INDRAMAYU — PERTANYAAN
Dalam kasus pencurian, bagaimana jika barang buktinya sudah tidak ada lagi karena sudah dijual, dan yang ada hanya saksi dan pengakuan dari pelaku? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kecerdasan dalam penanganan berbagai perkara-perkaranya, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata. Aamiin..
Pacenk Satria – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔄𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔪𝔲𝔨𝔞𝔫 (𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫), 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔨𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔨𝔴𝔞 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦.
𝔘𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨, 𝔡𝔦𝔟𝔲𝔱𝔲𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔶𝔞𝔨𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔰𝔢𝔨𝔲𝔯𝔞𝔫𝔤-𝔨𝔲𝔯𝔞𝔫𝔤𝔫𝔶𝔞 2 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔞𝔥 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔨𝔴𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱. 𝔄𝔭𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pencurian Biasa
Sebelumnya, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai jenis pencurian apa yang Anda maksud. Namun, sebagai contoh, terdapat tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 362 KUHP
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[³]
Pencurian Ringan
Selain pencurian biasa, dikenal tindak pidana pencurian ringan, yang diatur dalam pasal berikut:
Pasal 364 KUHP
- Perbuatan yang diterangkan Pasal 362 dan Pasal 364 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.[⁴]
Pasal 478 UU 1/2023
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500 ribu, dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁵]
Pencurian dengan Pemberatan
Selanjutnya, pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal:
Pasal 363 KUHP
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
- pencurian ternak;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
2. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 479 UU 1/2023
- Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam dalam
sebuah rumah atau
pekarangan tertutup
yang ada rumahnya,
di jalan umum, atau
di dalam kendaraan
angkutan umum
yang sedang
berjalan;
b. pencurian dengan
cara merusak,
membongkar,
memotong,
memecah,
Memanjat, memakai
Anak Kunci Palsu,
menggunakan
perintah palsu, atau
memakai pakaian
jabatan palsu, untuk
Masuk ke tempat
melakukan Tindak
Pidana atau sampai
pada Barang yang
diambil;
c. yang mengakibatkan
Luka Berat bagi
orang; atau
d. secara
bersama-sama dan
bersekutu. - Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, Anda dapat menemukan ketentuan yang mengatur tindak pidana pencurian selengkapnya dalam Pasal 362 s.d. Pasal 367 KUHP, atau Pasal 476 s.d. Pasal 482 UU 1/2023.
Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana dijelaskan dalam Apa Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti?, KUHAP memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun, dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, disebutkan mengenai apa saja yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:
a. benda atau tagihan
tersangka atau
terdakwa yang
seluruh atau
sebagian diduga
diperoleh dari
tindakan pidana atau
sebagai hasil dari
tindak pidana;
b. benda yang telah
dipergunakan secara
langsung untuk
melakukan tindak
pidana atau untuk
mempersiapkannya;
c. benda yang
digunakan untuk
menghalang-halangi
penyelidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus
dibuat atau
diperuntukkan
melakukan tindak
pidana;
e. benda lain yang
mempunyai
hubungan langsung
dengan tindak
pidana yang
dilakukan.
Benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti.[⁶]
Berdasarkan keterangan Anda, d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟u͟d͟a͟h͟ h͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, y͟a͟n͟g͟ a͟d͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟k͟s͟i͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟. Saksi dan pengakuan dari pelaku merupakan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sebagai berikut:
Alat bukti yang sah ialah:
a. k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟k͟s͟i͟;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟
t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟.
Untuk dapat membuktikan pelaku bersalah atau tidak, dibutuhkan keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah bahwa terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana tersebut, sebagaimana disebut dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
- H͟a͟k͟i͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟c͟͟u͟͟a͟͟l͟͟i͟͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟-k͟u͟r͟a͟n͟g͟n͟y͟a͟ d͟u͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟h͟͟, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dikaitkan dengan kasus yang Anda tanyakan, ini berarti yang dibutuhkan adalah 2 alat bukti yang sah (diantaranya keterangan saksi dan terdakwa) yang m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟y͟a͟k͟i͟n͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟ b͟a͟h͟w͟a͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Mempidanakan Pencuri Jika Barang Curian Sudah Tidak Ada? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 September 2016. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 04 Desember 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 14 Desember 2025M/22 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
