INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya mengikuti salah satu website mining cryptocurrency (mata uang digital) di mana itu merupakan situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency dan sudah ada perjanjian pembagian hasil atas sewa alat tersebut. Namun untuk perjanjian dan segala transaksi dilakukan secara online via sistem website dan email. Sekarang pemilik website telah kabur dan tidak membayarkan hasil dari yang seharusnya saya dapatkan. Kira-kira hukum yang dapat menjerat pemilik website tersebut apa, dan apakah saya bisa mendapatkan hak saya sesuai perjanjian sewa, serta hal-hal apa saja yang harus saya siapkan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin sukses di bisnis BossCuan ini, bertambah rizkinya dan bertambah pula istrinya. Aamiin..
Rd. Nasikin – Trader Bosscuan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔯𝔱𝔞𝔪𝔞-𝔱𝔞𝔪𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔲 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔦 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔱𝔲𝔰 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔡𝔦𝔞 𝔰𝔢𝔴𝔞 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔱𝔞𝔨 𝔠𝔯𝔶𝔭𝔱𝔬𝔠𝔲𝔯𝔯𝔢𝔫𝔠𝔶 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔣𝔦𝔨𝔱𝔦𝔣 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨. 𝔍𝔦𝔨𝔞 𝔣𝔦𝔨𝔱𝔦𝔣, 𝔨𝔢𝔧𝔞𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔞𝔩𝔞𝔪𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔦𝔭𝔲𝔞𝔫 (𝔯𝔞𝔫𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞) 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 378 𝔎𝔦𝔱𝔞𝔟 𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞.
𝔖𝔢𝔟𝔞𝔩𝔦𝔨𝔫𝔶𝔞, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔰𝔦𝔱𝔲𝔰 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔡𝔦𝔞 𝔰𝔢𝔴𝔞 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔱𝔞𝔨 𝔠𝔯𝔶𝔭𝔱𝔬𝔠𝔲𝔯𝔯𝔢𝔫𝔠𝔶 𝔦𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔣𝔦𝔨𝔱𝔦𝔣, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔞𝔡𝔞 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔯𝔞𝔨𝔱𝔲𝔞𝔩 𝔰𝔢𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔰𝔢𝔴𝔞 𝔞𝔩𝔞𝔱, 𝔦𝔫𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔴𝔞𝔫𝔭𝔯𝔢𝔰𝔱𝔞𝔰𝔦 (𝔯𝔞𝔫𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞). 𝔏𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔥-𝔩𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔥 𝔞𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
- Dari sepenggal cerita yang Anda jelaskan, tidak terdapat informasi mengenai apakah situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency tersebut fiktif atau tidak, sebab informasi tersebut penting untuk diketahui dalam kaitannya untuk menentukan apakah peristiwa yang Anda alami termasuk wanprestasi (ranah hukum perdata) atau tindak pidana penipuan (ranah hukum pidana).
Penipuan
Jika ternyata situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency adalah fiktif, maka ini merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang rumusannya sebagai berikut:
- Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟p͟u͟ m͟͟u͟͟s͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sehubungan dengan pasal di atas, penting untuk dipahami mengenai bestandeel delict “dengan tipu muslihat” yang ada dalam rumusan Pasal 378 KUHP. Adami Chazawi dalam karyanya Kejahatan Terhadap Harta Benda menyebutkan bahwa tipu muslihat diartikan sebagai s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟e͟m͟i͟k͟i͟a͟n͟ r͟u͟p͟a͟ d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟p͟e͟r͟c͟a͟y͟a͟a͟n͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ k͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟ i͟͟t͟͟u͟͟, y͟a͟n͟g͟ s͟e͟s͟u͟n͟g͟g͟u͟h͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟.[¹] Dalam kaitan ini terdapat beberapa Arrest Hoge Raad yang dapat digunakan untuk memahami bestandeel delict “dengan tipu muslihat” dalam Pasal 378 KUHP, di antaranya ialah:[²]
- Arrest Hoge Raad tanggal 30 Januari 1911 yang menyatakan bahwa tipu muslihat ialah tindakan-tindakan yang bersifat menipu untuk memberikan kesan bahwa sesuatu itu benar dan tidak palsu, untuk kemudian memperoleh kepercayaan dari orang lain;
- Arrest Hoge Raad tanggal 26 Agustus 1912 menyatakan bahwa perbuatan melakukan pesanan barang dengan mempergunakan surat yang memakai kop yang dicetak untuk memberikan kesan seolah-olah si pengirim mengusahakan suatu perusahaan dagang yang serius, padahal kenyataannya adalah tidak demikian merupakan suatu tipu muslihat;
- Arrest Hoge Raad tanggal 1 November 1920 yang menyatakan bahwa perbuatan mengeluarkan sebuah cek yang diketahuinya bahwa cek tersebut tidak dapat diuangkan, merupakan suatu tipu muslihat;
- Arrest Hoge Raad tanggal 10 Mei 1949 yang mengatakan bahwa perbuatan membuat surat-surat dokter dengan isi yang dikarang, untuk mendapatkan kekuatan dalam haknya untuk memperoleh provisi, adalah suatu tipu muslihat.
Poin penting yang dapat disarikan dari definisi tipu muslihat yang dikemukakan oleh Adami Chazawi di atas dan juga beberapa Arrest Hoge Raad yakni tipu muslihat merupakan perbuatan fiktif yang digunakan untuk menggerakkan hati orang lain, yang mana jika dihubungkan dengan kronologis yang Anda ceritakan terkait keberadaan fiktif situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency, maka hal demikian merupakan bentuk dari tipu muslihat yang merupakan salah satu bestandeel delict dalam Pasal 378 KUHP. Jika hal fiktif ini menjadi sebab tergeraknya hati Anda untuk menyerahkan sejumlah uang, maka dengan Anda menyerahkan sejumlah uang pada penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency, tindak pidana penipuan telah terjadi dengan sempurna (voltooid delict).
Karena merupakan suatu tindak pidana, Anda dapat melapor kepada polisi. Hal-hal yang perlu Anda siapkan di antaranya ialah bukti transfer, informasi mengenai website yang dimaksud, perjanjian pembagian hasil atas sewa alat, serta bukti-bukti lain yang terkait.
Namun, patut dipahami bahwa dengan melaporkan tindak pidana penipuan yang Anda alami b͟u͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ A͟n͟d͟a͟ k͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟l͟͟i͟͟. Jika Anda bermaksud untuk mendapatkan hak Anda (ganti rugi), Anda b͟i͟s͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟ P͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ M͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ H͟u͟k͟u͟m͟ (o͟n͟r͟e͟c͟h͟t͟m͟a͟t͟i͟g͟e͟ d͟͟a͟͟a͟͟d͟͟) y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ r͟a͟n͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ k͟e͟ P͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ N͟͟e͟͟g͟͟e͟͟r͟͟i͟͟, dengan dasar gugatan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
- Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun sebaiknya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan setelah proses hukum terhadap tindak pidana penipuannya selesai, artinya setelah pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Putusan tersebut nantinya dapat Anda gunakan sebagai dasar dalam mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pada prinsipnya berdasarkan asas Actor Sequitur Forum Rei, yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Asas ini tercermin dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi:
- Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
Namun, jika tempat tinggal dari tergugat tidak diketahui, asas Actor Sequitur Forum, Rei dapat dikecualikan, yakni sebagaimana tersebut dalam Pasal 118 ayat (3) HIR:
- Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.
Tegasnya, jika Anda tidak mengetahui tempat tinggal dari penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency (tergugat), Anda dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang kedudukannya berada di daerah di mana Anda bertempat tinggal.
Wanprestasi
Lain halnya jika situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency itu benar adanya atau bukan fiktif, maka kami berpendapat sebenarnya telah ada hubungan kontraktual berupa perjanjian pembagian hasil atas sewa alat, maka ini termasuk wanprestasi (ranah hukum perdata). H͟a͟l͟ i͟n͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟h͟a͟m͟i͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ s͟e͟l͟a͟l͟u͟ d͟i͟a͟w͟a͟l͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟͟o͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟.[³] Wanprestasi dapat berupa:
a. tidak
melaksanakan apa
yang diperjanjikan;
b. melaksanakan yang
diperjanjikan tapi
tidak sebagaimana
mestinya;
c. melaksanakan apa
yang diperjanjikan
tapi terlambat; atau
d. melakukan sesuatu
yang menurut
perjanjian tidak
boleh dilakukan.
Menurut hemat kami, peristiwa yang Anda alami termasuk dalam wanprestasi pada kategori yang pertama yakni p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟ s͟e͟w͟a͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟n͟c͟e͟t͟a͟k͟ c͟r͟y͟p͟t͟o͟c͟u͟r͟r͟e͟n͟c͟y͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ a͟͟p͟͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Untuk mendapatkan hak Anda sesuai dengan yang telah diperjanjikan, Anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi untuk mendapatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya perjanjian berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.
- Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Berkenaan dengan pengajuan gugatan wanprestasi ini berlaku pula asas Actor Sequitur Forum Rei berikut pengecualiannya sebagaimana disebutkan di atas.
Yahman dalam bukunya Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata ternyata bahwa p͟a͟d͟a͟ u͟m͟u͟m͟n͟y͟a͟ w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ l͟͟a͟͟l͟͟a͟i͟ (i͟n͟g͟e͟b͟r͟e͟e͟k͟e͟). Atas dasar itu untuk debitur dinyatakan lalai kadang-kadang disyaratkan somasi dan dalam hal-hal lain debitur wanprestasi karena hukum. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan somasi.[⁴]
Pemberian somasi itu diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata disebutkan:
- Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Berkaitan dengan pasal di atas, J. Satrio dalam Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I) mengemukakan Pasal 1238 KUH Perdata mengajarkan bahwa “keadaan lalai”-nya debitur berkaitan dengan masalah “perintah” (bevel) yang dituangkan secara tertulis. Kata “perintah” mengandung suatu peringatan dan karenanya “bevel” juga bisa diterjemahkan dengan “peringatan”. Karena di sana dikatakan, bahwa perintah/peringatan itu ditujukan kepada debitur (si berhutang) dan debitur (si berhutang) adalah pihak yang dalam perikatan mempunyai kewajiban prestasi, maka tentunya “perintah/peringatan” itu datang dari krediturnya, yaitu pihak yang dalam perikatan mempunyai hak (tuntut) atas prestasi (hal. 1).
Masih dari laman yang sama, sekalipun pasal yang bersangkutan tidak secara tegas mengatakan apa isi perintah kreditur, namun demikian sehubungan kedudukan para pihak dalam perikatan yang bersangkutan bisa kita simpulkan, bahwa perintah kreditur adalah agar debitur memenuhi kewajiban perikatannya. Jadi debitur berada dalam keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar debitur melaksanakan kewajiban perikatannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi” (hal. 1).
Berdasarkan uraian di atas, poin penting yang dapat kami kemukakan yakni s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟ w͟͟a͟͟n͟͟p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, h͟e͟n͟d͟a͟k͟n͟y͟a͟ A͟n͟d͟a͟ m͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ s͟o͟m͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟ s͟e͟w͟a͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟n͟c͟e͟t͟a͟k͟ c͟r͟y͟p͟t͟o͟c͟u͟r͟r͟e͟n͟c͟y͟ y͟a͟n͟g͟ A͟n͟d͟a͟ m͟͟a͟͟k͟͟s͟͟u͟͟d͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, j͟i͟k͟a͟ s͟o͟m͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟͟i͟͟i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟a͟͟j͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Herzien Inlandsch Reglement;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Artikel ini dibuat oleh Dr.Aditya Wiguna Sanjaya. SH, MH, MH.Li dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul, Ditipu Website Cryptocurrency, Ini Langkah Hukumnya, pada tanggal 27 Oktober 2021. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 31 Desember 2025M/11 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
