
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com)– PERTANYAAN, Situasinya ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang? Mereka semua beragama Islam. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers beserta Paralegalnya semoga semakin cerdas dalam menyelesaikan permasalahan Klien yang sedang dihadapinya. Aamiin..
Wassalam,
A. Fahmi – Paralegal Senior
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 ℑ𝔰𝔩𝔞𝔪, 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔪𝔞𝔰𝔦𝔫𝔤-𝔪𝔞𝔰𝔦𝔫𝔤 𝔞𝔥𝔩𝔦 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔰𝔞𝔯𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔪𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 ℑ𝔰𝔩𝔞𝔪?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembagian Waris Menurut Islam
Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya.
Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ s͟a͟a͟t͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟u͟n͟i͟a͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟, b͟e͟r͟a͟g͟a͟m͟a͟ I͟s͟l͟a͟m͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟h͟a͟l͟a͟n͟g͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟͟h͟͟l͟͟i͟͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟.
A͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟i͟p͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟g͟a͟m͟a͟ I͟s͟l͟a͟m͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ d͟a͟r͟i͟ k͟a͟r͟t͟u͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟m͟a͟l͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟, s͟e͟d͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ b͟a͟y͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟a͟r͟u͟ l͟a͟h͟i͟r͟ a͟t͟a͟u͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟͟e͟͟w͟͟a͟͟s͟͟a͟͟, b͟e͟r͟a͟g͟a͟m͟a͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ a͟y͟a͟h͟n͟y͟a͟ a͟͟t͟͟a͟͟u͟͟ l͟͟i͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹]
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:[²]
a. Menurut hubungan darah
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan
- Duda; atau
- Janda
Apabila semua ahli waris ada, m͟a͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟, a͟͟y͟͟a͟͟h͟͟, i͟͟b͟͟u͟͟, j͟a͟n͟d͟a͟ a͟t͟a͟u͟ d͟͟u͟͟d͟͟a͟͟.[³]
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟h͟a͟l͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟, dihukum karena:[⁴]
a. dipersalahkan
telah membunuh
atau mencoba
membunuh atau
menganiaya berat
para pewaris;
b. dipersalahkan
secara memfitnah
telah mengajukan
pengaduan bahwa
pewaris
melakukan
kejahatan yang
diancam dengan
hukuman 5 tahun
penjara atau
hukuman yang
lebih berat.
Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.
Besaran Bagian Ahli Waris Menurut Islam
- Anak Perempuan: Pasal 176 KHI menyebutkan anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian. Tapi bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, m͟a͟k͟a͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ d͟u͟a͟ b͟e͟r͟b͟a͟n͟d͟i͟n͟g͟ s͟a͟t͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ p͟͟e͟͟r͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟.
- Ayah: mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian, sebagaimana menurut Pasal 177 KHI.
- Ibu: Berdasarkan Pasal 178 KHI, ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda: mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian berdasarkan Pasal 179 KHI.
- Janda: berdasarkan Pasal 180 KHI mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian, menurut bunyi Pasal 181 KHI.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan sebagaimana diatur Pasal 182 KHI.
Kelompok Pembagian Ahli Waris
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟g͟͟i͟͟a͟n͟ k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ t͟e͟r͟b͟a͟g͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟i͟g͟a͟:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak.
Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟l͟u͟a͟r͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟.
Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.
Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ g͟a͟r͟i͟s͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.[⁵]
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris j͟i͟k͟a͟ a͟͟h͟͟l͟͟i͟͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟z͟u͟l͟f͟a͟r͟a͟i͟d͟h͟ d͟a͟n͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟z͟u͟l͟q͟a͟r͟a͟b͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟͟d͟͟a͟͟.
Contoh Perhitungan Pembagian Harta Warisan
Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟a͟g͟i͟ s͟a͟m͟a͟ r͟a͟t͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ t͟u͟n͟d͟u͟k͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟s͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ K͟͟H͟͟I͟͟. K͟͟e͟͟c͟͟u͟͟a͟͟l͟͟i͟͟, a͟n͟a͟k͟ b͟e͟r͟j͟e͟n͟i͟s͟ k͟e͟l͟a͟m͟i͟n͟ s͟a͟m͟a͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh perhitungan waris yang disarikan dari Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).
Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
- Ayah, ibu, dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
- Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, a͟n͟a͟k͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ 2 k͟a͟l͟i͟ l͟e͟b͟i͟h͟ b͟e͟s͟a͟r͟ d͟a͟r͟i͟p͟a͟d͟a͟ a͟n͟a͟k͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟a͟n͟d͟i͟n͟g͟a͟n͟ = 2:1.
Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
- Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
- Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 3/24, atau 12/96 bagian.
- Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 = 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:
a. Bagian Ahmad =
2/4 x 13/24 =
26/96
b. Bagian Anita = 1/4
x 13/24 = 13/96
c. Bagian Annisa =
1/4 x 13/24 =
13/96. - Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Penerbit Kaifa, 2012;
- Sajuti Thalib. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 September 2018, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Justika.com pada Rabu, 2 Maret 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 21 Juni 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 05 Mei 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 13 Oktober 2026M/02 Jumadil Awal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

