INDRAMAYU, (lintaspa turaindonesoa.com) — PERTANYAAN:
Bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri? Mohon penjelasannya bila ditinjau dari hukum Islam dan positif. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga segera mendapatkan jodoh pengganti. Aamiin..
Wassalam,
Daponk Sugriwa – Jatisura Citi
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔐𝔢𝔫𝔧𝔞𝔴𝔞𝔟 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔫𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔞𝔭𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥𝔦 𝔰𝔢𝔭𝔲𝔭𝔲 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦, 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔧𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔬𝔰𝔦𝔱𝔦𝔣 𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 ℑ𝔰𝔩𝔞𝔪, 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥𝔦 𝔰𝔢𝔭𝔲𝔭𝔲 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔤𝔞𝔪𝔞 ℑ𝔰𝔩𝔞𝔪, 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔟 𝔰𝔢𝔭𝔲𝔭𝔲 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔞𝔥𝔯𝔞𝔪.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Bolehkah Menikahi Sepupu?
Pada prinsipnya, p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟h͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ a͟g͟a͟m͟a͟ d͟a͟n͟ k͟e͟p͟e͟r͟c͟a͟y͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ i͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟.[¹] Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai hukum menikahi sepupu sendiri, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur mengenai boleh/tidaknya menikahi sepupu sendiri.
Diterangkan oleh Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), s͟e͟p͟u͟p͟u͟ b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ m͟a͟h͟r͟a͟m͟ d͟a͟n͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟n͟i͟k͟a͟h͟i͟. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.
Lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah i͟͟b͟͟u͟͟, a͟n͟a͟k͟ p͟͟e͟͟r͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, s͟a͟u͟d͟a͟r͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, b͟i͟b͟i͟ a͟t͟a͟u͟ s͟a͟u͟d͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ a͟y͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ i͟͟b͟͟u͟͟, k͟͟e͟͟p͟͟o͟͟n͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, i͟b͟u͟ s͟͟e͟͟p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟u͟͟s͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, a͟n͟a͟k͟ t͟͟i͟͟r͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟t͟͟u͟͟.
Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:
- Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diperbolehkannya menikahi sepupu sendiri dalam Islam juga diperkuat dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:
- Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam hukum positif, p͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟p͟u͟p͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟l͟a͟h͟ d͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟. Pasalnya, pernikahan antarsepupu ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 39 KHI yang mengatur mengenai larangan kawin antara seorang pria dengan wanita sebagaimana diterangkan berikut ini.
- Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:
a. melahirkan atau
yang
menurunkannya
atau keturunannya;
b. merupakan
keturunan ayah atau
ibu;
c. merupakan saudara
yang
melahirkannya. - Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:
a. melahirkan istrinya
atau bekas isterinya;
b. merupakan mantan
istri orang yang
menurunkannya;
c. merupakan
keturunan istri atau
mantan istrinya,
kecuali putusnya
hubungan
perkawinan dengan
mantan istrinya itu
qobla al dukhul
(belum
berhubungan
seksual);
d. merupakan mantan
istri keturunannya. - Karena pertalian sesusuan dengan:
a. perempuan yang
menyusui dan
seterusnya menurut
garis lurus ke atas;
b. perempuan
sesusuan dan
seterusnya menurut
garis lurus ke
bawah;
c. perempuan saudara
sesusuan, dan
kemenakan
sesusuan ke bawah;
d. perempuan bibi
sesusuan dan nenek
bibi sesusuan ke
atas;
e. anak yang disusui
oleh istri dan
keturunannya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam dan hukum positif, m͟e͟n͟i͟k͟a͟h͟i͟ s͟e͟p͟u͟p͟u͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟o͟͟l͟͟e͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perkawinan dengan Sepupu yang dibuat oleh Dinna Sabriani yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Januari 2010, dan pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 21 Februari 2022, dan kedua kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 13 April 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Menikahi Sepupu, Bagaimana Hukumnya? Pada tanggal 18 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 01 April 2026M/13 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

