INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Sebuah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menggunakan dasar hukum yang mengacu pada undang-undang X. Lalu pada 3 tahun kemudian undang-undang X itu diperbaharui dan beberapa ketentuan dalam pasalnya diubah dengan dikeluarkannya undang-undang Y. Maka, apakah terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dapat dilakukan upaya hukum? Ataukah tidak ada pengaruh sama sekali dari pembaharuan undang-undang itu terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin bijak dalam menjalankan profesinya. Aamiin..
Wassalam,
Sugiyanto. SE – Cirebon
••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℑ𝔩𝔪𝔲 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪】
𝔘𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔦𝔫𝔧𝔞𝔲𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔪𝔟𝔞𝔩𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔨𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔦𝔫𝔨𝔯𝔞𝔠𝔥𝔱, 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔞𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔦𝔫𝔧𝔞𝔲𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔪𝔟𝔞𝔩𝔦 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Karena duduk permasalahan yang Anda sampaikan kurang lengkap, kami asumsikan bahwa putusan hakim yang Anda maksud merupakan putusan hakim dalam perkara pidana dan perdata.
Mengacu pada pertanyaan Anda yang menyatakan putusan hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka upaya hukum yang paling relevan dapat ditempuh ialah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Alasan Peninjauan Kembali Perkara Pidana
Menurut Pasal 76 UU 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam KUHAP. Adapun, dasar diajukannya upaya peninjauan kembali adalah Pasal 318 ayat (5) KUHAP baru, yang berbunyi:
Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. jika terdapat
keadaan baru atau
bukti baru yang
menimbulkan
dugaan kuat, bahwa
keadaan atau bukti
tersebut jika
diketahui pada
waktu sidang masih
berlangsung,
hasilnya dapat
berupa putusan
bebas, putusan
lepas dari segala
tuntutan hukum,
tuntutan Penuntut
Umum tidak dapat
diterima, atau
terhadap perkara itu
diterapkan
ketentuan pidana
yang lebih ringan;
b. salah seorang atau
lebih Hakim yang
menjatuhkan
pemidanaan
tersebut terbukti
bersalah
berdasarkan
putusan yang
berkekuatan hukum
tetap menerima
hadiah atau janji
dari seseorang
dalam perkara
pidana di mana
Hakim tersebut
duduk sebagai
salah seorang
Hakimnya dengan
maksud
mempengaruhi agar
Terdakwa tersebut
diputus bersalah,
atau menjatuhkan
pemidanaan yang
lebih berat dari yang
seharusnya;
dan/atau
c. putusan itu dengan
jelas
memperlihatkan
suatu kekhilafan
Hakim atau suatu
kekeliruan yang
nyata.
Kemudian dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka perlu diperhatikan Pasal 3 ayat (1) KUHP baru yang berbunyi:
- Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
Menjawab pertanyaan Anda, upaya pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang sudah inckraht yang didasarkan pada aturan undang-undang yang telah mengalami perubahan setelah putusan hakim tersebut dibacakan, tidak mempunyai alasan hukum.
Alasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata
Dalam perkara perdata, upaya peninjauan kembali didasarkan pada alasan-alasan yang diatur di dalam Pasal 67 UU 14/1985, yaitu:
- Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang saat perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Merujuk pada pertanyaan Anda, peninjauan kembali yang diajukan terhadap suatu putusan yang telah inkracht dengan alasan undang-undang yang menjadi dasar penjatuhan putusan tersebut diubah, maka kemungkinan akan ditolak.
Gemala Dewi dalam Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia menguraikan alasan peninjauan kembali dalam perkara perdata ditolak disebabkan oleh:
- Permohonan diajukan tidak pada Mahkamah Agung;
- Permohonan diajukan kepada orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara semula;
- Permohonan tidak didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung;
- Diajukan terhadap putusan yang belum mendapat kekuatan hukum tetap; dan
- Diajukan oleh seorang wakil tanpa Surat Kuasa.
Berangkat dari penjelasan di atas, d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟n͟y͟a͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ d͟a͟s͟a͟r͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟ p͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟a͟i͟k͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Mengajukan Peninjauan Kembali karena Perubahan Undang-undang? yang dibuat oleh Yoshua Ferdinan Napitulu. SH, dipublikasikan pada 21 Juni 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 31 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 11 Mei 2026M/24 Dzulqa’idah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

