INDRAMAYU — Setelah pengurus DPC PDIP Kabupaten Indramayu menerima surat dari sekda yang isinya gedung sekretariatannya segera di kosongkan, kini giliran Partai berlambang Ka’bah (PPP) telah menerima surat yang isinya sama yakni gedung sekretariatannya segera dikosongkan, bagaimana dengan Partai Golkar, gedung PKK, gedung Juang, gedung Korpri, gedung PMI, gedung KONI, gedung Cabang Olah Raga, gedung Dewan Kesenian Indramayu, gedung MBC, gedung LLI, gedung PWRI, gedung Gapensi, gedung IMI, sekretariat Yayasan Islamic Center, gedung Unwir, sekretariat DKM Masjid Agung, dan masih banyak gedung lainnya ???
Kebijakan ini memicu sorotan karena dilakukan sepihak tanpa ada dialog terhadap kantor partai politik dan lembaga publik lainnya di Indramayu. Setelah sebelumnya menyasar Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) dan Kantor DPC PDI Perjuangan, kini giliran kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu, juga mengalami nasib yang sama.
Dalam surat bernomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aep Surahman, disebutkan bahwa gedung yang digunakan sebagai kantor DPC PPP merupakan aset milik Pemkab Indramayu yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB – A Tanah) dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001 dan luas 995 meter persegi. Bangunan tersebut sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah dengan hak pakai nomor 3.
“Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” demikian isi surat tersebut.
Langkah ini disebut Pemkab sebagai bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi aset daerah. Namun demikian, kebijakan ini memicu sorotan karena dilakukan beruntun terhadap kantor partai politik dan lembaga publik lainnya.
Sebelumnya, pengosongan Gedung Graha Pers juga menuai reaksi dari kalangan insan pers di Indramayu, disusul dengan permintaan pengosongan kantor DPC PDI Perjuangan yang langsung mendapat tanggapan dari Ketua DPC PDIP Indramayu, H. Sirojudin. Ia menyebut kebijakan ini harus adil dan tidak tebang pilih.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, belum menerima pernyataan resmi dari pengurus DPC PPP Indramayu terkait surat permintaan pengosongan dimaksud. (Taryam)

