INDRAMAYU — PERTANYAAN
Maraknya penggunaan uang elektronik sekarang ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum uang elektronik itu sendiri. Sebenarnya apa dasar hukum uang elektronik? Apa nama peraturan bank Indonesia yang mengatur tentang uang elektronik? Sejak kapan uang elektronik berlaku? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kemudahan dalam merekrut members-members bosscuan. Aamiin..
Are Maulana-CEO Bosscuan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 & 𝔗𝔢𝔨𝔫𝔬𝔩𝔬𝔤𝔦】
𝔇𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔩𝔞𝔪𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫. 𝔖𝔞𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔪𝔞 𝔨𝔞𝔩𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨, 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔯𝔲𝔧𝔲𝔨 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔓𝔅ℑ 11/2009 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞. 𝔎𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫, 𝔰𝔞𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔦 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔓𝔅ℑ 23/2021 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔡𝔦𝔞 𝔧𝔞𝔰𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯𝔞𝔫 (𝔓𝔍𝔓). 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔦𝔱𝔲 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨 𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔞𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔦.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apa Dasar Hukum Uang Elektronik?
Sejak kapan uang elektronik berlaku? P͟e͟r͟t͟a͟m͟a͟ k͟͟a͟͟l͟͟i͟͟ u͟a͟n͟g͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ r͟e͟s͟m͟i͟ d͟i͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ p͟a͟d͟a͟ t͟a͟h͟u͟n͟ 2009. Hal ini ditandai dengan berlakunya PBI 11/2009 sebagai dasar hukum uang elektronik pada masanya. PBI 11/2009 ini sempat beberapa kali diubah, yang pertama kali dengan PBI 16/2014 dan kedua kalinya dengan PBI 18/2016. Kemudian, pada tahun 2018 PBI 11/2009 dicabut dengan berlakunya PBI 20/2018 pada tanggal 4 Mei 2018.
Saat ini, apa nama peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang uang elektronik? Sekarang peraturan Bank Indonesia yang berlaku adalah PBI 23/2021 yang mencabut PBI 20/2018 sebagai dasar hukum uang elektronik. P͟B͟I͟ 23/2021 m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟ j͟a͟s͟a͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ (P͟͟J͟͟P͟͟) y͟a͟i͟t͟u͟ b͟a͟n͟k͟ a͟t͟a͟u͟ l͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟ s͟e͟l͟a͟i͟n͟ b͟a͟n͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ j͟a͟s͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟i͟ t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ j͟͟a͟͟s͟͟a͟͟.[¹]
Menurut PBI tersebut, u͟a͟n͟g͟ E͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ i͟n͟s͟t͟r͟u͟m͟e͟n͟ a͟k͟s͟e͟s͟ k͟e͟ s͟u͟m͟b͟e͟r͟ d͟a͟n͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟͟͟e͟͟͟m͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[²] S͟e͟l͟a͟i͟n͟ u͟a͟n͟g͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ j͟u͟g͟a͟ i͟n͟s͟t͟r͟u͟m͟e͟n͟ l͟a͟i͟n͟ seperti:[³]
- perintah transfer;
- alat pembayaran menggunakan kartu atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti alat pembayaran menggunakan kartu;
- cek;
- bilyet giro; dan
- instrumen perpindahan dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Apa Itu Uang Elektronik?
Definisi uang elektronik dalam PBI 23/2021 dapat Anda temukan dalam Pasal 156 yang menerangkan bahwa u͟a͟n͟g͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ i͟n͟s͟t͟r͟u͟m͟e͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟:
- diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana; dan
- sumber dana berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
N͟i͟l͟a͟i͟ u͟a͟n͟g͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ n͟i͟l͟a͟i͟ u͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟i͟m͟p͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ m͟e͟d͟i͟a͟ s͟e͟r͟v͟e͟r͟ a͟t͟a͟u͟ c͟h͟i͟p͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟i͟n͟d͟a͟h͟a͟n͟ d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟.[⁴] N͟i͟l͟a͟i͟ u͟a͟n͟g͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟l͟o͟l͟a͟ o͟l͟e͟h͟ P͟J͟P͟ b͟u͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ s͟i͟m͟p͟a͟n͟a͟n͟ sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perbankan.[⁵]
Jenis Uang Elektronik
Pada dasarnya u͟a͟n͟g͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟e͟d͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟p͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, media penyimpan nilai uang elektroniknya, dan pencatatan data identitas pengguna uang elektronik.
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, uang elektronik dibedakan menjadi:[⁶]
- Closed loop, yaitu uang elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana tersebut;[⁷] dan
- Open loop, yaitu uang elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa yang bukan merupakan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana tersebut.[⁸]
Sementara itu, uang elektronik juga dapat dibedakan berdasarkan media penyimpan nilai uang elektronik, yaitu:[9]
- Server based adalah uang elektronik dengan media penyimpanan berupa server;[¹⁰] dan
- Chip based adalah uang elektronik dengan media penyimpanan berupa chip.[¹¹]
Sedangkan, untuk uang elektronik berdasarkan pencatatan data identitas pengguna uang elektronik dapat dibedakan sebagai berikut:[¹²]
- Registered yaitu uang elektronik yang data identitas penggunanya terdaftar dan tercatat pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana tersebut;[¹³] dan
- Unregistered yaitu uang elektronik yang data identitas penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana tersebut.[¹⁴]
Lalu, apa saja yang termasuk uang elektronik? Contohnya adalah kartu untuk pembayaran jalan tol dan moda transportasi publik, aplikasi e-wallet (dompet digital), dan lain-lain.
Batas Penyimpanan Uang Elektronik
Bahwasannya terdapat batasan nilai uang elektronik yang dapat disimpan. Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 160 PBI 23/2021, batasan tersebut antara lain:
- Untuk uang elektronik unregistered paling banyak Rp2 juta; dan
- Untuk uang elektronik registered paling banyak Rp10 juta.
Ada juga batas nilai transaksi uang elektronik, dalam 1 bulan paling banyak Rp20 juta. Batas nilai transaksi uang elektronik dalam 1 bulan ini diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming,[¹⁵] seperti setoran awal, transfer dana masuk, dan/atau pengisian ulang (top up).[¹⁶]
Batasan nilai uang elektronik di atas tidak berlaku bagi akun pencatatan nilai uang elektronik dari penyedia barang dan/atau jasa.[¹⁷] Selain itu, Bank Indonesia dapat menyesuaikan batasan di atas dengan mempertimbangkan:[¹⁸]
- Perkembangan transaksi pembayaran termasuk yang bersifat incoming;
- Kebutuhan masyarakat atau industri; dan/atau
- Aspek lainnya dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
- [¹] Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”)
- [²] Pasal 148 ayat (1) huruf a PBI 23/2021
- [³] Pasal 148 ayat (1) PBI 23/2021
- [⁴] Pasal 157 ayat (1) PBI 23/2021
- [⁵] Pasal 157 ayat (2) PBI 23/2021
- [⁶] Pasal 158 PBI 23/2021
- [⁷] Penjelasan Pasal 158 huruf a PBI 23/2021
- [⁸] Penjelasan Pasal 158 huruf b PBI 23/2021
- [⁹] Pasal 159 huruf a PBI 23/2021
- [¹⁰] Penjelasan Pasal 159 huruf a angka 1 PBI 23/2021
- [¹¹] Penjelasan Pasal 159 huruf a angka 2 PBI 23/2021
- [¹²] Pasal 159 huruf b PBI 23/2021
- [¹³] Penjelasan Pasal 159 huruf b angka 1 PBI 23/2021
- [¹⁴] Penjelasan Pasal 159 huruf b angka 2 PBI 23/2021
- [¹⁵] Pasal 160 ayat (3) PBI 23/2021
- [¹⁶] Penjelasan Pasal 160 ayat (3) PBI 23/2021
- [¹⁷] Pasal 160 ayat (4) PBI 23/2021
- [¹⁸] Pasal 160 ayat (5) PBI 23/2021.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Negara. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Dasar Hukum Uang Elektronik, pada tanggal 04 Desember 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 27 Desember 2025M/07 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
