INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) – Isu beredar di media sosisial bahwa Wakil Bupati Indramayu, H Syaefudin pulang dari kota Mekah menjalankan ibadah haji, menerima isu-isu murahan.
Isu kali ini, sasarannya adalah Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin. Tanpa tedeng aling-aling, sebuah narasi liar digulirkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menyebut sang pejabat di Kota Mangga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) pada tahun 2022 yang disebut-sebut merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp, H. Syaefudin hanya merespons dengan pernyataan singkat yang mengarah pada bantahan dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jabar.
“Itu kabar hoaks,” kata Wabup Syaefudin.
Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, secara tegas membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Syaefudin menyatakan bahwa informasi tersebut murni berita bohong (hoaks) yang sengaja disebarkan untuk menjatuhkan reputasinya.
Saat dihubungi oleh salah satu awak media pada Minggu malam (7/6/2026), Syaefudin menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun komunikasi dalam bentuk apa pun dari aparat penegak hukum (APH).
“Itu adalah berita hoaks! Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka diri saya,” ujar Syaefudin dengan nada tegas.
Ia sangat menyayangkan tindakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut tanpa melakukan verifikasi (check and recheck) terlebih dahulu.
Syaefudin menilai tuduhan sepihak ini sudah melampaui batas dan menjadi bentuk pembunuhan karakter yang nyata.
“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Syaefudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas asal-usulnya. Ia juga meminta publik untuk lebih selektif dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

