INDRAMAYU – Komisi V DPR RI menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk pembangunan tanggul sungai di wilayah Eretan, Kecamatan Kandanghaur, senilai Rp460 miliar.
Pembangunan ditargetkan mulai dikerjakan pada tahun 2026 setelah persoalan lahan rampung.
Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, mengatakan Pemkab Indramayu perlu terlebih dahulu menyelesaikan status kepemilikan lahan tanggul yang saat ini banyak ditempati warga.
“Sebelum pembangunan dimulai, hal teknis seperti status lahan harus diselesaikan dahulu,” ujar Daniel usai pertemuan di Pendopo Indramayu, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, bila lahan tersebut milik Kementerian PUPR melalui BBWS, maka perlu solusi terbaik bagi warga yang sudah bermukim di lokasi tersebut.
Setelah urusan lahan tuntas, dana pembangunan tanggul di sisi kanan dan kiri sungai, masing-masing selebar tiga meter, siap digelontorkan.
Selain tanggul, Komisi V juga mendorong percepatan penyelesaian tembok laut di wilayah Eretan.
Tahun 2026 nanti masyarakat akan terlindungi oleh kombinasi tembok laut dan tanggul sungai.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyebut pihaknya sudah menyiapkan lahan relokasi seluas dua hektare, sekitar satu kilometer dari lokasi tanggul, untuk warga terdampak.
Menurut Lucky, relokasi menjadi solusi tanpa harus melakukan penggusuran dan tidak melanggar regulasi.
Ia menegaskan Pemkab sebenarnya terus berupaya menangani banjir rob, termasuk melalui pengerukan sungai dan relokasi warga di Eretan Kulon bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
“Jadi ini sebenarnya semua itu sudah dalam progres, kita tidak tinggal diam,” kata Lucky.
Dengan adanya dukungan Komisi V dan pemerintah pusat, Pemkab Indramayu berharap pembangunan tanggul Eretan dapat menjadi solusi permanen banjir rob yang selama ini melanda pesisir utara Indramayu.(Taryam)
Editor: Abdul Gani
