INDRAMAYU — PERTANYAAN
Pada saat terjadinya bencana di Sumatra, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk menggalang donasi Sumatra untuk membantu para korban baik melalui sosial media maupun melalui platform digital. Tapi, belakangan Menteri Sosial mengeluarkan statement kalau donasi itu harus izin. Apakah donasi harus ada izin? Lalu, apakah donasi harus melalui yayasan? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin sukses dan berjaya. Aamiin..
Guru Darsa – Sukaslamet
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫】
𝔓𝔢𝔫𝔤𝔲𝔪𝔭𝔲𝔩𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 (“𝔓𝔘𝔅”) 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔬𝔫𝔞𝔰𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔢𝔱𝔦𝔞𝔭 𝔲𝔰𝔞𝔥𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤𝔲𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔟𝔦𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔢𝔰𝔢𝔧𝔞𝔥𝔱𝔢𝔯𝔞𝔞𝔫 𝔰𝔬𝔰𝔦𝔞𝔩, 𝔪𝔢𝔫𝔱𝔞𝔩/𝔞𝔤𝔞𝔪𝔞/𝔨𝔢𝔯𝔬𝔨𝔥𝔞𝔫𝔦𝔞𝔫, 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔦𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔢𝔟𝔲𝔡𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔬𝔫𝔞𝔰𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔓𝔘𝔅 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔐𝔢𝔫𝔱𝔢𝔯𝔦 𝔖𝔬𝔰𝔦𝔞𝔩, 𝔤𝔲𝔟𝔢𝔯𝔫𝔲𝔯, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔲𝔭𝔞𝔱𝔦/𝔴𝔞𝔩𝔦 𝔨𝔬𝔱𝔞 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫. ℑ𝔷𝔦𝔫 𝔡𝔬𝔫𝔞𝔰𝔦 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔬𝔯𝔤𝔞𝔫𝔦𝔰𝔞𝔰𝔦 𝔨𝔢𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔪𝔭𝔦𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔡𝔬𝔫𝔞𝔰𝔦?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Izin Donasi
Soal donasi izin dulu atau tidak, dapat dilihat ketentuannya dalam UU 9/1961 dan peraturan terkaitnya. Menurut Pasal 1 UU 9/1961, yang diartikan dengan p͟e͟n͟g͟u͟m͟p͟u͟l͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ (“P͟U͟B͟”) a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟u͟n͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ k͟e͟s͟e͟j͟a͟h͟t͟e͟r͟a͟a͟n͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟, m͟͟͟͟e͟͟͟͟n͟͟͟͟t͟͟͟͟a͟͟͟͟l͟͟͟͟/a͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟/k͟͟e͟͟r͟͟o͟͟k͟͟h͟͟a͟͟n͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟r͟j͟a͟s͟a͟m͟a͟ d͟a͟n͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟b͟͟u͟͟d͟͟a͟͟y͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Dari definisinya dapat disimpulkan bahwa tujuan donasi atau PUB adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:[¹]
- sosial;
- pendidikan;
- kesejahteraan;
- olah raga;
- agama/kerokhanian;
- kebudayaan;
- bidang kesejahteraan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
D͟o͟n͟a͟s͟i͟ d͟i͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟i͟͟b͟͟, t͟͟r͟͟a͟͟n͟͟s͟͟p͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ a͟k͟u͟n͟t͟a͟b͟e͟l͟ serta dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.[²]
Apakah donasi harus melalui yayasan? Terkait p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟a͟n͟ P͟U͟B͟ d͟i͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ k͟e͟m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟,[³] yang terdiri atas:[⁴]
- perkumpulan; atau
- yayasan.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda apakah donasi harus ada izin? Menurut ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan donasi atau P͟U͟B͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ i͟z͟i͟n͟ d͟a͟r͟i͟ M͟e͟n͟t͟e͟r͟i͟ S͟o͟s͟i͟a͟l͟ (“M͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟s͟͟͟o͟͟͟s͟͟͟”), g͟͟u͟͟b͟͟e͟͟r͟͟n͟͟u͟͟r͟͟, a͟t͟a͟u͟ b͟͟u͟͟p͟͟a͟͟t͟͟i͟͟/w͟a͟l͟i͟ k͟o͟t͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟e͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[⁵]
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 UU 9/1961, diterangkan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:
- Mensos, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;
- gubernur, kepala daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;
- bupati/walikota, kepala daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
Namun, perlu diketahui bahwa donasi izin dulu tidak berlaku pada penyelenggaraan PUB berikut:[⁶]
- zakat;
- pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
- keadaan darurat di lingkungan terbatas;
- gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain;
- dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan; dan/atau
- penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
K͟͟e͟͟m͟͟u͟͟d͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, i͟z͟i͟n͟ d͟o͟n͟a͟s͟i͟ b͟a͟g͟i͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ k͟e͟m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟l͟a͟m͟p͟i͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟r͟i͟k͟u͟t͟:[⁷]
- surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak;
- bukti sektor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
- nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
- kartu tanda penduduk direktur/ketua;
- surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme terorisme, politik, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
- tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial;
- rekomendasi dari pejabat yang berwenang; dan
- surat pernyataan kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi yang paling sedikit memuat:
a. sejarah pendirian
lembaga;
b. susunan pengurus
lembaga;
c. kegiatan yang
dilaksanakan; dan
d. alamat dan nomor
telepon lembaga.
Selain persyaratan di atas, pemohon juga harus menyiapkan:[⁸]
- proposal; dan
- contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Perlu diperhatikan bahwa izin donasi diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu 3 bulan.[⁹] Izin donasi ini dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 bulan.[¹⁰]
Jadi menjawab pertanyaan apakah donasi izin dulu? Maka dapat disimpulkan bahwa donasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum penyelenggaraannya, kecuali untuk penyelenggaraan donasi tertentu. Izin donasi sendiri didapatkan dari Mensos, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Mengenai donasi yang dilakukan oleh platform digital, kami asumsikan platform digital ini merupakan medium untuk donasi yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Jika demikian maka, harus dipastikan bahwa organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang memiliki platform digital untuk berdonasi ini mempunyai izin donasi.
Donasi tanpa izin berpotensi dikenai sanksi berupa sanksi administratif dan/atau pidana.[¹¹] Adapun sanksi administratif berupa:[¹²]
- teguran secara tertulis; dan/atau
- diumumkan secara terbuka dalam media masa.
Sedangkan, sanksi pidana berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.[¹³]
Cara Pengumpulan dan Penyaluran Donasi
Pasal 10 Permensos 8/2021 menerangkan cara-cara donasi dapat dilakukan, antara lain:
- mengadakan pertunjukan;
- mengadakan bazar;
- penjualan barang secara lelang;
- penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti suatu pertunjukan;
- penjualan perangko amal;
- pengedaran daftar derma;
- penempatan kotak sumbangan di tempat umum;
- penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
- permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan;
- layanan pesan singkat donasi;
- pembuatan sisa nilai pembelanjaan konsumen;
- layanan melalui rekening bank;
- layanan dalam jaringan;
- aplikasi digital;
- layanan uang elektronik;
- media sosial; dan/atau
- PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, hasil donasi ditujukan untuk pembangunan dalam bidang:[¹⁴]
- kesejahteraan sosial;
- kebencanaan;
- mental/agama/kerohanian;
- kejasmanian;
- kesehatan;
- pendidikan;
- pelestarian lingkungan;
- perlindungan satwa; dan/atau
- kebudayaan.
Hasil donasi sebagaimana dimaksud di atas, disalurkan melalui perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga.[¹⁵]
Mengenai donasi yang dilakukan oleh platform digital pada donasi Sumatra, aplikasi digital, layanan uang elektronik dan/atau media sosial merupakan beberapa cara melakukan donasi. Jadi p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ b͟o͟l͟e͟h͟-b͟o͟l͟e͟h͟ s͟a͟j͟a͟ d͟o͟n͟a͟s͟i͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟l͟a͟t͟f͟o͟r͟m͟ d͟͟i͟͟g͟͟i͟͟t͟͟a͟͟l͟͟. N͟a͟m͟u͟n͟ p͟l͟a͟t͟f͟o͟r͟m͟ d͟i͟g͟i͟t͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ k͟e͟m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ b͟e͟r͟b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ i͟z͟i͟n͟ d͟͟o͟͟n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.
Demikian jawaban dari kami terkait izin donasi, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aspek Hukum Pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 19 Maret 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Apakah Donasi Harus Ada Izin? Pada tanggal 16 Desember 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Desember 2025M/29 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
