INDRAMAYU — PERTANYAAN
Ada satu kasus, A sedang bertengkar dengan B, tetapi B tidak melakukan gerakan fisik seperti memukul. Karena sakit hati dengan B, A kemudian berencana melapor ke polisi dengan laporan bahwa dia telah dipukul. Supaya menguatkan laporannya A membuat benturan seolah-olah B lah yang melakukan hal tersebut, padahal B tidak berbuat sesuatu? Apakah B dapat dituntut? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kemudahan rezeki. Aamiin..
Wahyu – Gadingan City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Terkait dengan kejadian yang Anda alami, apabila memang hal yang dilaporkan oleh A tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟e͟͟m͟͟i͟͟k͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
R. Soenarto Soerodibroto dalam bukunya KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah:
- Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum;
- Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.
Soenarto juga mengutip suatu putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟, t͟e͟r͟k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ j͟i͟k͟a͟ i͟n͟i͟ s͟e͟d͟e͟m͟i͟k͟i͟a͟n͟ r͟u͟p͟a͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟e͟r͟k͟i͟r͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ h͟a͟l͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟. Dengan demikian, A tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum B dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru A dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Mengenai apakah B bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh B, B tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini dibuat oleh DianaKusumasari. SH, MH. dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Ancaman Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu, pada tanggal 24 Desember 2021. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 22 Desember 2025/02 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
