INDRAMAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang mewakili Bupati Indramayu. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (27/5/2025).
Pergantian antar waktu ini dilakukan menyusul wafatnya Supeno, salah satu anggota DPRD yang selama masa tugasnya dikenal berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat.
Posisi yang ditinggalkan almarhum kini diisi oleh Carwan, yang diangkat secara resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pengganti Antar Waktu untuk sisa masa jabatan hingga 2029.
Sebelum memangku jabatannya, Carwan mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD yang dipandu langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sirojudin. Dalam sumpahnya, Carwan menyatakan akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana sebagai simbol resmi pengangkatan. (Taryam)

