INDRAMAYU — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu menggelar kegiatan langkah penanganan anak dan perempuan korban kekerasan. Pada acara yang dilaksanakan di aula Dinas pendidikan ini dibahas pula upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan perlindungan termasuk bagaimana penanganannya.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu Ipda Ragil Zaini Firdaus yang menjadi nara sumber dalam acara tersebut mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk membangun pemahaman bersama lintas sektoral dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan secara terpadu dan berperspektif korban. Dipaparkannya, secara komprehensif berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak penanganannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan, ” papar dia.
Masih dijelaskan Ragil, berbagai jenis tindak pidana kekerasan yang sering menimpa anak dan perempuan mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan psikis. Mekanisme penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk pelaksanaan diversi, peran pendampingan oleh pekerja sosial, dan koordinasi dengan balai pemasyarakatan. Semua langkah tersebut, kata dia, dirancang agar proses hukum tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap anak.
“Penanganan terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku tidak cukup hanya menitikberatkan pada aspek hukum semata tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan psikososialnya, ” jelasnya.
Ragil juga mengatakan, peran Unit PPA sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2008 memiliki mandat untuk memberikan perlindungan hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga pendukung seperti rumah aman, rumah sakit, dan LBH.
“Pelayanan kami menekankan pada kerahasiaan informasi, keamanan korban, serta keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor. Inilah bentuk pelayanan profesional dan humanis yang kami bangun di Polres Indramayu, ” ujar Ragil.
Kehadiran para kepala SMP Negeri se-Kabupaten Indramayu dalam kegiatan itu diharapkan nilai-nilai perlindungan anak bisa tertanam kuat di lingkungan sekolah sebagai ruang aman dan nyaman bagi peserta didik. Sekolah juga harus menjadi peserta utama dalam penguatan pemahaman akan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Pasalnya, keterlibatan langsung para kepala sekolah menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pelaporan kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara institusi pendidikan, kepolisian, dan penyedia layanan sosial,” imbuhnya. (Maulana)

