasalahan ini juga menunjukkan pentingnya pendaftaran tanah. Pasal 19 ayat (1) UUPA mengatur bahwa:
- Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 juga mengatur bahwa s͟e͟r͟t͟i͟p͟i͟k͟a͟t͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ t͟a͟n͟d͟a͟ b͟u͟k͟t͟i͟ h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ k͟u͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ d͟a͟t͟a͟ f͟i͟s͟i͟k͟ d͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ y͟u͟r͟i͟d͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟m͟u͟a͟t͟ d͟i͟ d͟͟a͟͟l͟͟a͟͟m͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Dengan demikian, apabila tanah masih belum bersertipikat, menurut hemat kami, para ahli waris sebaiknya:
a. menyelesaikan
penetapan ahli
waris;
b. menyelesaikan
administrasi
kewarisan;
c. melakukan
pendaftaran tanah;
d. menerbitkan
sertipikat atas
nama para ahli
waris.
L͟a͟n͟g͟k͟a͟h͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟k͟u͟a͟t͟ k͟e͟p͟a͟s͟t͟i͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟k͟a͟n͟ p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ d͟i͟ m͟a͟s͟a͟ m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan dipublikasikan pada 10 Januari 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 29 September 2017. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 10 Juni 2026M. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 10 Oktober 2026M/29 Rabi’ul Akhir 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

