INDRAMAYU (lintaspanturaindonesia.com)–Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, pihak kepolisian berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari enam laporan polisi yang masuk di sejumlah wilayah hukum Polres Indramayu.
“Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan warga Indramayu, dengan rentang usia antara 18 hingga 37 tahun,” ujar AKBP Fajar Gemilang saat memberikan keterangan dalam press release di Mako Polres Indramayu, Jumat (5/6/2026).
Adapun enam lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea serta Widasari.
Kapolres menyebut dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui tidak segan-segan menggasak motor yang terparkir.
Mereka membobol kendaraan sasaran menggunakan kunci palsu serta kunci letter T untuk merusak kunci kontak dalam waktu singkat.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit kendaraan bermotor, lima buah kunci kontak, dua set kunci T, enam buku BPKB, serta bukti pendukung lainnya seperti pakaian pelaku dan rekaman CCTV. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

