INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah perbuatan seseorang yang mengintip orang yang sedang mandi dapat dituntut pidana, mengingat perbuatan ini dapat mengganggu serta membuat malu orang yang diintip tersebut? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin sukses dan berjaya. Aamiin..
Suherman – Karang Jongkeng
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔐𝔢𝔯𝔲𝔧𝔲𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔞𝔰𝔦𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔰𝔞𝔞𝔱 𝔞𝔯𝔱𝔦𝔨𝔢𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔟𝔦𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔘𝔘 1/2023 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔲𝔩𝔞𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 3 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔦𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔰𝔢𝔧𝔞𝔨 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔦𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫, 𝔶𝔞𝔨𝔫𝔦 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 2026 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔰𝔭𝔢𝔰𝔦𝔣𝔦𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔦𝔫𝔱𝔦𝔭 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔞𝔫𝔡𝔦 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞?
𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔧𝔲𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔘𝔘 𝔓𝔬𝔯𝔫𝔬𝔤𝔯𝔞𝔣𝔦, 𝔓𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔬𝔟𝔧𝔢𝔨 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔬𝔡𝔢𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤 𝔪𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔬𝔯𝔫𝔬𝔤𝔯𝔞𝔣𝔦. 𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Masuk ke Rumah atau Pekarangan Orang Lain
Merujuk ke KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026 t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ s͟p͟e͟s͟i͟f͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟i͟n͟t͟i͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ m͟a͟n͟d͟i͟ a͟p͟a͟k͟a͟h͟ b͟i͟s͟a͟ d͟͟i͟͟p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟?
Namun, d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟i͟n͟t͟i͟p͟ i͟t͟u͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟m͟a͟s͟u͟k͟i͟ r͟u͟m͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟k͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ j͟e͟r͟a͟t͟ p͟a͟s͟a͟l͟ b͟e͟r͟i͟k͟u͟t͟ i͟͟n͟͟i͟͟.
Pasal 167 KUHP
- Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[²]
Pasal 257 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[³]
Kemudian Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan “memaksa masuk” adalah masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalang-halangi atau melarang untuk masuk atau berada di tempat tersebut.[⁴]
Sedangkan yang dimaksud dengan “rumah” termasuk juga perahu atau kendaraan yang dijadikan tempat tinggal. Adapun untuk “ruangan tertutup” adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang tertentu dan bukan untuk umum. Kemudian “pekarangan tertutup” adalah pekarangan yang nyata-nyata ada batasnya seperti pagar di sekeliling pekarangan tersebut.[⁵]
Dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan perbuatan mengintip tersebut dilakukan di dalam rumah atau minimal masuk ke pekarangan orang yang diintip. Lalu, bagaimana bila perbuatan mengintip tersebut dilakukan dari luar rumah atau pekarangan orang yang diintip, misalnya melalui teropong.
Dalam doktrin ilmu hukum dikenal p͟e͟n͟a͟f͟s͟i͟r͟a͟n͟ e͟k͟s͟t͟e͟n͟s͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟l͟u͟a͟s͟ m͟a͟k͟n͟a͟. Menurut pendapat kami, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟i͟n͟t͟i͟p͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ t͟e͟r͟o͟p͟o͟n͟g͟ i͟n͟i͟ m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟h͟͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 karena pelaku ‘seolah-olah’ hadir di rumah atau pekarangan korban. Salah satu contoh penggunaan penafsiran ekstensifikasi yang terkenal adalah dalam kasus pencurian listrik. Pencurian listrik, jika menganut aturan materiel, tidak masuk unsur kejahatan sebab pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun, hakim menemukan hukum dengan memperluas definisi barang mencakup barang tidak berwujud dan tak berpemilik.
Tindak Pidana Pornografi
1. Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang mengintip orang mandi apakah bisa dipidana? Kami mencontohkan putusan dengan kasus serupa yang telah diputus melalui Putusan PN Curup No. 140/Pid.B/2013/PN.Crp.
Berawal dari terdakwa yang berada di rumah orang lain dan pergi ke dapur untuk mengambil minum, terdakwa lalu mendengar saksi korban sedang mandi di dalam kamar mandi. Terdakwa lalu mengambil HP miliknya dan mengaktifkan kamera perekam. Ia berdiri di atas balok kayu yang menempel di dinding dan memasukkan HP melalui celah antara tembok dan atap kamar mandi saksi korban untuk merekamnya yang sedang mandi (hal. 12).
Saksi korban sadar dirinya direkam dan langsung berteriak. Ia cepat-cepat menutupi tubuhnya dan mengejar terdakwa. Kemudian setelah itu, HP terdakwa dicek dan benar masih tersimpan rekaman video saksi korban sedang mandi. Selanjutnya, terdakwa langsung dilaporkan ke polisi (hal. 12-13).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 35 UU Pornografi yakni “yang m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ o͟b͟j͟e͟k͟ a͟t͟a͟u͟ m͟o͟d͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ m͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟͟o͟͟͟r͟͟͟n͟͟͟o͟͟͟g͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟f͟͟͟i͟͟͟” (hal. 14).
Terdakwa kemudian dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara (hal. 14).
2. Membuat Rekaman Pornografi
Bagaimana jika perbuatan mengintip orang mandi disertai dengan merekam orang mandi? Lantas perbuatan merekam orang mandi kena pasal apa? Terkait kasus ini pernah diputus melalui Putusan PN Pekalongan No. 450/Pid.B/2011/PN.Pkl.
Singkat cerita, saksi korban berpamitan mandi dan terdakwa menunggu di ruang tamu. Namun karena terdakwa haus, ia berjalan ke dapur untuk mengambil air minum. Ia mendapati saksi korban sedang mandi di dalam kamar mandi, yang berdinding tembok namun tidak ada atapnya. Terdakwa kemudian mengambil HP dan mengarahkan kamera ke dalam kamar mandi dan merekam aktivitas saksi korban yang sedang mandi (hal. 21). Setelah itu, terdakwa menyimpan dan mempertontonkan rekaman video itu ke orang lain (hal. 22).
Pada amar putusan, hakim lalu menjatuhkan vonis terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi yaitu “d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ g͟a͟m͟b͟a͟r͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ k͟͟e͟͟t͟͟e͟͟l͟͟a͟͟n͟͟j͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟” dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟e͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟b͟a͟y͟a͟r͟ d͟i͟g͟a͟n͟t͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟u͟r͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ 2 b͟u͟l͟a͟n͟ (hal. 28).
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, mengintip orang mandi apakah bisa dipidana? Menurut hemat kami, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟i͟n͟t͟i͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ m͟a͟n͟d͟i͟ s͟e͟l͟a͟i͟n͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ i͟a͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ m͟e͟m͟a͟s͟u͟k͟i͟ r͟u͟m͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟k͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ j͟u͟g͟a͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ Pasal 9 jo. Pasal 35 UU Pornografi ataupun Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi sebagaimana contoh putusan di atas, bergantung pada kronologinya.
Demikian jawaban dari kami terkait mengintip orang mandi apakah bisa dipidana, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhirandari artikel dengan judul Perbuatan Pidana (Mengintip Orang Mandi) yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 5 Juli 2010. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dipidana? Pada tanggal 09 Februari 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 Desember 2025M/03 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
