
INDRAMAYU, (luntaspanturaindonesia.com) – Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Sanudin (44), seorang petani di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Lima orang ditangkap Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus tersebut bermula dari pertengkaran dua pria bersaudara yang dipicu persoalan ajakan memanen padi. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di jalan dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A (18), dan NS alias N (22).
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, kelima tersangka berhasil diamankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
AKP Muchammad Arwin Bachar menyampaikan, peristiwa bermula dari perselisihan antara dua kakak beradik berinisial R dan S. Keduanya terlibat cekcok di jalan dekat area pemakaman sekitar pukul 03.30 WIB.
“Awalnya terjadi cekcok dan perkelahian di jalan dekat kuburan antara tersangka R yang merupakan kakak dan tersangka S selaku adiknya. Pemicunya karena sang kakak mengajak adiknya untuk memanen sawah esok pagi, namun adiknya menolak karena sedang pusing dan capek,” ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kepada awak media, Kamis (15/10/2026)

Saat pertengkaran berlangsung, Sanudin yang berada tidak jauh dari lokasi melihat keributan tersebut. Korban kemudian menghampiri kedua pria itu dengan maksud menghentikan perkelahian.
Karena keduanya tidak menghiraukan upayanya, korban kemudian memukul R dengan maksud menghentikan pertengkaran. Tindakan itu justru memicu kemarahan R yang kemudian menyerang balik korban.
Sejumlah orang yang berada di lokasi diduga ikut melakukan kekerasan terhadap Sanudin. Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa orang yang terlibat saat kejadian juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu.
Dalam pengeroyokan tersebut, tersangka FHF alias A disebut sempat terkena pukulan korban. FHF kemudian diduga pulang untuk mengambil sebilah pisau sebelum kembali mendatangi lokasi kejadian.
“Tersangka FHF yang sempat terkena pukulan korban kemudian berlari pulang mengambil sebilah pisau. Setelah kembali ke lokasi, tersangka diduga menusuk bagian punggung korban sebanyak tiga kali,” jelas AKP Arwin.
Akibat peristiwa tersebut, Sanudin mengalami luka serius. Para tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang masih terluka sempat berusaha bangkit dan berjalan menjauhi tempat pengeroyokan.
Namun, setelah berjalan sempoyongan sekitar 10 meter, Sanudin terjatuh ke saluran irigasi di sekitar area persawahan. Salah seorang rekannya kemudian turun ke saluran irigasi untuk memberikan pertolongan dan mengangkat korban ke daratan.
Saat diperiksa, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Selanjutnya peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan kejadian, jajaran Polsek Juntinyuat bersama Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis dikerahkan untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan awal terhadap korban, sementara penyidik meminta keterangan sejumlah saksi.
Jenazah Sanudin kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk menjalani autopsi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Kelima orang itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, FHF diduga berperan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, maupun dorongan terhadap korban.
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Singkatnya. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

