INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ingin bertanya, tata urutan peraturan perundang-undangan menurut uu no. 12 tahun 2011 yang benar adalah? Terkait tata urutan atau hierarki tersebut, bagaimana aturan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia? Adakah prinsip-prinsip yang mengatur hierarki tersebut?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin sukses dan cerdas diberbagai hal hukum. Aamiin..
Antapani Hoax – Bandung
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Ilmu Hukum】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞, 𝔱𝔞𝔱𝔞 𝔲𝔯𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔥𝔦𝔢𝔯𝔞𝔯𝔨𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔲𝔲 𝔑𝔬. 12 𝔗𝔞𝔥𝔲𝔫 2011 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔘𝔘 12/2011 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔱𝔞𝔫𝔶𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔰:
- 𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔇𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔑𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 ℜ𝔢𝔭𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔗𝔞𝔥𝔲𝔫 1945;
- 𝔎𝔢𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔐𝔞𝔧𝔢𝔩𝔦𝔰 𝔓𝔢𝔯𝔪𝔲𝔰𝔶𝔞𝔴𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 ℜ𝔞𝔨𝔶𝔞𝔱;
- 𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤/𝔓𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔓𝔢𝔫𝔤𝔤𝔞𝔫𝔱𝔦 𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔘𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤;
- 𝔓𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥;
- 𝔓𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔓𝔯𝔢𝔰𝔦𝔡𝔢𝔫;
- 𝔓𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔇𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥 𝔓𝔯𝔬𝔳𝔦𝔫𝔰𝔦; 𝔡𝔞𝔫
- 𝔓𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔇𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥 𝔎𝔞𝔟𝔲𝔭𝔞𝔱𝔢𝔫/𝔎𝔬𝔱𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal hierarki. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sekaligus menjawab pertanyaan Anda, tata urutan peraturan perundang-undangan menurut uu no.12 tahun 2011 yang benar adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 di atas. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[¹]
Kemudian, selain peraturan yang telah disebutkan di atas, terdapat juga jenis peraturan perundang-undangan lain yang mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[²]
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
- Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
- Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
- Mahkamah Agung;
- Mahkamah Konstitusi (“MK”);
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Komisi Yudisial;
- Bank Indonesia;
- Menteri;
- Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Perlu diingat, peraturan perundang-undangan di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[³]
Selanjutnya, perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota.[⁴]
Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Sebagai informasi, Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) menjelaskan ada empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut.
- Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
- Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
- Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
- P͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟h͟a͟p͟u͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟e͟d͟e͟r͟a͟j͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ l͟e͟b͟i͟h͟ t͟͟i͟͟n͟͟g͟͟g͟͟i͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketujuh dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) *yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. *dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Mei 2018, kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020, ketiga kali pada Rabu, 15 April 2020, keempat kalinya pada Jumat, 20 Mei 2022, kelima kalinya pada 13 Oktober 2023, dan keenam kalinya oleh* Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 11 April 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, pada tanggal 23 Mei 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 06 November 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
