INDRAMAYU —
Empat remaja pelaku tawuran berinisial nams, Y (19 tahun), A (17 tahun), R (18 tahun), dan D (17 tahun), warga Kecamatan Losarang Indramayu ditangkap polisi. Dari tangan mereka, petugas menyita dua bilah celurit, satu bilah golok, satu bilah celurit jenis Corbek, satu bilah celurit jenis Geriga, serta satu sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi E 3514 PCC. Mereka ditangkap saat tawuran di di Jalan Raya Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Minggu (9/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Losarang AKP Hendro Ruhanda membenarkan pihaknya bersama Resmob Polres Indramayu mengamankan 4 pelaku tawuran.
“Selain mengamankan empat remaja, juga kami mengamankan dua bilah celurit, satu bilah golok, satu bilah celurit jenis Corbek, satu bilah celurit jenis Gerigi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi E 3514 PCC,” kata Kapolsek Hendro didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Jumat (14/2/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mengetahui keberadaan A salah satu pelaku yang sempat melarikan diri saat aksi tawuran berlangsung.
Berdasarkan informasi itu, pada pukul 01.00 WIB, Aiptu Wayudin bersama Kanit Reskrim Polsek Losarang Ipda Rudiyanto bergerak ke rumah A, dan berhasil di tangkap.
“Dalam interogasi awal, A menerangkan kalau senjata tajam yang digunakan untuk tawuran itu disembunyikan di solokan belakang Jondol bersama tiga rekannya yakni D, R, dan Y, ” paparnya.
Berbekal informasi itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Losarang dan Unit Resmob Polres Indramayu segera menuju lokasi dan menemukan ketiga remaja tersebut sedang bermain game online. Mereka langsung diamankan, sementara senjata tajam yang disembunyikan berhasil ditemukan oleh petugas.
“Keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Losarang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” katanya.
Dari pengungkapan itu, Kapoksek Hendro berpesan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum. (Mahendra).

