INDRAMAYU — PERTANYAAN
Beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan mengenai berita Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel/Letkol. Pertanyaan saya, sebenarnya apa saja urutan pangkat TNI? Mohon jelaskan urutan pangkat TNI dari terendah sampai tertinggi.
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk Paralegal ubklawyers semoga cepat naik pangkat! Aamiin..
Ulum-Leader MBG Indramayu
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Profesi Hukum】
𝔓𝔯𝔞𝔧𝔲𝔯𝔦𝔱 𝔗𝔢𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔑𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 (“𝔗𝔑ℑ”) 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔯𝔦 𝔭𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔨𝔢𝔞𝔟𝔰𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔴𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤 𝔧𝔞𝔴𝔞𝔟 𝔥𝔦𝔢𝔯𝔞𝔯𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔭𝔯𝔞𝔧𝔲𝔯𝔦𝔱𝔞𝔫. 𝔓𝔯𝔞𝔧𝔲𝔯𝔦𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔩𝔬𝔪𝔭𝔬𝔨𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔤𝔬𝔩𝔬𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔯𝔴𝔦𝔯𝔞, 𝔅𝔦𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞, 𝔡𝔞𝔫 𝔗𝔞𝔪𝔱𝔞𝔪𝔞. 𝔗𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔲𝔯𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱 𝔗𝔑ℑ 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔧𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 24 𝔓𝔓 39/2010.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔲𝔯𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱 𝔗𝔑ℑ?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Tentara Negara Indonesia (“TNI”)
Menjawab pertanyaan Anda mengenai Tentara Negara Indonesia (“TNI”), maka kami akan merujuk pada ketentuan yang terkandung dalam UU TNI dan PP 39/2010. Pada dasarnya, prajurit yang merupakan anggota TNI[¹] terdiri atas prajurit Angkatan Darat (“AD”), prajurit Angkatan Laut (“AL”), dan prajurit Angkatan Udara (“AU”).[²]
Tugas pokok TNI adalah m͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟k͟a͟n͟ k͟e͟d͟a͟u͟l͟a͟t͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟a͟h͟a͟n͟k͟a͟n͟ k͟e͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ K͟e͟s͟a͟t͟u͟a͟n͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ P͟a͟n͟c͟a͟s͟i͟l͟a͟ d͟a͟n͟ U͟U͟D͟ 1945, s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ s͟e͟g͟e͟n͟a͟p͟ b͟a͟n͟g͟s͟a͟ d͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ t͟u͟m͟p͟a͟h͟ d͟a͟r͟a͟h͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟r͟i͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ d͟a͟n͟ g͟a͟n͟g͟g͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ b͟a͟n͟g͟s͟a͟ d͟a͟n͟ n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟.[³] Tugas pokok sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:[⁴]
a. operasi militer untuk
perang;
b. operasi militer selain
perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
- mengatasi pemberontakan bersenjata;
- mengatasi aksi terorisme;
- mengamankan wilayah perbatasan;
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, dan lain-lain.
Tugas pokok TNI selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 7 UU TNI. Adapun untuk masing-masing tugas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, kami uraikan sebagai berikut:
1.TNI AD bertugas untuk:[⁵]
a. melaksanakan tugas
TNI matra darat di
bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas
TNI dalam menjaga
keamanan wilayah
perbatasan darat
dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas
TNI dalam
pembangunan dan
pengembangan
kekuatan matra
darat; serta
d. melaksanakan
pemberdayaan
wilayah pertahanan
di darat.
2.TNI AL bertugas untuk:[⁶]
a. melaksanakan tugas
TNI matra laut di
bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum
dan menjaga
keamanan di wilayah
laut yurisdiksi
nasional sesuai
dengan ketentuan
hukum nasional dan
hukum internasional
yang telah
diratifikasi;
c. melaksanakan tugas
diplomasi AL dalam
rangka mendukung
kebijakan politik luar
negeri yang
ditetapkan oleh
pemerintah;
d. melaksanakan tugas
TNI dalam
pembangunan dan
pengembangan
kekuatan matra laut;
serta
e. melaksanakan
pemberdayaan
wilayah pertahanan
laut.
3.TNI AU bertugas untuk:[⁷]
a. melaksanakan tugas
TNI matra udara di
bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum
dan menjaga
keamanan di wilayah
udara yurisdiksi
nasional sesuai
dengan ketentuan
hukum nasional dan
hukum internasional
yang telah
diratifikasi;
c. melaksanakan tugas
TNI dalam
pembangunan dan
pengembangan
kekuatan matra
udara; serta
d. melaksanakan
pemberdayaan
wilayah pertahanan
udara.
Pangkat Prajurit
Lebih lanjut, setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.[⁸] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 39/2010, yang dimaksud dengan pangkat a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟e͟a͟b͟s͟a͟h͟a͟n͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟i͟e͟r͟a͟r͟k͟i͟ k͟e͟p͟r͟a͟j͟u͟r͟i͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ k͟u͟a͟l͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ o͟l͟e͟h͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ p͟͟r͟͟a͟͟j͟͟u͟͟r͟͟i͟͟t͟͟.
Prajurit berdasarkan pangkatnya dapat dikelompokkan menjadi:[⁹]
- golongan kepangkatan perwira;
- golongan kepangkatan bintara; dan
- golongan kepangkatan tamtama.
Menurut sifatnya, pangkat dibedakan sebagai berikut:[¹⁰]
a. pangkat efektif
diberikan kepada
prajurit selama
menjalani dinas
keprajuritan dan
membawa akibat
administrasi penuh;
b. pangkat lokal
diberikan untuk
sementara kepada
prajurit yang
menjalankan tugas
dan jabatan khusus
yang sifatnya
sementara, serta
memerlukan
pangkat yang lebih
tinggi dari pangkat
yang disandangnya,
guna keabsahan
pelaksanaan tugas
jabatan tersebut dan
tidak membawa
akibat administrasi;
dan
c. pangkat tituler
diberikan untuk
sementara kepada
warga negara yang
diperlukan dan
bersedia
menjalankan tugas
jabatan yang
diperlukan dan
bersedia
menjalankan tugas
jabatan keprajuritan
tertentu di
lingkungan TNI,
berlaku selama
masih memangku
jabatan keprajuritan
tersebut, serta
membawa akibat
administrasi
terbatas.
Lantas, apa saja urutan pangkat TNI?
Urutan Pangkat TNI
Menjawab pertanyaan Anda mengenai urutan pangkat TNI, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 39/2010, pangkat prajurit TNI AD adalah sebagai berikut:
a. Pangkat perwira terdiri atas:
- Jenderal TNI;
- Letnan Jendral TNI;
- Mayor Jenderal TNI;
- Brigadir Jenderal TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
a. Pangkat bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
c. Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Prajurit Kepala;
- Prajurit Satu; dan
- Prajurit Dua.
Kemudian, pangkat prajurit TNI AL sebagai berikut:[¹¹]
a. Pangkat perwira terdiri atas:
- Laksamana TNI;
- Laksamana Madya TNI;
- Laksamana Muda TNI;
- Laksamana Pertama TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
b. Pangkat bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
c. Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Kelasi Kepala;
- Kelasi Satu; dan
- Kelasi Dua.
Sedangkan pangkat prajurit TNI AU sebagai berikut:[¹²]
a. Pangkat perwira terdiri atas:
- Marsekal TNI;
- Marsekal Madya TNI;
- Marsekal Muda TNI;
- Marsekal Pertama TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
b. Pangkat bintara terdiri atas;
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
c. Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Prajurit Kepala;
- Prajurit Satu; dan
- Prajurit Dua.
Perlu diperhatikan mengenai p͟e͟n͟y͟e͟b͟u͟t͟a͟n͟ P͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ P͟͟e͟͟r͟͟w͟͟i͟͟r͟͟a͟͟, berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PP 39/2010 diikuti dengan kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan TNI. Kecabangan atau korps dicantumkan di belakang pangkat perwira mulai dari pangkat Letnan Dua dan yang lebih tinggi sampai dengan Kolonel. Misalnya T͟͟͟N͟͟͟I͟͟͟ A͟͟͟͟D͟͟͟͟: L͟e͟t͟n͟a͟n͟ D͟u͟a͟ I͟͟n͟͟f͟͟a͟͟n͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟, T͟N͟I͟ A͟͟L͟͟: L͟e͟t͟n͟a͟n͟ D͟u͟a͟ L͟a͟u͟t͟ P͟͟e͟͟l͟͟a͟͟u͟͟t͟͟, T͟N͟I͟ A͟͟U͟͟: L͟e͟t͟n͟a͟n͟ D͟͟u͟͟a͟͟ P͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟.[¹³] Lalu, untuk s͟e͟b͟u͟t͟a͟n͟ P͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ K͟o͟r͟p͟s͟ M͟a͟r͟i͟n͟i͟r͟ T͟N͟I͟ A͟͟͟͟͟͟L͟͟͟͟͟͟ disamakan dengan sebutan pangkat TNI AD dan disertai “(Mar)” dibelakangnya.[¹⁴]
Kenaikan Pangkat TNI
Pada pertanyaan Anda, menyebutkan terdapat kenaikan pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel. Terkait dengan kenaikan pangkat, pada dasarnya setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.[¹⁵]
Kenaikan pangkat ini terdiri atas:[¹⁶]
- Kenaikan pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit pada waktu tertentu yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan pangkat;[¹⁷] dan
- Kenaikan pangkat khusus, yang terdiri atas:[¹⁸]
a. kenaikan pangkat luar biasa:[¹⁹]
- Kenaikan pangkat luar biasan operasi militer perang;
- Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
- Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
- Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta; dan
b. kenaikan pangkat penghargaan.
Sebagai informasi, penetapan kenaikan pangkat kolonel dan ke/dalam pangkat perwira tinggi o͟l͟e͟h͟ p͟͟͟r͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟.[²⁰]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Urutan Pangkat TNI dari Terendah Sampai Tertinggi pada tanggal 17 Maret 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

