INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Dalam hukum perdata, saya pernah mendengar istilah kontrak nominaat. Apa maksudnya dan apa dasar hukumnya? Mohon dijelaskan beserta contoh atau macam-macamnya (jika ada). Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga sukses selalu. Aamiin..
Jamal – Karangasem, Trisi
•••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔎𝔬𝔫𝔱𝔯𝔞𝔨 𝔫𝔬𝔪𝔦𝔫𝔞𝔞𝔱 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔯𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔥𝔲𝔰𝔲𝔰 𝔡𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔰𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔫𝔬𝔯𝔪𝔞𝔱𝔦𝔣 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔯𝔢𝔩𝔞𝔱𝔦𝔣 𝔩𝔢𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭; 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔞𝔨𝔲𝔭 𝔡𝔢𝔣𝔦𝔫𝔦𝔰𝔦, 𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯, 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨, 𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞.
𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔥𝔲𝔰𝔲𝔰 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔞𝔨 𝔦𝔫𝔫𝔬𝔪𝔦𝔫𝔞𝔞𝔱 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔥𝔦𝔯 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔯𝔞𝔨𝔱𝔦𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔯𝔦𝔫𝔰𝔦𝔭 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔬𝔫𝔱𝔯𝔞𝔨.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔠𝔬𝔫𝔱𝔬𝔥 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔯𝔞𝔨 𝔫𝔬𝔪𝔦𝔫𝔞𝔞𝔱 𝔦𝔱𝔲?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Kontrak nominaat atau perjanjian nominaat adalah kontrak yang telah diatur secara khusus di dalam KUHPerdata. Dalam Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea Belanda-Indonesia, nominaat contracten – benoemde contracten, diterjemahkan sebagai kontrak menurut undang-undang. Kontrak-kontrak yang diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan lain-lain.[¹] Kontrak nominaat seringkali disebut sebagai kontrak/perjanjian bernama.
Kemudian, dasar hukum kontrak nominaat secara eksplisit dapat ditemukan dalam Pasal 1319 KUHPerdata yang berbunyi:
- Semua perjanjian, baik y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ n͟a͟m͟a͟ k͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat di dalam bab ini dan bab yang lalu.[²]
M. Isnaeni memberikan pandangannya sebagai berikut:[³]
- Banyak pihak sudah mengakui, betapa penting dan sentralnya manfaat kontrak, baik dalam lapangan hukum itu sendiri, maupun dalam ranah tatanan ekonomi suatu negara. Dilatarbelakangi alasan itulah kiranya, lalu pembentuk BW merasa perlu membuatkan aturan-aturan pokok beberapa jenis perjanjian yang paling sering dibuat oleh masyarakat. Beberapa jenis perjanjian yang kemudian secara khusus diatur dalam Buku III BW, lalu diberikan k͟u͟a͟l͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
Karena telah diatur di dalam KUHPerdata, artinya, k͟o͟n͟t͟r͟a͟k͟ n͟o͟m͟i͟n͟a͟a͟t͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ n͟o͟r͟m͟a͟t͟i͟f͟ y͟a͟n͟g͟ r͟e͟l͟a͟t͟i͟f͟ l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟, u͟͟n͟͟s͟͟u͟͟r͟͟-u͟͟n͟͟s͟͟u͟͟r͟͟, k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ p͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Kontrak nominaat berbeda dengan kontrak innominaat yang merupakan kontrak yang tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang dan lahir dari praktik berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Secara umum, keberlakuan dan kekuatan mengikat kontrak nominaat (kontrak bernama) dan innominaat (kontrak tidak bernama) tunduk pada ketentuan umum perjanjian, seperti Pasal 1320 KUHPerdata (syarat sahnya perjanjian) dan Pasal 1338 KUHPerdata (prinsip pacta sunt servanda).
Selanjutnya, karakter utama kontrak nominaat adalah adanya kepastian hukum karena telah tersedia aturan yang relatif rinci. Sehingga, apabila para pihak tidak mengatur secara lengkap dalam kontrak, ketentuan di dalam KUHPerdata dapat melengkapinya (aanvullend recht). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang berbunyi:
- Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Namun demikian, para pihak tetap dimungkinkan untuk menyimpanginya, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang bersifat memaksa (dwingend recht), ketertiban umum, dan kesusilaan.
Adapun contoh atau macam-macam perjanjian nominaat yang diatur dalam KUHPerdata antara lain:
- Perjanjian jual beli (Pasal 1457 s.d. 1540 KUHPerdata), yaitu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga.
- Perjanjian sewa-menyewa (Pasal 1548 s.d. 1600 KUHPerdata), yaitu perjanjian untuk memberikan kenikmatan suatu barang selama waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah harga.
- Perjanjian hibah (Pasal 1666 s.d. 1693 KUHPerdata), yaitu pemberian atas benda secara cuma-Cuma.
- Perjanjian pinjam-meminjam (Pasal 1754 s.d. 1769 KUHPerdata), yaitu perjanjian dimana salah satu pihak (pihak yang meminjamkan) memberikan suatu jumlah tertentu barang habis pakai, dengan syarat pihak lain (peminjam) akan mengembalikan barang yang dipinjam.
- Perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792 s.d. 1819 KUHPerdata), di mana seseorang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya untuk melakukan suatu menyelenggarakan suatu urusan.
Lebih lanjut mengenai kontrak nominaat dapat dilihat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
R͟͟͟͟e͟͟͟͟f͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟e͟͟͟͟n͟͟͟͟s͟͟͟͟i͟͟͟͟:
- Isnaeni. Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Surabaya: Revka Petra Media, 2018;
- E. Algra, et.al,.Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia. Cetakan pertama. Bandung: Bina Cipta, Bandung, 1983;
- Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan ke-34. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
Artikel ini dibuat oleh Dr. Ghansam Anand. SH, M, kn. dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Apa Itu Kontrak Nominaat dan Macam-macamnya pada tanggal 15 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 10 Mei 2026M/23 Dzulqa’idah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

