INDRAMAYU – Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan peluncuran sebuah program berskala nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini menjadi sorotan karena banyak yang mulai mempertanyakan apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian lokal.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target ambisius untuk membentuk hingga 80.000 Unit Koperasi ini di seluruh Indonesia, dan keberadaan koperasi diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan program tersebut, proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Krangkeng Kabupayen Indramayu Jawa Barat, ada 11 Desa yakni ; Desa Purwajaya, Desa Kapringan, Desa Dukuhjati, Desa Srengseng, Desa Singakerta, Desa Luwunggesik, Desa Kalianyar, Desa Krangkeng, Desa Tanjakan, Desa Kedungwungu dan Desa Tegalmulya. Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2025.
Pemerintah Kecamatan Krangkeng menyerahkan Petikan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-0077892.AH.01.29.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Krangkeng. Penyerahan SK sebelas Ketua Koperasi Desa Merah Putih itu bertempat di Aula Kantor Camat Krangkeng, Senin 21/07/2025.
Nampak hadir dalam acara Penyerahan SK tersebut, Camat Krangkeng, H Suminta, S.sos, Kasi PMD, Adnansyah, Sekretaris Desa dan para Ketua Koperasi Desa Merah Putih Se- Kecamatan Krangkeng.
Dikatakan Camat, saya merasa bersyukur karena sejak proses awal pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Wilayah Kecamatan Krangkeng berjalan dengan baik dan kondusif, kemudian dengan penyerahan SK Pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih ini sesuai dengan harapan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto yaitu Koperasi Merah Putih adalah program koperasi yang dirancang untuk dijalankan ditingkat desa , hal ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pendekatan koperasi yang berbasis prinsip Gotong Royong dan kekeluargaan yakni dari kita oleh kita dan untuk kita semua. Saya mengingatkan kepada Ketua dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di 11 desa di wilayah Kecamatan Krangkeng, harus profesional dalam menjalankan tugas nya,” pintanya.
Ditambahkan Suminta, yang jelas kehadiran Koperasi Desa Merah Putih manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Disamping itu kata Camat, terkait dengan program ketahanan pangan diharapkan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih ini dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat sehingga perekonomian masyarakat desa berjalan dengan baik, tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kasi PMD Kecamatan Krangkeng Adnansyah, saya berharap agar Ketua dan seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Wilayah Kecamatan Krangkeng bisa menjalankan tugasnya dengan profesional dan bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, pungkasnya. (Taryam)

