INDRAMAYU — Empat remaja inisial AS (14 tahun), MRA (24 tahun), WNA (16 tahun), dan AF (16 tahun) ditangkap Tim Respon Cepat (TRC) Polres Indramayu. Ke empat orang ini diamankan bersama senjata tajam jenis celurit, pedang, dan tongkat besi. Penangkapan itu saat polisi melakukan patroli sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (5/7/2025) di wilayah Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
“Mereka diamankan di area persawahan saat lari setelah mengetahui ada petugas sedang patroli di wilayah hukum Polsek Lohbener, ” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas AKP Tarno, Minggu (6/7/2025).
Selain empat remaja, dalam patroli itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan senjata tajam, dua petasan, satu botol minuman beralkohol, serta 12 unit sepeda motor.
“Keempatnya kami amankan saat berada di lokasi yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka kami tangkap beserta barang bukti yang kami sita di tempat kejadian, paparnya.
Masih dikatakan Tarno, keempat remaja tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu yang sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri siapa pemilik kendaraan dan senjata tajam yang lainnya,” terang dia
Melihat kejadian ini, pihaknya berharap bantuan dari seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi anaknya, saudaranya, tetangganya agar tidak keluar malam hari apabila tidak ada kepentingan. Sehingga dapat mencegah agar anak-anak tidak terlibat dalam tawuran atau geng motor baik mungkin sebagai pelaku dan korban. Pihaknya juga bakal terus melakukan patroli rutin di wilayah yang dianggap rawan guna mencegah aksi kejahatan jalanan dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Masyarakat diimbau untuk peran sertanya dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian tercepat atau langsung ke Polres Indramayu, ” harap Tarno (Taryam)

