
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Mohon penjelasannya mengenai pembagian 4 golongan dalam pewarisan berdasarkan KUH Perdata. Kasusnya adalah kakak saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri atau kepada saudara kandung almarhum? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga semakin cerdas dan sukses dalam menjalankan profesinya. Aamiin..
Wassalam,
Carnita Damanik – Boss Sayur
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔅𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔎𝔘ℌ 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞, 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔨𝔞𝔨𝔞𝔨 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔥𝔩𝔦 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔤𝔬𝔩𝔬𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔱𝔦𝔫𝔤𝔤𝔦 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔰𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔰𝔞𝔲𝔡𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔞𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤. 𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔨𝔞𝔨𝔞𝔨 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔱𝔲𝔭𝔦 𝔨𝔢𝔰𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔨𝔞𝔨𝔞𝔨 𝔄𝔫𝔡𝔞, 𝔡𝔞𝔫 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔨𝔞𝔨𝔞𝔨 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔥𝔞𝔨 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔫𝔲𝔥𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔨𝔞𝔨 𝔄𝔫𝔡𝔞. 𝔄𝔭𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Golongan Ahli Waris
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami memahami bahwa kakak Anda (pewaris) hanya meninggalkan seorang istri dan saudara kandungnya saja. Lebih lanjut, pewaris bukan beragama Islam, sehingga dalam hal menentukan ahli waris diberlakukan KUH Perdata.
Adapun dalam Pasal 833 KUH Perdata, ahli waris dengan sendirinya karena hukum, memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang orang yang meninggal. Selain itu, menurut Pasal 832 KUH Perdata, y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ i͟a͟l͟a͟h͟ p͟a͟r͟a͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟a͟r͟a͟h͟ d͟a͟n͟ s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ h͟i͟d͟u͟p͟ t͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
KUH Perdata m͟e͟n͟g͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟k͟a͟n͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ e͟m͟p͟a͟t͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ h͟i͟e͟r͟a͟r͟k͟i͟s͟, sebagai berikut:
- Golongan I: anak-anak serta keturunannya dan suami atau istri yang hidup terlama.[¹]
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung.[²]
- Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya).[³]
- Golongan IV: sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).[⁴]
Konsep Hierarki Golongan Ahli Waris
J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 99) menegaskan mengenai suatu asas hukum waris KUH Perdata yang mensyaratkan bahwa j͟i͟k͟a͟ m͟a͟s͟i͟h͟ a͟d͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟e͟k͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟, m͟a͟k͟a͟ k͟e͟s͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟ b͟a͟g͟i͟ g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ j͟a͟u͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟t͟͟u͟͟p͟͟. Oleh karenanya, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟a͟n͟g͟ p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟͟e͟͟t͟͟u͟͟r͟͟u͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ h͟a͟k͟ s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ h͟i͟d͟u͟p͟ t͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.[⁵]
Pada praktiknya, konsep hierarki golongan ahli waris ini telah menjadi dasar pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim dalam beberapa perkara yang menangani permasalahan sengketa waris seperti ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 89K/Sip/1968 dan Putusan MA Nomor 542K/Sip/1972.
Dalam kasus Anda, Anda sebagai saudara kandung pewaris merupakan ahli waris golongan II, sedangkan istri pewaris merupakan ahli waris golongan I. Istri pewaris selaku ahli waris dengan golongan di atas Anda, m͟e͟n͟u͟t͟u͟p͟i͟ k͟e͟s͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟͟e͟͟w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟. Selain itu, p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ w͟a͟s͟i͟a͟t͟ b͟a͟g͟i͟ A͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟k͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟.
Oleh karena itu, i͟s͟t͟r͟i͟ k͟a͟k͟a͟k͟ A͟n͟d͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ s͟e͟p͟e͟n͟u͟h͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟s͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟a͟k͟a͟k͟ A͟͟n͟͟d͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 89K/Sip/1968;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 542K/Sip/1972.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- J. Satrio. Hukum Waris, Cetakan II. Bandung: Penerbit Alumni, 2020.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Desember 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 30 September 2017. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 11 Oktober 2026M/30 Rabi’ul Akhir 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

