INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Belakangan ini, viral video aksi pengendara motor ugal-ugalan, sehingga pengendara motor halangi ambulans. Menurut berita yang beredar, selain menghalangi, pelaku menendang bumper depan ambulans hingga penyok. Kasus lain, sebuah mobil sengaja melakukan drifting di Jakarta Selatan. Lalu, ada juga kasus WNA drift mobil, WNA ugal-ugalan di Bali, dan lain-lain. Hal-hal tersebut bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pertanyaan saya: bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pengendara yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan lalu lintas? Lalu, apa bedanya jika pengendara lalai dan menyebabkan kecelakaan?
Wassalam,
Sri Daryati – Brebes, Jateng
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔎𝔢𝔠𝔢𝔩𝔞𝔨𝔞𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔩𝔲 𝔩𝔦𝔫𝔱𝔞𝔰 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔦𝔰𝔱𝔦𝔴𝔞 𝔡𝔦 𝔧𝔞𝔩𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔡𝔲𝔤𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔞 𝔪𝔢𝔩𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔞 𝔧𝔞𝔩𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫 𝔪𝔞𝔫𝔲𝔰𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔱𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔨𝔢𝔩𝔞𝔩𝔞𝔦𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔠𝔢𝔩𝔞𝔨𝔞𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔩𝔲 𝔩𝔦𝔫𝔱𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 310 𝔘𝔘 𝔏𝔏𝔄𝔍 𝔧𝔬. 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 ℑℑ 𝔞𝔶𝔞𝔱 (5) 𝔘𝔘 1/2026. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔨𝔢𝔰𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔞𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔠𝔢𝔩𝔞𝔨𝔞𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔩𝔲 𝔩𝔦𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 311 𝔘𝔘 𝔏𝔏𝔄𝔍 𝔧𝔬. 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 ℑℑ 𝔞𝔶𝔞𝔱 (5) 𝔘𝔘 1/2026.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas. Pasal 1 angka 24 UU LLAJ mengatur bahwa k͟͟e͟͟c͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟a͟͟a͟͟n͟͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ adalah s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ d͟͟i͟͟ j͟a͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ j͟a͟l͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ h͟͟a͟͟r͟͟t͟͟a͟͟ b͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟.
Dari pengertian di atas, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui. Kendaraan adalah s͟u͟a͟t͟u͟ s͟a͟r͟a͟n͟a͟ a͟n͟g͟k͟u͟t͟ d͟i͟ j͟a͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟s͟:[¹]
a. kendaraan
bermotor, yaitu
setiap kendaraan
yang digerakkan
oleh peralatan
mekanik berupa
mesin selain
kendaraan yang
berjalan di atas rel;
dan
b. kendaraan tidak
bermotor, yaitu
setiap kendaraan
yang digerakkan
oleh tenaga
manusia dan/atau
hewan.
Kemudian, pengguna jalan adalah o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ j͟a͟l͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟l͟a͟l͟u͟ l͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU LLAJ.
Adapun kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:[²]
a. Kecelakaan lalu
lintas ringan, yaitu
kecelakaan yang
mengakibatkan
kerusakan
kendaraan dan/atau
barang.
b. Kecelakaan lalu
lintas sedang,
yakni kecelakaan
yang
mengakibatkan luka
ringan dan
kerusakan
kendaraan dan/atau
barang.
c. Kecelakaan lalu
lintas berat, yaitu
kecelakaan yang
mengakibatkan
korban meninggal
dunia atau luka
berat.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh k͟e͟l͟a͟l͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.[³]
Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Menjawab pertanyaan Anda, pengendara yang mengemudikan kendaraannya dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II,[⁴] yaitu Rp10 juta.[⁵]
Jika kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II,[⁶] yaitu Rp10 juta.[⁷]
Namun, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV,[⁸] yaitu Rp200 juta.[⁹]
Sedangkan jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V,[¹⁰] yaitu Rp500 juta.[¹¹]
Kesengajaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Selanjutnya, pengendara yang mengemudikan kendaraannya dan karena kesengajaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026.
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori kategori II,[¹²] yaitu Rp10 juta.[¹³]
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III,[¹⁴] yaitu Rp50 juta.[¹⁵]
Jika mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV[¹⁶], yaitu Rp200 juta.[¹⁷]
Akan tetapi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI,[¹⁸] yaitu Rp2 miliar.[¹⁹]
Lalu, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII,[²⁰] yaitu Rp5 miliar.[²¹]
Hukumnya Menghalangi Ambulans
Sebagai informasi, Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. kendaraan
pemadam
kebakaran yang
sedang
melaksanakan
tugas;
b. ambulans yang
mengangkut orang
sakit;
c. kendaraan untuk
memberikan
pertolongan pada
kecelakaan lalu
lintas;
d. kendaraan
Pimpinan Lembaga
Negara Republik
Indonesia;
e. kendaraan
pimpinan dan
pejabat negara
asing serta lembaga
internasional yang
menjadi tamu
negara;
f. iring-iringan
pengantar jenazah;
dan
g. konvoi dan/ atau
kendaraan untuk
kepentingan
tertentu menurut
pertimbangan
petugas Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟k͟a͟w͟a͟l͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟t͟u͟g͟a͟s͟ K͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ dan/atau m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ i͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟ l͟a͟m͟p͟u͟ m͟e͟r͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ b͟i͟r͟u͟ d͟a͟n͟ b͟u͟n͟y͟i͟ s͟i͟r͟i͟n͟e͟.[²²]
Adapun orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ dapat dipidana denda paling banyak Rp250 ribu.[²³]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas, yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan dipublikasikan pada 23 November 2018. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Aspek Pidana Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas, pada tanggal 13 Mei 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 13 Juni 2026M/27 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

