INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Apakah definisi pejabat negara? Siapa saja yang termasuk pejabat negara? Apakah kepala desa termasuk pejabat negara? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin sukses dan berjaya. Aamiin..
Wassalam,
H. Sumantri – Calon Kades
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫】
𝔎𝔢𝔭𝔞𝔩𝔞 𝔡𝔢𝔰𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔧𝔞𝔟𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔡𝔢𝔰𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔴𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤, 𝔱𝔲𝔤𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔯𝔲𝔪𝔞𝔥 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔡𝔢𝔰𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔲𝔤𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔧𝔞𝔟𝔞𝔱 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔦𝔪𝔭𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔤𝔤𝔬𝔱𝔞 𝔩𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔞 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘𝔇 1945 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔧𝔞𝔟𝔞𝔱 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔱𝔢𝔤𝔞𝔰 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔩𝔞 𝔡𝔢𝔰𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔧𝔞𝔟𝔞𝔱 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Kepala Desa
Ketentuan terkait dengan desa secara khusus diatur dalam UU 6/2014 dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 117 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU 6/2014, p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟e͟s͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟e͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟a͟n͟t͟u͟ p͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ d͟e͟s͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟a͟n͟ d͟͟e͟͟s͟͟a͟͟.
Adapun yang dimaksud kepala desa adalah p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟e͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ w͟͟e͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟ d͟e͟s͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟.[¹]
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya ini, kepala desa wajib untuk:[²]
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan dalam forum musyawarah desa;
- Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa akhir tahun anggaran;
- Menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/walikota; dan
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.
Jadi, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟e͟s͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟s͟u͟r͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟a͟n͟ d͟e͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ w͟͟e͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, t͟͟u͟͟g͟͟a͟͟s͟͟, d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟b͟a͟n͟t͟u͟ p͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ d͟͟e͟͟s͟͟a͟͟.
Lantas, apakah kepala desa termasuk pejabat negara?
Apakah Kepala Desa Dianggap Sebagai Pejabat Negara?
Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu pejabat negara. Definisi pejabat negara dapat Anda temukan pada ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 9/2010, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pejabat negara adalah p͟i͟m͟p͟i͟n͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟a͟l͟a͟m͟ U͟U͟D͟ 1945 d͟a͟n͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟g͟a͟s͟ d͟i͟t͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Selanjutnya, dalam Pasal 58 UU ASN dijelaskan lebih rinci mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat negara, yaitu sebagai berikut:
- Presiden dan wakil presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupat/wakil walikota; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan penjelasan di atas, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟e͟s͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟. Hal ini karena kepala desa bukan merupakan pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, maupun pejabat negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
Kedudukan kepala desa lebih tepatnya disebut sebagai penyelenggara pemerintahan desa, sebagaimana disebutkan dalam definisi pemerintah desa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Kepala Desa Termasuk Pejabat Negara? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Desember 2013, lalu dimutakhirkan pertama kali pada tanggal 15 Agustus 2016. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 16 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 April 2026M/14 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

