INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saya punya dua pertanyaan:
- Pertama, kalau istri meminjam uang dengan membuat perjanjian dengan pemilik dana tanpa sepengetahuan suami, apakah suami ikut bertanggung jawab atas hutang istri? Apakah suami wajib membayar hutang istri menurut hukum Islam.
- Kedua, kalau istri menjaminkan harta gono gini (rumah) karena meminjam uang tapi suami tidak mengetahui (perjanjian dilakukan di notaris tanpa persetujuan suami), apakah rumah bisa disita untuk melunasi utang tersebut? Karena istri saya juga perlu nafkah, lantas, yang mana harus didahulukan, menafkahi istri atau bayar hutang?
Terimakasih.
Carsono – Tempel, Lelea.
•••••••••••••••••••••••••••••
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Harta Benda dalam Perkawinan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah suami ikut bertanggung jawab atas utang istri? Serta, apakah suami wajib membayar utang istri menurut hukum Islam? Mari simak seputar harta dalam perkawinan terlebih dahulu.
Dalam perkawinan, dikenal dengan adanya harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.[¹] Mengenai h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ i͟͟n͟͟i͟͟, s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ k͟e͟d͟u͟a͟ b͟e͟l͟a͟h͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.[²]
Lebih lanjut soal harta bersama ini, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156 – 157) yang menerangkan ketentuan berikut.
- P͟a͟d͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟g͟͟s͟͟u͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ i͟k͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Sementara itu, h͟a͟r͟t͟a͟ b͟a͟w͟a͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ h͟a͟r͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟a͟w͟a͟ o͟l͟e͟h͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ s͟u͟a͟m͟i͟ d͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan; dan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain.[³] Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.[⁴]
Utang Pribadi Istri
Mengenai utang dalam perkawinan, Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi dua, yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap atau suatu utang untuk keperluan bersama).
Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika itu adalah utang suami, benda pribadi istri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya.
Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau istri yang membuat utang itu disita pula.
Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah
u͟t͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟s͟a͟l͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ u͟t͟a͟n͟g͟ p͟i͟u͟t͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/istri dapat berdampak pada harta bersama apabila utang tersebut tidak dapat dilunasi, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, apakah suami bertanggung jawab atas utang istri dan apakah suami ikut bertanggung jawab atas utang istri, apabila utang tersebut diambil atas keputusan dan persetujuan bersama, maka Anda sebagai s͟u͟a͟m͟i͟ i͟k͟u͟t͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ a͟t͟a͟s͟ u͟t͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Namun, hal ini akan berbeda apabila istri mengambil utang tanpa sepengetahuan suami. Menurut hemat kami, u͟t͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ o͟l͟e͟h͟ i͟s͟t͟r͟i͟ t͟a͟n͟p͟a͟ s͟e͟p͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ d͟a͟n͟ t͟͟͟a͟͟͟n͟p͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ h͟a͟r͟t͟a͟ s͟u͟a͟m͟i͟ (u͟t͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟m͟b͟i͟l͟ p͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟r͟i͟ h͟a͟r͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ p͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟), d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟m͟b͟i͟l͟ p͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟r͟i͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ (a͟k͟i͟b͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟).
Wajibkah Suami Membayar Utang Istri Menurut Hukum Islam?
Pada dasarnya, menurut Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pertanggungjawaban utang dijabarkan sebagai berikut.
- Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
- Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
- Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
- Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
Namun, sepanjang penelusuran kami, dalam praktiknya yang memiliki kewajiban membayar dan melunasi utang pribadi maupun utang bersama dalam keluarga adalah suami. Hal ini karena suami merupakan kepala rumah tangga. Akan tetapi, untuk penyelesaian utang bawaan dapat dibebankan kepada masing-masing pihak kecuali terdapat perjanjian atau kesepakatan lain.[⁵]
Selain itu pada dasarnya, utang istri merupakan tanggung jawab suami, namun p͟a͟r͟a͟ u͟l͟a͟m͟a͟ f͟i͟k͟i͟h͟ I͟s͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ s͟i͟t͟u͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟u͟r͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ s͟u͟a͟m͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ u͟t͟a͟n͟g͟ i͟͟͟s͟͟͟t͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟.[⁶] Misalnya, dalam mazhab Hanafi, nafkah tersebut bisa gugur dari kewajiban suami apabila istri melakukan nusyuz serta hakim tidak memutuskan istri berutang demi memenuhi kebutuhan nafkahnya.[⁷]
Berkaitan dengan nafkah tersebut, yang mana Mulai didahulukan, menafkahi istri atau bayar utang?
Sepanjang penelusuran kami, suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri sesuai kemampuannya. Hal ini juga berdasarkan prinsip bahwa suami merupakan pemimpin keluarga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan istri (Q.S. An-Nisa [4]: 34). Mendukung prinsip tanggung jawab atas kesejahteraan istri tersebut, maka suami bertanggung jawab apabila istri memiliki utang sebelum atau selama pernikahan. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan keadilan distribusi tanggung jawab finansial antara suami dengan istri.[⁸]
Oleh karena itu, karena suami berkewajiban memberikan nafkah, maka menurut hemat kami, apabila istri berutang karena suami tidak memenuhi nafkah tersebut, suami bertanggung jawab atas utang istri yang merupakan bagian dari kewajiban nafkah suami.
Penjaminan Rumah Tanpa Persetujuan Pasangan
Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama), kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan untuk penjaminan tanah dan bangunan. Berkaitan dengan harta bersama yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat P͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟͟h͟͟͟͟͟͟.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/istri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan istrinya. Pada akhirnya, dalam Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa:
Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami/istri.
MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟.
Jika dihubungkan dengan syarat perjanjian (kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang),[⁹] p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ c͟a͟c͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ t͟a͟n͟p͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟. Hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian, yaitu mengenai suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, Pasal 1337 KUH Perdata menerangkan bahwa s͟u͟a͟t͟u͟ s͟e͟b͟a͟b͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ o͟l͟e͟h͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, a͟t͟a͟u͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟s͟u͟s͟i͟l͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟t͟e͟r͟t͟i͟b͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟. Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.
Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang menerangkan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, i͟s͟t͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟s͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Dengan kata lain, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ a͟d͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟. Berkaitan dengan ini, dapat diterangkan b͟a͟h͟w͟a͟ r͟͟u͟͟m͟͟a͟͟h͟͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟e͟k͟s͟e͟k͟u͟s͟i͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ i͟s͟t͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Bpk Carsono yang dari Tempel, Lelea.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 September 2017, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H. pada 09 Februari 2023. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami? Pada tanggal 23 Januari 2025, dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 29 Januari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

